Headline.co.id, Jakarta ~ Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) mewajibkan seluruh operator seluler untuk menerapkan registrasi pelanggan baru menggunakan verifikasi biometrik mulai 1 Juli 2026. Kebijakan ini bertujuan untuk menutup celah penyalahgunaan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Nomor Kartu Keluarga (No.KK) dalam registrasi kartu SIM. Langkah ini diambil setelah pemantauan menunjukkan masih adanya operator yang menggunakan validasi NIK dan No.KK tanpa biometrik.
Direktur Jenderal Ekosistem Digital Komdigi, Edwin Abdullah, menegaskan bahwa registrasi biometrik adalah langkah strategis untuk memperkuat keamanan digital di Indonesia. “Mulai 1 Juli, registrasi pelanggan baru wajib menggunakan biometrik. Kami meminta seluruh operator mematuhi ketentuan ini dan menghentikan aktivasi yang masih menggunakan validasi NIK dan No.KK tanpa verifikasi biometrik,” ujar Edwin.
Langkah Strategis untuk Keamanan Digital
Registrasi biometrik tidak hanya sekadar perubahan prosedur administrasi, tetapi juga fondasi penting untuk mencegah penyalahgunaan identitas dan kejahatan siber. Edwin menekankan bahwa keberhasilan kebijakan ini membutuhkan komitmen dari seluruh operator seluler. “Kepatuhan terhadap registrasi biometrik bukan hanya memenuhi regulasi, tetapi juga bentuk tanggung jawab bersama membangun ekosistem digital Indonesia yang lebih aman dan terpercaya,” tambahnya.
Pengawasan dan Sanksi
Komdigi telah mengirimkan surat kepada seluruh penyelenggara jaringan seluler untuk menghentikan proses aktivasi pelanggan baru yang menggunakan validasi NIK dan No.KK. Selain itu, Komdigi juga meminta Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) untuk menutup akses validasi NIK dan No.KK bagi keperluan registrasi pelanggan seluler. Pemerintah akan menjatuhkan sanksi administratif kepada operator yang tidak mematuhi ketentuan ini.
Pada 3 Juli 2026, Dirjen Ekosistem Digital bersama tim melakukan inspeksi mendadak di sebuah mall di Jakarta Barat untuk memastikan penerapan registrasi biometrik. Hasilnya, satu operator telah menerapkan registrasi biometrik, sementara dua operator lainnya masih menggunakan validasi NIK dan No.KK. Komdigi akan terus mengawasi pelaksanaan registrasi biometrik di seluruh Indonesia untuk memastikan kepatuhan terhadap kebijakan ini.





















