Headline.co.id, Jakarta ~ Kepolisian Republik Indonesia (Polri) berhasil mengungkap 464 kasus tindak pidana di sektor minyak dan gas (migas) sepanjang tahun 2026. Dalam operasi tersebut, Polri menetapkan 594 orang sebagai tersangka dan menyelamatkan potensi kerugian negara yang diperkirakan mencapai lebih dari Rp756 miliar. Pengumuman ini disampaikan oleh Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo dalam sambutannya pada Upacara Peringatan Hari Bhayangkara ke-80 di Satlat Brimob Polri, Cikeas, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Rabu (1/7/2026).
Kapolri menjelaskan bahwa dalam pengungkapan kasus tersebut, Polri berhasil menyita berbagai barang bukti, termasuk 669 ribu liter solar, 80 ribu liter Pertalite, dan sekitar 30 ribu tabung LPG berbagai ukuran. Keberhasilan ini merupakan bagian dari upaya penegakan hukum di sektor energi yang dilakukan secara profesional dan berkeadilan.
Kasus Menonjol dan Barang Bukti
Salah satu kasus menonjol yang berhasil diungkap adalah penyalahgunaan pengangkutan 120.000 liter biosolar bersubsidi. Dalam kasus ini, polisi mengamankan barang bukti berupa satu kapal tanker, dua unit kapal SPOP, dan tujuh truk transporter. “Keberhasilan ini menunjukkan komitmen kami dalam menegakkan hukum di sektor energi,” ujar Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
Kontribusi Polri dalam Swasembada Energi
Selain penegakan hukum, Polri juga berkontribusi dalam mendukung terwujudnya swasembada energi nasional. Salah satu langkah yang diambil adalah penerapan penghematan energi di lingkungan perkantoran dan pemanfaatan compressed natural gas (CNG) pada 50 Stasiun Pengisian Bahan Bakar Gas (SPBG) Polri.
Polri terus berkomitmen untuk menjaga keamanan dan ketertiban di sektor migas, yang merupakan salah satu sektor vital bagi perekonomian nasional. Dengan langkah-langkah yang telah diambil, diharapkan dapat mencegah kerugian negara lebih lanjut dan mendukung pembangunan ekonomi yang berkelanjutan.























