HEADLINE.CO.ID, Jakarta ~ Fakta baru kembali terungkap dalam penyidikan kasus korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Badan Gizi Nasional (BGN) periode 2025-2026. Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkap dugaan adanya pengaturan pengadaan food tray atau wadah makanan yang diduga dilakukan melalui perusahaan tertentu untuk memasok kebutuhan calon mitra Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG). Temuan tersebut disampaikan usai penyidik menetapkan Sekretaris Deputi Bidang Promosi dan Kerja Sama BGN, Lalu Muhammad Iwan Mahardan (LMI), sebagai tersangka baru pada Kamis (2/7/2026) di Jakarta. Dugaan ini menjadi salah satu fokus penyidikan karena diduga berkaitan dengan mekanisme persetujuan mitra dalam pelaksanaan program MBG.
Perkembangan perkara korupsi tersebut menambah jumlah tersangka menjadi tujuh orang. Kejagung menegaskan penetapan tersangka dilakukan berdasarkan hasil pengembangan penyidikan terhadap dugaan penyimpangan tata kelola Program MBG.
Dalam perkara korupsi ini, penyidik menemukan indikasi bahwa proses pengadaan food tray tidak berjalan secara wajar. Dugaan tersebut mengarah pada adanya penetapan harga dan mekanisme persetujuan yang diduga telah diatur sebelumnya.
Kejagung Beberkan Dugaan Peran LMI
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Syarief Sulaeman Nahdi, mengatakan LMI diduga meminta dua saksi berinisial YCS dan RD mendirikan sebuah perusahaan untuk menjual food tray kepada calon mitra SPPG.
“Jadi perannya adalah pada tahun 2025, ini Saudara LMI meminta saksi YCS dan RD mendirikan suatu perusahaan ya, dengan tujuan sarana untuk melakukan penjualan alat berupa food tray kepada calon mitra SPPG dengan harga yang sudah ditentukan oleh tersangka LMI,” kata Syarief dalam konferensi pers di Gedung Bundar Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Kamis (2/7/2026).
Menurut penyidik, perusahaan tersebut diduga menjadi sarana penjualan food tray dengan harga yang telah ditentukan sebelumnya.
Harga Diduga Sudah Memuat Fee Persetujuan
Penyidik juga mengungkap dugaan bahwa harga food tray yang ditawarkan kepada calon mitra telah memuat alokasi keuntungan tertentu agar pengajuan titik pelayanan memperoleh persetujuan.
“Dalam harga tersebut itu termasuk ada bagian kepada Saudara LMI supaya titik tersebut di-approve atau disetujui dengan penjualan ompreng itu,” ujar Syarief.
Meski demikian, Kejagung belum mengungkap nilai keuntungan yang diduga diterima tersangka maupun besaran kerugian negara yang ditimbulkan dari dugaan praktik tersebut. Penyidik menyatakan proses pendalaman masih terus berlangsung.
LMI Ditahan Selama 20 Hari
Setelah resmi ditetapkan sebagai tersangka, penyidik langsung melakukan penahanan terhadap LMI di Rumah Tahanan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
“Terhadap yang bersangkutan telah dilakukan penahanan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan selama 20 hari ke depan,” tutur Syarief.
LMI disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a, huruf b, atau huruf e Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto KUHP serta ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023.
Penyidikan Terus Dikembangkan
Penetapan LMI menambah daftar tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis menjadi tujuh orang. Sebelumnya, Kejagung telah menetapkan mantan Kepala BGN Dadan Hindayana, mantan Wakil Kepala BGN Sony Sonjaya, mantan Wakil Kepala BGN Lodewyk Pusung, Asep Yusuf Somantri (AYS), Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal Andri Mulyono, serta Ketua Yayasan Indonesia Food Security Review Glory Harimas Sihombing.
Dalam penyidikan sebelumnya, Kejagung juga mengungkap dugaan penyimpangan tata kelola program, mulai dari penunjukan mitra yang diduga tidak memenuhi persyaratan hingga dugaan mark up pengadaan sejumlah barang penunjang operasional Program Makan Bergizi Gratis.
Kejagung menegaskan penyidikan perkara ini masih terus berlanjut untuk mengungkap seluruh pihak yang diduga terlibat dalam dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis sesuai alat bukti yang diperoleh selama proses penyidikan.






















