Headline.co.id
  • Home
  • Berita
    • Peristiwa
    • Nasional
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Pemerintah
  • Religi
    • Doa
    • Sholat
    • Sholawat
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Kamera
    • Laptop
    • PC Desktop
    • Smartphone
  • Wisata & Kuliner
    • Hotel
    • Resep Makanan
    • Wisata Alam
    • Wisata Buatan
    • Wisata Budaya
    • Wisata Kuliner
  • Lainnya
    • Humaniora
    • Hukum
    • Gosip
    • Pendidikan
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Transportasi
    • Viral
    • Suara Pembaca
    • Politik
    • Otomatif
    • Inspiration
    • Home Design
    • Lifestyle
No Result
View All Result
Get Started
Headline.co.id
  • Home
  • Berita
    • Peristiwa
    • Nasional
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Pemerintah
  • Religi
    • Doa
    • Sholat
    • Sholawat
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Kamera
    • Laptop
    • PC Desktop
    • Smartphone
  • Wisata & Kuliner
    • Hotel
    • Resep Makanan
    • Wisata Alam
    • Wisata Buatan
    • Wisata Budaya
    • Wisata Kuliner
  • Lainnya
    • Humaniora
    • Hukum
    • Gosip
    • Pendidikan
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Transportasi
    • Viral
    • Suara Pembaca
    • Politik
    • Otomatif
    • Inspiration
    • Home Design
    • Lifestyle
No Result
View All Result
Headline.co.id
No Result
View All Result
ADVERTISEMENT
Home Hukum

Fakta Terbaru Yaqut Cholil Qoumas: Dirawat Inap, KPK Tetap Lanjutkan Penyidikan

Hendrawan by Hendrawan
4 months ago
in Hukum
Reading Time: 4 mins read
411 13
A A
0
Yaqut Cholil Qoumas Dibawa ke RS Polri, Kuasa Hukum Apresiasi Keputusan KPK

Yaqut Cholil Qoumas Dibawa ke RS Polri, Kuasa Hukum Apresiasi Keputusan KPK

ADVERTISEMENT
Share on FacebookShare on Twitter

Headline.co.id, Jakarta ~ Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas saat ini menjalani perawatan inap di Rumah Sakit (RS) Polri Kramat Jati setelah mengalami gangguan kesehatan pada saluran pencernaan. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membantarkan penahanan Yaqut pada Rabu (24/6/2026) berdasarkan hasil pemeriksaan dokter yang merekomendasikan perawatan intensif. Meski demikian, KPK menegaskan proses penyidikan kasus dugaan korupsi kuota haji yang menjerat Yaqut tetap berjalan. Langkah tersebut diambil untuk memastikan hak kesehatan tersangka terpenuhi tanpa menghentikan proses hukum yang sedang berlangsung.

Contents

    • 0.1. Sopir Mobil SPPG Jadi Tersangka Kecelakaan Maut di OKU Timur, 3 Orang Sekeluarga Tewas dan 1 Anak Luka Berat
    • 0.2. Guru PPPK SMP di Muratara Diduga Cabuli Siswi 8 Kali, Polisi Selidiki Korban Lain
  • 1. Kondisi Kesehatan Yaqut Memburuk Sebelum Dirawat
  • 2. KPK Jelaskan Alasan Pembantaran Penahanan
  • 3. Penyidikan Kasus Kuota Haji Tetap Berjalan
  • 4. Empat Tersangka dalam Kasus Kuota Haji
  • 5. Kerugian Negara Diduga Capai Rp622 Miliar

Perkembangan terbaru ini menjadi perhatian publik karena terjadi di tengah percepatan penyidikan kasus dugaan korupsi kuota haji tahun 2023–2024 yang saat ini sedang ditangani lembaga antirasuah.

You might also like

Fakta Kecelakaan Maut Mobil SPPG di OKU Timur 3 Tewas, 1 Anak Luka Berat, Sopir Jadi Tersangka

Sopir Mobil SPPG Jadi Tersangka Kecelakaan Maut di OKU Timur, 3 Orang Sekeluarga Tewas dan 1 Anak Luka Berat

9 October 2026
Polisi Dalami Dugaan Korban Lain dalam Kasus Pencabulan Guru PPPK SMP di Muratara

Guru PPPK SMP di Muratara Diduga Cabuli Siswi 8 Kali, Polisi Selidiki Korban Lain

9 October 2026

Kondisi Kesehatan Yaqut Memburuk Sebelum Dirawat

Istri Yaqut, Eny Retno Purwaningtyas, mengungkapkan bahwa suaminya telah mengalami sejumlah keluhan kesehatan selama beberapa pekan terakhir sebelum akhirnya dirawat di rumah sakit.

Konten ini adalah Iklan dari Platform MGID. Headline.co.id tidak terkait dengan materi konten ini.

ADVERTISEMENT

Menurut Eny, Yaqut sering mengeluhkan kesulitan buang air besar (BAB), nyeri pada bagian ulu hati, serta mual yang berulang. Kondisi tersebut semakin memburuk dalam lima hari terakhir karena disertai demam dan meriang.

“Gus Yaqut ternyata harus dirawat inap karena alami gangguan kesehatan parah beberapa hari terakhir seperti di saluran pencernaannya. Kami berterima kasih kepada tim medis KPK yang bertindak cepat merujuk suami saya ke RS Polri untuk penanganan lebih lanjut,” ujar Eny dalam keterangan tertulis, Kamis (25/6/2026).

Ia menambahkan bahwa tim medis Rumah Tahanan KPK sebelumnya telah melakukan pemantauan dan memberikan rujukan untuk pemeriksaan lanjutan.

KPK Jelaskan Alasan Pembantaran Penahanan

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan bahwa pembantaran penahanan dilakukan setelah hasil pemeriksaan dokter menyatakan Yaqut membutuhkan perawatan rawat inap.

“Penyidik melakukan pembantaran penahanan terhadap tersangka YCQ. Pembantaran dilakukan berdasarkan hasil pemeriksaan dokter yang kemudian mengharuskan yang bersangkutan menjalani rawat inap di RS Polri Kramat Jati,” kata Budi.

Berdasarkan informasi medis yang diterima KPK, Yaqut mengalami gangguan pada saluran pencernaan sehingga memerlukan penanganan lebih lanjut di rumah sakit.

“Berdasarkan informasi medis, yang bersangkutan mengalami sakit pada saluran pencernaan,” ujarnya.

Budi menegaskan bahwa keputusan tersebut merupakan bagian dari upaya memenuhi hak dasar tersangka selama menjalani proses hukum.

Penyidikan Kasus Kuota Haji Tetap Berjalan

Meski status penahanannya dibantarkan karena alasan kesehatan, KPK memastikan tidak ada perubahan terhadap proses penyidikan yang sedang berjalan.

“Penyidik akan terus memantau perkembangan kesehatannya, sekaligus memastikan proses penyidikan tetap berjalan sebagaimana mestinya,” tegas Budi.

KPK saat ini tengah mengebut penyelesaian berkas perkara dugaan korupsi kuota haji tambahan. Sesuai ketentuan hukum, terdapat batas waktu bagi penyidik untuk melimpahkan perkara ke pengadilan setelah penahanan dilakukan.

Selain Yaqut, penyidik juga tengah menangani perkara yang melibatkan mantan Staf Khusus Menteri Agama Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex.

Rencananya, pelimpahan perkara keduanya akan dilakukan bersamaan dengan dua tersangka lain yang berasal dari kalangan swasta.

Empat Tersangka dalam Kasus Kuota Haji

Dalam perkembangan penyidikan, KPK telah menetapkan empat orang tersangka yang terbagi dalam dua klaster.

Dari unsur penyelenggara negara, tersangka terdiri atas mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dan mantan Staf Khusus Menteri Agama Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex.

Sementara dari pihak swasta, KPK menetapkan Direktur Operasional Maktour Ismail Adham dan Ketua Umum Asosiasi Kesthuri yang juga Komisaris PT Raudah Eksati Utama, Asrul Azis Taba.

KPK menduga terdapat praktik pengaturan kuota haji tambahan yang melibatkan pemberian sejumlah imbalan kepada pihak tertentu. Dugaan tersebut saat ini masih terus didalami melalui pemeriksaan saksi dan pengumpulan alat bukti.

Kerugian Negara Diduga Capai Rp622 Miliar

Kasus dugaan korupsi kuota haji yang terjadi pada periode 2023–2024 menjadi salah satu perkara besar yang sedang ditangani KPK.

Berdasarkan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, perkara tersebut diduga mengakibatkan kerugian negara mencapai Rp622 miliar.

Selain itu, KPK mengungkap telah mengidentifikasi keterlibatan lebih dari 300 biro perjalanan haji dalam distribusi kuota haji tambahan yang kini menjadi bagian dari proses penyidikan.

Meski menghadapi proses hukum, Yaqut sebelumnya membantah tuduhan adanya aliran dana kepada dirinya dalam perkara tersebut.

“Enggak ada,” kata Yaqut saat menjawab pertanyaan wartawan mengenai dugaan penerimaan uang dalam kasus kuota haji.

Hingga kini, kondisi kesehatan Yaqut masih dalam pemantauan tim medis di RS Polri. Sementara itu, KPK memastikan seluruh tahapan penyidikan akan tetap berjalan sesuai prosedur hukum yang berlaku sembari menunggu perkembangan kesehatan mantan Menteri Agama tersebut.

Dukung jurnalis Headline.co.id secara gratis Atau Berkontribusi Traktir KopiUntuk pengembangan Headline Media

Add as a preferred source on Google
Gambar dukungan Headline.co.id

Gambar tidak dapat dimuat.

Tags: Kasus Kuota HajiKPKRS PolriYaqut Cholil Qoumas

Konten ini adalah Iklan dari Platform MGID. Headline.co.id tidak terkait dengan materi konten ini.

ADVERTISEMENT
Hendrawan

Hendrawan

Related Stories

Fakta Kecelakaan Maut Mobil SPPG di OKU Timur 3 Tewas, 1 Anak Luka Berat, Sopir Jadi Tersangka

Sopir Mobil SPPG Jadi Tersangka Kecelakaan Maut di OKU Timur, 3 Orang Sekeluarga Tewas dan 1 Anak Luka Berat

by Hendrawan
9 October 2026
0

Headline.co.id, OKU Timur ~ Polisi menetapkan Muhammad Unus Jauhari (26), pengemudi mobil boks Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG), sebagai tersangka...

Polisi Dalami Dugaan Korban Lain dalam Kasus Pencabulan Guru PPPK SMP di Muratara

Guru PPPK SMP di Muratara Diduga Cabuli Siswi 8 Kali, Polisi Selidiki Korban Lain

by Hendrawan
9 October 2026
0

Headline.co.id, Muratara ~ Kepolisian mendalami kemungkinan adanya korban lain dalam kasus dugaan pencabulan yang melibatkan oknum guru Pendidikan Jasmani, Olahraga,...

Polresta Bandung Bongkar Modus Pinjam Motor lalu Dijual, Pelaku dan Dua Terduga Penadah Diamankan

Polresta Bandung Ungkap Modus Pinjam Motor lalu Dijual

by Saddam
9 October 2026
0

Headline.co.id ~ Polresta Bandung mengungkap dugaan penipuan dan penggelapan sepeda motor yang dilakukan dengan modus meminjam kendaraan milik orang dekat,...

Wujudkan 'Zero Narkoba', Polres Blitar Kota Ungkap Sejumlah Kasus Narkotika dan Amankan Tersangka Pengedar

Polres Blitar Kota Ungkap 5 Kasus Narkotika, Sita Sabu

by Saddam
9 October 2026
0

Headline.co.id, Blitar ~ Polres Blitar Kota, Polda Jawa Timur, mengungkap lima kasus peredaran narkotika dan obat keras berbahaya di wilayah...

Polisi Bongkar Komplotan Love Scamming di Sulut, Raup Rp 1 Miliar

Love Scamming Sulut Terbongkar, 4 Tersangka Raup Rp1 Miliar

by Saddam
9 October 2026
0

Headline.co.id ~ Polda Sulawesi Utara membongkar jaringan love scamming dan investasi bodong yang beroperasi di Sulawesi Utara sejak Juli 2026....

Polisi Bongkar Peredaran Narkoba Jenis Sabu Diduga Dikendalikan dari Lapas

Peredaran Sabu Diduga Dikendalikan dari Lapas, 9 Kasus Diungkap

by Saddam
8 October 2026
0

Headline.co.id, Nabire ~ Polda Papua Tengah mengungkap sembilan kasus narkotika dengan 13 tersangka dalam Operasi Anti Narkotika (Antik) Noken di...

Headline Media Headline Media Headline Media

Recommended

Perumda Giri Nawa Tirta Pasuruan Targetkan PAD Rp3,6 Miliar pada 2026

Perumda Giri Nawa Tirta Pasuruan Targetkan PAD Rp3,6 Miliar pada 2026

27 January 2026
Menko PM Dorong Optimalisasi Dana dan Perluasan Peserta BPJS Ketenagakerjaan

Menko PM Dorong Optimalisasi Dana dan Perluasan Peserta BPJS Ketenagakerjaan

17 March 2026

Inilah Penjelasan BMKG Terkait Cuaca Panas di Jogja Beberapa Hari Terakhir

24 January 2020
Brimob Polda Aceh Lakukan Evakuasi Warga Terdampak Banjir di Lhokseumawe

Brimob Polda Aceh Lakukan Evakuasi Warga Terdampak Banjir di Lhokseumawe

29 November 2025
Pengusaha Boneka Asal Pandaan Bertahan Selama Satu Dekade

Pengusaha Boneka Asal Pandaan Bertahan Selama Satu Dekade

27 January 2026
Gayo Lues Kembangkan Kopi dan Kakao untuk Tingkatkan Kesejahteraan

Gayo Lues Kembangkan Kopi dan Kakao untuk Tingkatkan Kesejahteraan

15 May 2026
:

TP-PKK Padang Dorong Keluarga Cegah Risiko TBC

28 September 2026

Artikel Terbaru

:

Pembangunan Jembatan Karang Sumenep Dipercepat TNI dan Warga

10 October 2026
Terima Panitia Muktamar Al-Khairiyah XI, Menag: Organisasi Islam Berperan Penting Merawat Persatuan

Muktamar XI Al-Khairiyah, Menag Tekankan Peran Organisasi Islam

10 October 2026
: Antisipasi dampak Kabut asap, Kepala Dinas Kesehatan Kota Palangka Raya, Riduan, imbau warga pakai masker dan waspadai ISPA.- Foto: Mc.Palangka Raya

Kabut Asap di Palangka Raya, Dinkes Salurkan Masker Gratis

10 October 2026
Ustadz Punya Rumah, Afirmasi Kredit Skema Khusus untuk Pendidik Pesantren

Ustadz Punya Rumah, KPR Khusus untuk Pendidik Pesantren

10 October 2026
: Istimewa

Peternak Ayam Bojonegoro Didorong Isi Defisit Telur 3.000 Ton

10 October 2026
Jaga Optimisme, PSS U18 Bertekad Raih Kemenangan Lawan Deltras FC U18

PSS Sleman U18 Andalkan Adaptasi Lawan Deltras FC U18

10 October 2026
Gempa Bumi Bermagnitudo 3.8 Guncang Labuan Bajo, NTT

Gempa Labuan Bajo Magnitudo 3.8 Terjadi Jumat Siang

10 October 2026

Popular Story

: Monitoring hari tanpa hujan per September 2026. (Sumber: InfoBMKG)
Berita

BMKG Waspadai Hujan Lebat Awal Oktober di Tengah Kemarau

by masfajar
4 October 2026
0

Headline.co.id, Jakarta ~ Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) mengingatkan masyarakat untuk...

Read moreDetails

Nelayan Dinilai Strategis dalam Menjaga Perbatasan Laut Indonesia

Razia Lalu Lintas Polres Badung Jaring 15 Pengendara

Indonesia Resmi Jadi Kantor Pusat Sekretariat ASEAN MRA-TP

Insentif Dosen Ma’had Aly 2026 Diikuti 1.086 Pendaftar

Tiket Persib Vs Dewa United Tersedia di PERSIB App

Ditpolairud Polda Kalteng Salurkan Air Bersih untuk Warga Sampit

Festival Pesona Raja Ampat 2026 Libatkan UMKM dan Generasi Muda

Jalan Rowokangkung-Kalipepe Lumajang Diperbaiki, Kontrak Rp10,9 Miliar

Lionel Messi Pensiun: 208 Laga, 126 Gol, 4 Trofi

Prev Next
Headline.co.id


Headline.co.id (Headline Media Indonesia) merupakan situs berita Headline menyediakan berbagai macam informasi yang update dan terpercaya. Izin Kominfo No TDPSE : 007022.01/DJAI.PSE/08/2022 PB-UMKU: 120000073262700000001

  • Kebijakan Editorial
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik
  • Koreksi Ralat
  • Redaksi
  • Pasang Iklan

© 2025 Headline.co.id - Faktual dan Aktual.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Peristiwa
    • Nasional
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Pemerintah
  • Religi
    • Doa
    • Sholat
    • Sholawat
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Kamera
    • Laptop
    • PC Desktop
    • Smartphone
  • Wisata & Kuliner
    • Hotel
    • Resep Makanan
    • Wisata Alam
    • Wisata Buatan
    • Wisata Budaya
    • Wisata Kuliner
  • Lainnya
    • Humaniora
    • Hukum
    • Gosip
    • Pendidikan
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Transportasi
    • Viral
    • Suara Pembaca
    • Politik
    • Otomatif
    • Inspiration
    • Home Design
    • Lifestyle

© 2025 Headline.co.id - Faktual dan Aktual.