Headline.co.id, Jakarta ~ Direktorat Registrasi dan Identifikasi (Ditregident) Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri menegaskan bahwa hanya Kepolisian Negara Republik Indonesia yang memiliki kewenangan untuk menerbitkan Surat Izin Mengemudi (SIM). Penegasan ini disampaikan untuk mencegah terjadinya pemalsuan atau penerbitan SIM oleh pihak yang tidak berwenang dan tidak sesuai dengan spesifikasi teknis yang telah ditetapkan oleh Polri.
Brigjen Pol. Wibowo, Dirregident Korlantas Polri, menjelaskan bahwa ketentuan ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. “Perlu kami tegaskan kepada masyarakat bahwa satu-satunya institusi yang berwenang menerbitkan SIM adalah Polri. Ketentuan tersebut telah diatur secara jelas dalam Undang-Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan,” ujarnya dalam keterangan resmi pada Senin (15/6/26).
Lebih lanjut, Brigjen Pol. Wibowo menambahkan bahwa Pasal 87 ayat (2) UU Nomor 22 Tahun 2009 menyatakan bahwa “Surat Izin Mengemudi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterbitkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia.” Selain itu, Pasal 87 ayat (3) juga menegaskan bahwa Polri wajib menyelenggarakan sistem informasi penerbitan SIM.
Brigjen Pol. Wibowo menekankan bahwa SIM bukan hanya sekadar kartu identitas pengemudi, tetapi juga merupakan dokumen negara yang menjadi bukti legitimasi kompetensi, registrasi, dan identifikasi pengemudi kendaraan bermotor. Dokumen ini diterbitkan berdasarkan proses verifikasi, pengujian, serta pencatatan dalam sistem informasi yang dikelola oleh Polri.
Ia juga mengimbau masyarakat untuk berhati-hati terhadap informasi atau penawaran yang berpotensi menyesatkan terkait penerbitan SIM di luar mekanisme resmi Polri. “Oleh karena itu, dokumen apa pun yang diterbitkan oleh pihak lain tidak dapat disamakan, menggantikan, ataupun dianggap sebagai SIM yang sah menurut hukum Indonesia,” tegasnya.























