Headline.co.id, Jakarta ~ Indonesia tercatat memiliki cadangan emas sekitar 3.600 ton dan menempati posisi keempat dunia berdasarkan data U.S. Geological Survey (USGS) tahun 2025. Cadangan emas tersebut tersebar di berbagai wilayah, mulai dari kawasan barat hingga timur Indonesia, dengan salah satu potensi besar yang kini menjadi perhatian berada di Kecamatan Hu’u, Kabupaten Dompu, Nusa Tenggara Barat. Besarnya potensi itu kembali mengemuka dalam MINDialogue 2026 di Jakarta, Rabu (12/8/2026), ketika pelaku industri dan pemerintah membahas penguatan cadangan mineral nasional.
Cadangan emas Indonesia yang mencapai 3.600 ton menempatkan Indonesia di bawah Australia yang memiliki sekitar 13.000 ton, Rusia 12.000 ton, dan Afrika Selatan sekitar 5.000 ton. Total cadangan emas dunia sendiri diperkirakan mencapai sekitar 66.000 ton.
Besarnya cadangan emas tersebut menunjukkan bahwa Indonesia masih memiliki ruang pengembangan pertambangan melalui kegiatan eksplorasi. Indonesian Mining Institute (IMI) menilai salah satu wilayah yang berpotensi menyimpan sumber daya mineral sangat besar berada di Nusa Tenggara Barat, khususnya Proyek Hu’u yang dikelola PT Sumbawa Timur Mining (STM).
Konten ini adalah Iklan dari Platform MGID. Headline.co.id tidak terkait dengan materi konten ini.
Nusa Tenggara Barat Jadi Salah Satu Wilayah Potensial
Chairman Indonesian Mining Institute Irwandy Arif mengatakan potensi sumber daya mineral di Indonesia masih sangat luas. Ia secara khusus menyoroti kawasan Nusa Tenggara Barat yang menjadi lokasi kegiatan eksplorasi Sumbawa Timur Mining.
“Potensinya masih banyak sekali. Di Nusa Tenggara Barat. Yang kita kenal dengan Sumbawa Timur Mining. Bisa-bisa cadangannya melebihi cadangan Freeport. Dan di jalur itu juga sama. Kita sudah bisa mengidentifikasi padahal dulu itu, jalurnya sudah ketahuan,” ujar Irwandy dalam MINDialogue 2026.
STM mengelola Proyek Hu’u di Kecamatan Hu’u, Kabupaten Dompu, NTB. Perusahaan tersebut memegang Kontrak Karya generasi ke-7 yang ditandatangani Pemerintah Indonesia pada 19 Februari 1998.
Salah satu bagian penting dari Proyek Hu’u adalah deposit Onto. Kegiatan eksplorasi di kawasan tersebut telah dilakukan sejak 2010 dan masih terus berjalan untuk mengetahui secara lebih rinci potensi sumber daya mineral yang dapat dikembangkan.
Berdasarkan pengumuman publik perusahaan pada 2022, sumber daya mineral tertunjuk deposit Onto mencapai sekitar 1,1 miliar ton. Setiap ton material tercatat memiliki kandungan rata-rata 0,93 persen tembaga dan 0,56 gram emas.
Selain itu, sumber daya mineral tereka mencapai sekitar 0,96 miliar ton dengan kandungan rata-rata 0,87 persen tembaga dan 0,44 gram emas per ton.
Data tersebut menunjukkan besarnya sumber daya mineral di kawasan Hu’u, meskipun pengembangannya masih memerlukan tahapan kajian dan eksplorasi lebih lanjut sebelum dapat menjadi proyek pertambangan penuh.
Presiden Direktur STM Bede Evans sebelumnya mengatakan perusahaan masih mengembangkan berbagai skenario untuk menentukan arah pengembangan Proyek Hu’u.
“Saat ini tim engineering kami terus mengembangkan berbagai opsi bagaimana Proyek Hu’u ke depannya dapat dikembangkan menjadi sebuah proyek penambangan,” ujarnya.
Sejak eksplorasi dimulai pada 2010, proyek tersebut setidaknya telah menghabiskan biaya sekitar US$200 juta hingga 2021.
Potensi Emas Indonesia Tersebar dari Aceh hingga Papua
Kekayaan mineral Indonesia tidak hanya berada di Nusa Tenggara Barat. Potensi tersebut tersebar di berbagai wilayah dari Aceh hingga Papua.
Berdasarkan Buku Saku Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), cadangan bijih emas Indonesia mencapai sekitar 3,5 miliar ton. Sementara sumber daya bijih emas tercatat jauh lebih besar, yakni sekitar 18,9 miliar ton.
Besarnya angka sumber daya tersebut menunjukkan masih adanya potensi mineral yang dapat dikembangkan melalui eksplorasi lanjutan.
Di Papua, industri pertambangan emas selama ini identik dengan operasi PT Freeport Indonesia. Namun, pernyataan IMI mengenai potensi Proyek Hu’u menunjukkan bahwa kawasan lain di Indonesia juga memiliki peluang menghasilkan sumber daya mineral berskala besar.
Meski demikian, potensi sumber daya mineral dan cadangan pertambangan memiliki tahapan penilaian yang berbeda. Karena itu, eksplorasi menjadi bagian penting untuk memastikan jumlah, kualitas, serta kelayakan ekonomi dari mineral yang ditemukan.
Kekayaan Emas Belum Sepenuhnya Masuk Rantai Pasok Formal
Besarnya potensi emas nasional belum sepenuhnya berbanding lurus dengan pasokan melalui jalur resmi.
Berdasarkan data Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian yang disampaikan dalam forum tersebut, kebutuhan emas domestik Indonesia mencapai sekitar 190 hingga 200 ton per tahun.
Namun, pasokan melalui jalur formal baru berada di kisaran 53,5 hingga 86,2 ton per tahun.
Di sisi lain, Pertambangan Emas Skala Kecil (PESK) dan pertambangan rakyat diperkirakan menghasilkan sekitar 50 hingga 120 ton emas per tahun. Kondisi tersebut memperlihatkan besarnya produksi yang berasal dari sektor pertambangan rakyat.
Pemerintah pun berupaya mengarahkan aktivitas pertambangan tersebut agar masuk ke sistem legal melalui mekanisme Izin Pertambangan Rakyat atau IPR.
Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara Kementerian ESDM Tri Winarno mengatakan legalisasi dapat membuat kegiatan penambangan lebih mudah diawasi dan hasil produksinya lebih dapat dipertanggungjawabkan.
“Mungkin nanti penambangannya lebih dapat dipertanggungjawabkan hasilnya, tidak lari ke mana-mana, ilegalitasnya sedikit,” ujar Tri.
Ia menjelaskan, IPR diterapkan pada Wilayah Pertambangan Rakyat atau WPR yang penetapannya menjadi kewenangan pemerintah daerah melalui gubernur.
Pemerintah daerah juga dapat bekerja sama dengan BUMN, BUMD maupun perusahaan swasta untuk membantu pengolahan dan pemurnian hasil pertambangan rakyat.
“Pemilik IPR dapat dilatih melakukan penambangan dengan baik dan hasilnya nanti dapat dikelola atau dilakukan pengolahan oleh BUMN,” kata Tri.
Hilirisasi Menjadi Kunci Nilai Tambah Cadangan Emas
Selain eksplorasi, tantangan lain yang dihadapi Indonesia adalah bagaimana cadangan dan sumber daya mineral dapat menghasilkan nilai ekonomi yang lebih besar melalui hilirisasi.
Wakil Menteri Investasi dan Hilirisasi/BKPM Todotua Pasaribu mengatakan Indonesia memiliki sumber daya alam yang sangat beragam. Namun, besarnya kekayaan tersebut perlu disertai kemampuan menciptakan nilai tambah.
“Hampir semua diversifikasi sumber daya kita ada. Kita punya gas, minyak, sektor maritim, agrikultur, dan kekuatan cadangan yang sangat mumpuni. Tetapi persoalannya adalah bagaimana kita bisa menciptakan nilai yang lebih besar terhadap sumber daya alam yang kita miliki,” ujar Todotua.
Penguatan industri pengolahan menjadi penting agar emas yang diproduksi di dalam negeri tidak hanya menjadi komoditas tambang, tetapi juga dapat memperkuat industri hilir nasional.
Direktur Utama MIND ID Maroef Sjamsoeddin menilai pengelolaan emas juga berkaitan dengan kedaulatan sumber daya dan ketahanan ekonomi nasional.
“Sebagai komoditas strategis, emas perlu ditempatkan sebagai prioritas utama dalam penguatan tata kelola mineral nasional,” kata Maroef.
Menurutnya, masih terdapat persoalan dalam tata kelola pertambangan rakyat dan sistem keterlacakan atau traceability. Akibatnya, sebagian produksi emas rakyat belum dapat masuk ke rantai pasok formal maupun fasilitas pemurnian yang memenuhi standar.
MIND ID mendorong formalisasi pertambangan rakyat melalui IPR, pembinaan teknis, harmonisasi regulasi serta pembentukan agregator berbadan hukum yang dapat memastikan asal-usul emas.
BUMN juga dapat berperan sebagai pembina sekaligus pembeli siaga atau off-taker terhadap hasil pertambangan rakyat yang memenuhi ketentuan.
“Peningkatan pasokan ini akan menunjang produktivitas hilirisasi komoditas tambang sehingga dapat diserap pasar secara maksimal,” ujar Maroef.
Dengan cadangan emas mencapai sekitar 3.600 ton dan sumber daya mineral yang masih tersebar luas, Indonesia memiliki modal besar untuk memperkuat industri emas nasional. Namun, manfaat ekonominya akan sangat bergantung pada keberhasilan eksplorasi, penguatan tata kelola pertambangan rakyat, integrasi rantai pasok, serta kemampuan industri dalam negeri mengolah mineral menjadi produk bernilai tambah.


















