Headline.co.id, Kendari ~ Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sulawesi Tenggara berhasil mengungkap kasus penyelenggaraan umrah ilegal yang melibatkan PT. Tajak Ramadhan Grup (TRG). Dalam konferensi pers yang digelar pada Jumat (26/6/2026) di Aula Ditreskrimum Polda Sultra, Direktur Reskrimum Polda Sultra Kombes Pol. Wisnu Wibowo mengungkapkan bahwa pihaknya juga menerapkan Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) untuk menelusuri aset para tersangka.
Kasus ini melibatkan dua tersangka utama, yaitu IGM sebagai kepala cabang dan AN sebagai manajer dari TRG. Mereka diduga melakukan penipuan dan penggelapan dalam penyelenggaraan umrah. Kombes Pol. Wisnu Wibowo menjelaskan bahwa penerapan TPPU bertujuan untuk memaksimalkan pemulihan kerugian korban yang mencapai 218 calon jamaah dengan total kerugian sekitar Rp7 miliar.
Koordinasi dengan Berbagai Instansi
Penyidik Polda Sultra telah berkoordinasi dengan sejumlah instansi seperti perbankan, Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk melacak aliran dana dan aset yang diduga berasal dari tindak pidana tersebut. Salah satu aset yang telah disita adalah sebuah rumah di Kelurahan Anawai, Kota Kendari.
Apresiasi dan Imbauan dari Kementerian Haji dan Umrah
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Haji dan Umrah Sulawesi Tenggara, H. Muhammad Lalan Jaya, mengapresiasi langkah cepat Polda Sultra dalam menangani kasus ini. Ia juga mengingatkan masyarakat untuk berhati-hati dalam memilih biro perjalanan umrah dan memastikan legalitasnya melalui aplikasi SATU HAJI.
Langkah Tegas Penegakan Hukum
Kabid Humas Polda Sultra Kombes Pol. Iis Kristian menegaskan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan bagian dari kebijakan pemerintah untuk melindungi jemaah umrah dan haji dari praktik ilegal. Ia mengimbau masyarakat agar waspada terhadap tawaran paket umrah dan haji yang mencurigakan.
Dengan penerapan TPPU, diharapkan penegakan hukum dapat memberikan manfaat nyata bagi para korban. Polda Sultra berkomitmen untuk menyelesaikan kasus ini secara profesional hingga seluruh proses hukum tuntas.





















