Headline.co.id, Jakarta ~ Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) mengintensifkan upaya kolaboratif untuk mempercepat proses sertifikasi halal bagi pelaku usaha mikro dan kecil (UMK) di berbagai daerah. Sekretaris Utama BPJPH, Muhammad Aqil Irham, mengimbau Pemerintah Kabupaten Pati, Jawa Tengah, untuk memperluas fasilitas sertifikasi halal. Hal ini bertujuan untuk memperkuat ekosistem halal di daerah tersebut dan meningkatkan daya saing produk lokal menjelang penerapan kebijakan Wajib Halal pada Oktober 2026.
Aqil menyampaikan dorongan ini saat menghadiri acara Literasi Sadar Halal bagi Kelompok Masyarakat yang diadakan oleh BPJPH bersama Komisi VIII DPR RI di Kabupaten Pati. Menurut Aqil, keberhasilan program sertifikasi halal memerlukan dukungan dari berbagai pihak agar lebih banyak pelaku usaha dapat mengakses layanan sertifikasi halal. “Kolaborasi pemerintah pusat, pemerintah daerah, lembaga keagamaan, dunia usaha, dan masyarakat sangat penting dalam memperluas implementasi Jaminan Produk Halal (JPH) di berbagai daerah,” ujarnya dalam siaran pers yang diterima pada Kamis (18/6/2026).
Aqil menekankan bahwa sertifikat halal kini tidak hanya menjadi kewajiban regulasi, tetapi juga alat strategis untuk meningkatkan kepercayaan konsumen, memperluas akses pasar, dan memperkuat posisi produk lokal di tengah persaingan yang semakin ketat. “Penguatan ekosistem halal adalah langkah strategis untuk memastikan kesiapan pelaku usaha menghadapi implementasi Wajib Halal Oktober 2026,” katanya.
Langkah ini sejalan dengan Asta Cita Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka, yang berfokus pada penguatan kemandirian ekonomi nasional berbasis potensi daerah serta mendorong transformasi ekonomi yang inklusif melalui pemberdayaan usaha mikro, kecil, dan menengah. Anggota Komisi VIII DPR RI, Sri Wulan, juga menegaskan pentingnya peningkatan kesadaran halal sebagai gerakan bersama yang berkaitan langsung dengan perlindungan konsumen dan penguatan ekonomi masyarakat. “Percepatan sertifikasi halal membutuhkan sinergi yang kuat pemerintah pusat dan daerah,” tambahnya.
BPJPH mencatat perkembangan signifikan dalam pelaksanaan program sertifikasi halal nasional. Hingga 15 Juni 2026, sebanyak 23.390 pelaku usaha telah memiliki sertifikat halal dengan total 51.301 produk bersertifikat. Sektor makanan dan minuman menjadi kontributor terbesar dengan 23.319 pelaku usaha dan 50.631 produk bersertifikat halal. Mayoritas sertifikat tersebut diterbitkan melalui skema Self Declare dalam program Sertifikasi Halal Gratis (SEHATI) yang dirancang BPJPH untuk memudahkan UMK memenuhi kewajiban sertifikasi halal.
Dalam kegiatan tersebut, peserta juga mendapatkan pemahaman mengenai tata cara pendaftaran sertifikasi halal serta kategori pelaku usaha yang wajib bersertifikat halal mulai Oktober 2026. Kepala Balai Penyelenggara Jaminan Produk Halal (PJPH) Provinsi Jawa Tengah, Ika Efrilia, mengajak para pelaku usaha untuk memanfaatkan kuota SEHATI yang masih tersedia. “Hingga saat ini masih tersedia lebih dari 34 ribu kuota Sertifikasi Halal Gratis untuk wilayah Provinsi Jawa Tengah yang dapat dimanfaatkan pelaku UMK,” ujarnya.
Manfaat sertifikasi halal dirasakan langsung oleh pelaku UMK di daerah, seperti Habib Hidayat, produsen jenang asal Kabupaten Pati yang memperoleh sertifikat halal melalui program SEHATI. Habib mengaku sertifikat halal memberikan dampak positif terhadap perkembangan usahanya. “Selain meningkatkan kepercayaan konsumen, sertifikasi halal juga mendorong peningkatan kapasitas produksi secara signifikan,” ungkap Habib.
Peningkatan ini menunjukkan bahwa sertifikasi halal tidak hanya berfungsi sebagai instrumen perlindungan konsumen, tetapi juga menjadi pengungkit pertumbuhan usaha dan perluasan pasar bagi pelaku UMK. Melalui sinergi BPJPH, DPR RI, Pemerintah Kabupaten Pati, BAZNAS, Badan Wakaf Indonesia, dunia usaha, dan berbagai pemangku kepentingan lainnya, pengembangan ekosistem halal diharapkan semakin memperluas akses sertifikasi halal bagi UMK. Langkah ini sekaligus mendukung terwujudnya Asta Cita dalam memperkuat ekonomi rakyat dan meningkatkan daya saing produk Indonesia di pasar domestik maupun internasional menjelang implementasi Wajib Halal Oktober 2026.
Berita Terkait Jakarta
- Guru SMPN 28 Jakarta: Rumah Pendidikan Tingkatkan Interaksi dan Adaptasi Belajar
- Presiden Prabowo Akan Hadiri Peresmian Museum Ibu Marsinah dan Panen Raya Jagung
- Polda Metro Jaya Amankan Hampir 200 Gawai dari Pelaku Begal
- Kemenpora dan Kemenkes Bersinergi Kembangkan Sport Medicine di ISS 2025
- Aston Villa Raih Tiket Liga Champions Usai Kalahkan Liverpool 4-2




















