HEADLINE.CO.ID, Jakarta ~ Kasus korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Badan Gizi Nasional (BGN) kembali berkembang. Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Sekretaris Deputi Bidang Promosi dan Kerja Sama BGN, Lalu Muhammad Iwan Mahardan (LMI), sebagai tersangka baru pada Kamis (2/7/2026) di Gedung Bundar Kejagung, Jakarta Selatan. Penetapan ini dilakukan setelah penyidik menemukan dugaan peran LMI dalam pengaturan penjualan food tray kepada calon mitra Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG). Tersangka langsung ditahan selama 20 hari untuk kepentingan penyidikan.
Penambahan tersangka ini membuat jumlah tersangka dalam perkara korupsi tata kelola Program MBG periode 2025-2026 menjadi tujuh orang. Kejagung menyatakan penyidikan masih terus dikembangkan guna mengungkap seluruh pihak yang diduga terlibat dalam praktik yang menyebabkan penyimpangan pengadaan barang pada program tersebut.
Dalam pengungkapan kasus korupsi ini, Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, menjelaskan bahwa LMI merupakan anggota Polri aktif yang diperbantukan di Badan Gizi Nasional. Sebelumnya, ia menjabat sebagai Kepala Biro Hukum dan Humas BGN hingga Maret 2025 sebelum menduduki jabatan Sekretaris Deputi Bidang Promosi dan Kerja Sama.
Kejagung Ungkap Dugaan Peran LMI dalam Pengadaan Food Tray
Menurut Syarief, penyidik menemukan dugaan bahwa LMI meminta dua saksi berinisial YCS dan RD untuk mendirikan sebuah perusahaan yang digunakan sebagai sarana penjualan food tray atau wadah makanan kepada calon mitra SPPG.
“Kami menetapkan satu orang tersangka lagi, yaitu Saudara LMI. Ini yang menjabat selaku Kepala Biro Hukum dan Humas BGN sampai Maret 2025, dan saat ini selaku Sekretaris Deputi Bidang Promosi dan Kerja Sama pada BGN,” ujar Syarief dalam konferensi pers di Kejagung, Kamis (2/7/2026).
Ia menjelaskan, perusahaan tersebut diduga dibentuk untuk memasok food tray dengan harga yang telah ditentukan oleh tersangka.
“Jadi perannya adalah pada tahun 2025, Saudara LMI meminta saksi YCS dan RD mendirikan suatu perusahaan, dengan tujuan sebagai sarana melakukan penjualan alat berupa food tray kepada calon mitra SPPG dengan harga yang sudah ditentukan oleh tersangka LMI,” kata Syarief.
Lebih lanjut, Kejagung menduga harga yang ditetapkan telah memasukkan alokasi keuntungan bagi tersangka sebagai syarat agar titik distribusi mendapat persetujuan.
“Dalam harga tersebut itu termasuk ada bagian kepada Saudara LMI supaya titik tersebut di-approve atau disetujui dengan penjualan ompreng itu,” ungkapnya.
Hingga kini, penyidik belum mengungkap besaran keuntungan yang diduga diterima LMI maupun nilai kerugian negara yang timbul dari dugaan praktik tersebut.
Ditahan 20 Hari dan Dijerat UU Tipikor
Usai ditetapkan sebagai tersangka, penyidik langsung menahan LMI di Rumah Tahanan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan selama 20 hari pertama.
“Terhadap yang bersangkutan telah dilakukan penahanan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan selama 20 hari ke depan,” tutur Syarief.
LMI disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a, huruf b, atau huruf e Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto KUHP serta ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023.
Total Tujuh Tersangka dalam Kasus Korupsi MBG
Dengan penetapan LMI, Kejagung telah menetapkan tujuh tersangka dalam perkara dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis periode 2025-2026, yaitu:
- Mantan Kepala BGN Dadan Hindayana.
- Mantan Wakil Kepala BGN Sony Sonjaya.
- Mantan Wakil Kepala BGN Lodewyk Pusung.
- Asep Yusuf Somantri (AYS), orang dekat Sony Sonjaya.
- Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal (YAT), Andri Mulyono.
- Ketua Yayasan Indonesia Food Security Review (IFSR), Glory Harimas Sihombing.
- Sekretaris Deputi Bidang Promosi dan Kerja Sama BGN, Lalu Muhammad Iwan (LMI).
Sebelumnya, Kejagung menjelaskan bahwa Program MBG semestinya dijalankan melalui yayasan SPPG yang terafiliasi dengan sekolah penerima manfaat. Namun dalam pelaksanaannya, sejumlah yayasan diduga ditunjuk karena memiliki kedekatan dengan pejabat BGN, bahkan sebagian tidak memenuhi persyaratan sebagai mitra program.
Penyidik juga menemukan dugaan praktik mark up dalam pengadaan sejumlah barang penunjang operasional, termasuk 21.801 unit motor listrik senilai Rp1,03 triliun, 32.000 pasang sepatu, 31.994 unit tablet, serta 5.400 unit televisi berukuran 75 inci.
TNI Hormati Proses Hukum Dugaan Keterlibatan Anggota Aktif
Dalam perkembangan penyidikan, Kejagung juga mengungkap adanya dugaan keterlibatan seorang anggota TNI aktif berinisial Kolonel Cpl BU yang menjabat sebagai Sekretaris Deputi Bidang Penyediaan dan Penyaluran BGN sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam pengadaan barang dan jasa.
Menanggapi hal tersebut, Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI Brigjen Muhammad Nas menegaskan institusinya menghormati proses hukum yang sedang berjalan.
“TNI mengedepankan asas praduga tak bersalah dan menyerahkan proses pembuktian kepada aparat penegak hukum,” kata Muhammad Nas.
Ia menambahkan, TNI akan berkoordinasi dengan Kejaksaan Agung untuk memperoleh informasi secara utuh terkait dugaan tersebut.
“Perlu saya sampaikan bahwa TNI menghormati proses hukum yang sedang berjalan. Apabila benar terdapat prajurit TNI aktif yang diduga terlibat, TNI akan berkoordinasi dengan Kejaksaan Agung,” tegasnya.
Kejagung menyatakan penyidikan perkara korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis masih terus berlanjut untuk menelusuri seluruh pihak yang diduga memiliki peran dalam rangkaian pengadaan barang dan pelaksanaan program tersebut.






















