Headline.co.id, Jakarta ~ Sepanjang tahun 2026, Kepolisian Republik Indonesia (Polri) berhasil mengungkap 24.837 kasus narkoba, menetapkan 32.792 tersangka, dan menyita narkotika senilai Rp10,4 triliun. Pengungkapan ini diperkirakan telah menyelamatkan 89 juta jiwa dari bahaya penyalahgunaan narkoba. Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo menyampaikan pencapaian ini dalam sambutannya pada Upacara Peringatan Hari Bhayangkara ke-80 di Satlat Brimob Polri, Cikeas, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Rabu (1/7/2026).
Barang bukti yang disita Polri meliputi 3,1 ton sabu, 4,1 ton ganja, 763 ribu butir ekstasi, dan 59,2 juta butir obat keras, serta berbagai jenis narkotika lainnya. “Ini adalah bagian dari komitmen Polri untuk memutus mata rantai peredaran narkoba melalui penegakan hukum yang tegas dan berkelanjutan,” ujar Listyo Sigit Prabowo.
Transformasi Kampung Narkoba
Selain penindakan, Polri juga memperkuat pendekatan pencegahan dan pemberdayaan masyarakat. Salah satu upaya yang dilakukan adalah transformasi 148 kampung narkoba menjadi kampung bebas narkoba. Inisiatif ini bertujuan menciptakan lingkungan yang aman dan sehat, serta terbebas dari ancaman penyalahgunaan narkotika.
Komitmen Berkelanjutan
Keberhasilan Polri dalam mengungkap kasus narkoba ini merupakan bagian dari strategi berkelanjutan untuk memberantas peredaran narkotika di Indonesia. Polri berkomitmen untuk terus meningkatkan upaya penegakan hukum dan pencegahan guna melindungi masyarakat dari bahaya narkoba.
Dengan langkah-langkah ini, Polri berharap dapat terus mendukung terciptanya masyarakat yang lebih aman dan bebas dari ancaman narkoba, sejalan dengan visi untuk menciptakan lingkungan yang sehat dan produktif.






















