Headline.co.id, Jakarta ~ Kementerian Kesehatan (Kemenkes) mengimbau seluruh rumah sakit untuk memperkuat standar operasional prosedur (SOP) perlindungan bagi tenaga kesehatan, terutama di Instalasi Gawat Darurat (IGD). Langkah ini bertujuan mencegah intimidasi dan kekerasan di lingkungan pelayanan kesehatan. Pernyataan ini disampaikan oleh Direktur Jenderal Kesehatan Lanjutan Kemenkes, Azhar Jaya, dalam konferensi pers daring di Jakarta, Jumat (3/7/2026), menyusul kasus dugaan kekerasan terhadap dokter di Nusa Tenggara Timur (NTT).
Azhar Jaya menekankan pentingnya sistem perlindungan yang memadai di setiap rumah sakit, termasuk penyediaan petugas keamanan dan mekanisme penanganan situasi berbahaya. “Setiap rumah sakit harus memiliki sistem perlindungan yang memadai bagi tenaga kesehatan,” ujar Azhar Jaya. Selain itu, tenaga kesehatan berhak menghentikan pelayanan jika merasa terancam, kecuali dalam kondisi darurat.
Menurut Azhar, ketentuan ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 tentang Kesehatan, khususnya Pasal 273, serta Peraturan Menteri Kesehatan pada Pasal 224 dan Pasal 251. “Ketentuan ini telah diatur secara tegas dalam undang-undang,” tegasnya. Kemenkes juga mengingatkan bahwa ancaman terhadap tenaga kesehatan dapat dikenakan sanksi pidana, sesuai Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), termasuk Pasal 351 tentang penganiayaan.
Jalur Pengaduan Resmi untuk Masyarakat
Azhar mengimbau masyarakat yang tidak puas dengan pelayanan kesehatan untuk menggunakan jalur pengaduan resmi yang disediakan pemerintah, bukan melakukan intimidasi. Kemenkes menyediakan layanan pengaduan melalui Hotline Kemenkes 1500-567 yang beroperasi 24 jam serta layanan WhatsApp di nomor 0811-500-567. “Gunakan jalur pengaduan resmi yang telah disediakan,” katanya.
Peran Pemerintah Daerah dalam Pembinaan
Azhar juga meminta pemerintah daerah, termasuk bupati dan dinas kesehatan, untuk menangani persoalan pelayanan kesehatan secara profesional dan sesuai ketentuan. Pembinaan terhadap fasilitas pelayanan kesehatan harus dilakukan secara proporsional agar tidak mengganggu layanan kepada masyarakat. “Pembinaan harus dilakukan secara proporsional,” pungkasnya.
Dengan langkah-langkah ini, Kemenkes berharap dapat meningkatkan keamanan dan kenyamanan tenaga kesehatan dalam menjalankan tugasnya, sekaligus memastikan pelayanan kesehatan yang optimal bagi masyarakat.




















