HeadLine.co.id (Nasional) – Dalam rangka menjaga dan mengurangi dampak Covid-19 terhadap Badan Usaha Milik Negara (BUMN) agar tetap berkesinambugan, Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati memasukkan BUMN dalam program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN).
Ia mengatakan bahwa Covid-19 turut mempengaruhi BUMN dari sisi supply chain, demand (transportasi), operasional (jalan tol), dan finansial terutama pembayaran BUMN terhadap pihak ketiga.
Baca juga: PT KAI Divre II Sumbar Salurkan Bantuan Penanganan Covid-19 Pada Walikota Padang
Adapun kriteria BUMN yang akan didukung pemerintah adalah BUMN yang berpengaruh besar terhadap hajat hidup orang banyak. Kedua, memiliki peran sovereign yang dijalankan BUMN tersebut. Ketiga memiliki exposure terhadap sistem keuangan. Keempat, kepemilikan pemerintah masih sangat signifikan, dan kelima, total aset yang dimiliki cukup signifikan.
Dukungan pemerintah terhadap BUMN berupa subsidi, kompensasi, Penyertaan Modal Negara, dan dana talangan
“Program Pemulihan Ekonomi Nasional ini, kita memberikan subsidi, kompensasi, Penyertaan Modal Negara, dan dana talangan,” jelas Menkeu, Selasa (20/05).
Baca juga: Stasiun Purwokerto Mulai Layani KLB, Wujud PT KAI Maksimalkan Layanan Pada Masyarakat
Beberapa BUMN yang menerima dukungan pemerintah antara lain PLN, Hutama Karya, Bulog, Garuda Indonesia, PT. KAI, PTPN, Bahana (Perusahaan Induk Jamkrindo-Askrindo), PT PNM, Krakatau Steel, Perumnas, Pertamina, dan ITDC.
Total dukungan pemerintah kepada BUMN sebesar Rp104,38 triliun untuk dana Above The Line (ATL) dan Rp44,92 triliun untuk dana Below The Line (BTL).
Menkeu menegaskan, untuk BUMN yang sedang mengalami masalah hukum, dana yang diberikan pemerintah tidak menutup persoalan yang sedang dihadapi BUMN tersebut.
Baca juga: Jelang Hari Raya, Presiden Jokowi Pastikan Protokol Kesehatan Tetap Dijalankan Secara Ketat
“Ini akan dilakukan dengan tata kelola, akuntabilitas, serta transparansi yang tinggi. Kita akan melibatkan BPK, BPKP, maupun KPK agar fungsi BUMN tetap berjalan tanpa terjadi penyalahgunaan dana tersebut,” pungkasnya.

















