Headline.co.id
  • Home
  • Berita
    • Peristiwa
    • Nasional
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Pemerintah
  • Religi
    • Doa
    • Sholat
    • Sholawat
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Kamera
    • Laptop
    • PC Desktop
    • Smartphone
  • Wisata & Kuliner
    • Hotel
    • Resep Makanan
    • Wisata Alam
    • Wisata Buatan
    • Wisata Budaya
    • Wisata Kuliner
  • Lainnya
    • Humaniora
    • Hukum
    • Gosip
    • Pendidikan
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Transportasi
    • Viral
    • Suara Pembaca
    • Politik
    • Otomatif
    • Inspiration
    • Home Design
    • Lifestyle
No Result
View All Result
Get Started
Headline.co.id
  • Home
  • Berita
    • Peristiwa
    • Nasional
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Pemerintah
  • Religi
    • Doa
    • Sholat
    • Sholawat
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Kamera
    • Laptop
    • PC Desktop
    • Smartphone
  • Wisata & Kuliner
    • Hotel
    • Resep Makanan
    • Wisata Alam
    • Wisata Buatan
    • Wisata Budaya
    • Wisata Kuliner
  • Lainnya
    • Humaniora
    • Hukum
    • Gosip
    • Pendidikan
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Transportasi
    • Viral
    • Suara Pembaca
    • Politik
    • Otomatif
    • Inspiration
    • Home Design
    • Lifestyle
No Result
View All Result
Headline.co.id
No Result
View All Result
ADVERTISEMENT
Home Berita Nasional

Kalender Agustus 2026: Ada 7 Tanggal Merah, 2 Libur Nasional, dan Peluang Long Weekend

Hendrawan by Hendrawan
2 months ago
in Nasional
Reading Time: 6 mins read
428 14
A A
0
Long Weekend Agustus 2026 Libur HUT RI Tiga Hari dan Peluang Libur Empat Hari

Long Weekend Agustus 2026 Libur HUT RI Tiga Hari dan Peluang Libur Empat Hari (Dok Foto Istimewa)

ADVERTISEMENT
Share on FacebookShare on Twitter

HEADLINE.CO.ID, JAKARTA ~ Kalender Agustus 2026 memuat tujuh tanggal merah yang terdiri atas dua hari libur nasional dan lima hari Minggu. Dua libur nasional tersebut jatuh pada Senin, 17 Agustus 2026, untuk memperingati HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia serta Selasa, 25 Agustus 2026, bertepatan dengan Maulid Nabi Muhammad SAW.

Berdasarkan kalender Agustus 2026 dan ketentuan dalam Surat Keputusan Bersama atau SKB 3 Menteri tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2026, pemerintah tidak menetapkan cuti bersama sepanjang bulan ini. Masyarakat tetap dapat memanfaatkan susunan tanggal merah dan akhir pekan untuk beristirahat, mengikuti peringatan nasional, atau merencanakan perjalanan.

You might also like

Kakorbinmas Apresiasi Polda Sumsel, Program Pangan dan Satkamling Tembus Target Nasional

Polda Sumsel Lampaui Target Pangan dan Aktivasi Satkamling

29 September 2026
Polda Sumsel dan SLOG Polri Terjunkan Drone serta Formula X-Fire Padamkan Karhutla di OKI

Drone dan Formula X-Fire Dikerahkan untuk Karhutla OKI

29 September 2026

Kalender Agustus 2026 juga membuka peluang libur panjang selama tiga hari tanpa mengambil cuti tahunan karena peringatan Hari Kemerdekaan jatuh pada hari Senin. Peluang libur lebih panjang lainnya dapat diperoleh dengan menggunakan cuti tahunan sebelum atau setelah libur nasional Maulid Nabi Muhammad SAW.

Konten ini adalah Iklan dari Platform MGID. Headline.co.id tidak terkait dengan materi konten ini.

ADVERTISEMENT

Penetapan hari libur tersebut mengacu pada SKB 3 Menteri Nomor 1497 Tahun 2025, Nomor 2 Tahun 2025, dan Nomor 5 Tahun 2025 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2026. Ketentuan itu menjadi dasar resmi untuk membedakan hari libur nasional, cuti bersama, dan libur akhir pekan.

H2: Daftar Tanggal Merah Agustus 2026

Agustus 2026 memiliki 31 hari. Apabila hari Minggu turut dihitung sebagai tanggal merah akhir pekan, masyarakat akan menjumpai tujuh tanggal merah sepanjang bulan tersebut.

Berikut daftar lengkap tanggal merah Agustus 2026:

  • Minggu, 2 Agustus 2026: libur akhir pekan
  • Minggu, 9 Agustus 2026: libur akhir pekan
  • Minggu, 16 Agustus 2026: libur akhir pekan
  • Senin, 17 Agustus 2026: libur nasional HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia
  • Minggu, 23 Agustus 2026: libur akhir pekan
  • Selasa, 25 Agustus 2026: libur nasional Maulid Nabi Muhammad SAW
  • Minggu, 30 Agustus 2026: libur akhir pekan

Dari tujuh tanggal tersebut, hanya 17 Agustus dan 25 Agustus yang berstatus sebagai hari libur nasional. Sementara itu, lima tanggal lainnya merupakan hari Minggu yang menjadi libur mingguan bagi sebagian besar masyarakat.

Perbedaan status tersebut penting diperhatikan, terutama bagi pekerja yang memiliki jadwal kerja bergilir atau ketentuan hari kerja yang berbeda. Hari Minggu tidak otomatis menjadi hari libur bagi seluruh pekerja, sedangkan hari libur nasional ditetapkan melalui keputusan pemerintah.

H2: Dua Hari Libur Nasional pada Agustus 2026

Hari libur nasional pertama pada Agustus 2026 jatuh pada Senin, 17 Agustus. Tanggal tersebut diperingati sebagai Hari Proklamasi Kemerdekaan Republik Indonesia sekaligus HUT ke-81 Republik Indonesia.

Peringatan Hari Kemerdekaan biasanya diisi dengan upacara bendera, kegiatan masyarakat, perlombaan, serta berbagai agenda kebangsaan di tingkat pusat dan daerah. Karena jatuh pada hari Senin, libur nasional tersebut langsung tersambung dengan akhir pekan.

Hari libur nasional berikutnya jatuh pada Selasa, 25 Agustus 2026, untuk memperingati Maulid Nabi Muhammad SAW atau 12 Rabiul Awal 1448 Hijriah. Meskipun jatuh berdekatan dengan akhir pekan, pemerintah tidak menetapkan Senin, 24 Agustus 2026, sebagai cuti bersama.

Dengan demikian, masyarakat yang ingin memperoleh masa libur lebih panjang menjelang peringatan Maulid Nabi perlu menggunakan hak cuti tahunan sesuai kebijakan tempat bekerja.

H2: Tidak Ada Cuti Bersama Agustus 2026

SKB 3 Menteri tidak mencantumkan cuti bersama pada Agustus 2026. Artinya, hari kerja yang berada di antara akhir pekan dan libur nasional tetap menjadi hari kerja biasa, kecuali perusahaan atau instansi menetapkan kebijakan lain.

Kondisi tersebut terlihat pada Senin, 24 Agustus 2026. Tanggal itu berada di antara libur akhir pekan pada Sabtu dan Minggu dengan libur nasional Maulid Nabi pada Selasa, 25 Agustus 2026, tetapi tidak berstatus sebagai cuti bersama.

Pekerja yang berencana bepergian atau berkumpul bersama keluarga perlu mengajukan cuti tahunan secara mandiri. Pengajuan juga perlu disesuaikan dengan ketentuan internal perusahaan, instansi, atau organisasi masing-masing.

Secara keseluruhan, pemerintah menetapkan 17 hari libur nasional dan delapan hari cuti bersama sepanjang 2026. Setelah Agustus, tanggal merah resmi yang masih tersisa hingga akhir tahun adalah cuti bersama Kelahiran Yesus Kristus pada Kamis, 24 Desember 2026, dan libur nasional Kelahiran Yesus Kristus pada Jumat, 25 Desember 2026.

H2: Long Weekend HUT ke-81 Republik Indonesia

Kesempatan libur panjang yang dapat dinikmati tanpa mengambil cuti tahunan berlangsung pada pertengahan Agustus. Libur tersebut tersusun dari akhir pekan dan libur nasional Hari Kemerdekaan.

Rinciannya sebagai berikut:

  • Sabtu, 15 Agustus 2026: libur akhir pekan
  • Minggu, 16 Agustus 2026: libur akhir pekan
  • Senin, 17 Agustus 2026: libur nasional HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia

Susunan tersebut memberikan waktu libur selama tiga hari berturut-turut. Masyarakat dapat memanfaatkannya untuk beristirahat, mengunjungi keluarga, berwisata, atau mengikuti rangkaian kegiatan peringatan Hari Kemerdekaan.

Bagi pekerja yang mengambil cuti pada Jumat, 14 Agustus 2026, masa libur dapat diperpanjang menjadi empat hari, mulai Jumat hingga Senin. Namun, Jumat, 14 Agustus, tetap merupakan hari kerja dan tidak termasuk cuti bersama yang ditetapkan pemerintah.

H2: Peluang Libur Empat Hari pada Akhir Agustus

Peluang libur panjang berikutnya berada di sekitar peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW. Berbeda dengan libur Hari Kemerdekaan, kesempatan ini membutuhkan satu hari cuti tahunan.

Rangkaian waktunya terdiri atas:

  • Sabtu, 22 Agustus 2026: libur akhir pekan
  • Minggu, 23 Agustus 2026: libur akhir pekan
  • Senin, 24 Agustus 2026: menggunakan cuti tahunan
  • Selasa, 25 Agustus 2026: libur nasional Maulid Nabi Muhammad SAW

Dengan mengambil cuti pada Senin, 24 Agustus 2026, masyarakat dapat memperoleh libur selama empat hari berturut-turut. Namun, rencana tersebut tetap bergantung pada persetujuan cuti dari perusahaan atau instansi tempat bekerja.

Karena tidak terdapat cuti bersama, masyarakat perlu membedakan antara long weekend otomatis dan potensi libur panjang yang memerlukan cuti. Pada Agustus 2026, long weekend otomatis berlangsung pada 15–17 Agustus, sedangkan libur 22–25 Agustus hanya dapat diperoleh apabila pekerja mengambil cuti pada 24 Agustus.

H2: Daftar Hari Besar Nasional Agustus 2026

Selain dua hari libur nasional, Agustus juga diwarnai sejumlah hari besar nasional. Peringatan tersebut tidak seluruhnya berstatus sebagai tanggal merah atau hari libur resmi.

Beberapa hari besar nasional pada Agustus 2026 antara lain:

  • 5 Agustus: Hari Dharma Wanita Nasional
  • 6 Agustus: Hari Keantariksaan Nasional
  • 7 Agustus: Hari Hutan Indonesia
  • 8 Agustus: Hari Ulang Tahun ASEAN
  • 10 Agustus: Hari Veteran Nasional, Hari Kebangkitan Teknologi Nasional, dan Hari Konservasi Alam Nasional
  • 12 Agustus: Hari UMKM Nasional
  • 13 Agustus: Hari Ulang Tahun Mahkamah Konstitusi
  • 14 Agustus: Hari Pramuka
  • 17 Agustus: HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia
  • 18 Agustus: Hari Konstitusi Republik Indonesia
  • 19 Agustus: Hari Departemen Luar Negeri RI dan Hari Ulang Tahun Mahkamah Agung
  • 21 Agustus: Hari Maritim Nasional
  • 23 Agustus: Hari Peringatan Konferensi Meja Bundar
  • 24 Agustus: Hari Ulang Tahun TVRI dan Hari Jakarta Membaca
  • 25 Agustus: Hari Perumahan Nasional

Sejumlah peringatan internasional juga berlangsung pada bulan yang sama, seperti Hari ASI Sedunia pada 1 Agustus, Hari Masyarakat Adat Sedunia pada 9 Agustus, Hari Remaja Internasional pada 12 Agustus, Hari Kemanusiaan Sedunia pada 19 Agustus, serta Hari Internasional Menentang Uji Coba Nuklir pada 29 Agustus.

Masyarakat perlu memahami bahwa hari besar nasional maupun internasional tidak selalu ditetapkan sebagai hari libur. Status tanggal merah tetap mengacu pada ketentuan resmi pemerintah mengenai hari libur nasional dan cuti bersama.

Dengan mencermati kalender Agustus 2026, masyarakat dapat menyusun agenda kerja, kegiatan keluarga, perjalanan, maupun pengajuan cuti secara lebih terencana. Bulan ini memiliki dua hari libur nasional, lima hari Minggu, satu long weekend otomatis, serta satu peluang libur empat hari yang membutuhkan cuti tahunan.

Dukung jurnalis Headline.co.id secara gratis Atau Berkontribusi Traktir KopiUntuk pengembangan Headline Media

Add as a preferred source on Google
Gambar dukungan Headline.co.id

Gambar tidak dapat dimuat.

Tags: dan Nomor 5 Tahun 2025 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2026Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2026Kalender Agustus 2026Nomor 2 Tahun 2025SKB 3 Menteri Nomor 1497 Tahun 2025Surat Keputusan Bersama

Konten ini adalah Iklan dari Platform MGID. Headline.co.id tidak terkait dengan materi konten ini.

ADVERTISEMENT
Hendrawan

Hendrawan

Related Stories

Kakorbinmas Apresiasi Polda Sumsel, Program Pangan dan Satkamling Tembus Target Nasional

Polda Sumsel Lampaui Target Pangan dan Aktivasi Satkamling

by Dwina
29 September 2026
0

Headline.co.id ~ Polda Sumatera Selatan memperkuat pelayanan kepada masyarakat melalui Gerakan Pangan Murah, pengaktifan kembali Satkamling, dan pengembangan bawang putih...

Polda Sumsel dan SLOG Polri Terjunkan Drone serta Formula X-Fire Padamkan Karhutla di OKI

Drone dan Formula X-Fire Dikerahkan untuk Karhutla OKI

by Dwina
29 September 2026
0

Headline.co.id, Ogan Komering Ilir ~ Karhutla OKI ditangani Polda Sumatera Selatan bersama tim Staf Logistik (SLOG) Polri menggunakan drone udara...

: Pemkab Manggarai secara resmi menetapkan masa transisi darurat ke pemulihan pascagempa bumi selama 90 hari ke depan, terhitung mulai 29 September 2026, guna menuntaskan pekerjaan darurat dan merumuskan langkah rehabilitasi, Senin (28/9/2026).

Pemulihan Pascagempa Manggarai Berlanjut Selama Masa Transisi 90 Hari

by Aditya
29 September 2026
0

Headline.co.id, Manggarai ~ Ruteng, Pemerintah Kabupaten Manggarai menetapkan masa transisi darurat ke pemulihan pascagempa bumi selama 90 hari mulai 29...

: Kemudahan akses dokumen administrasi tanpa perlu fotokopi fisik menjadi pilar penting dalam mewujudkan tata kelola kependudukan yang efisien dan terintegrasi. Pemkal Donoharjo menggelar layanan jemput bola IKD, Kamis (13/8/2026).

470 Warga Donoharjo Aktivasi IKD, Lampaui Target Pendaftar

by Aditya
29 September 2026
0

Headline.co.id, Sleman ~ Sebanyak 470 warga memanfaatkan layanan aktivasi Identitas Kependudukan Digital (IKD) dan Perlindungan Sosial (Perlinsos) di Kalurahan Donoharjo,...

: Pemkab Parigi Moutong menegaskan komitmennya untuk menyukseskan Program Asta Cita Presiden 3 Juta Rumah melalui percepatan penanganan Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) guna menekan angka kemiskinan daerah, Senin (28/9/2026).

Program 3 Juta Rumah, Parigi Moutong Validasi Data RTLH

by Aditya
29 September 2026
0

Headline.co.id, Parigi Moutong ~ Program 3 Juta Rumah menjadi fokus Pemerintah Kabupaten Parigi Moutong, Sulawesi Tengah, melalui percepatan pemutakhiran dan...

: Pendataan kependudukan yang akurat, transparan, dan mudah diakses merupakan kunci utama dalam menjamin penyaluran bantuan sosial agar tepat sasaran. Pemkal Caturtunggal menggelar pendaftaran Perlinsos jemput bola, Jumat (14/8/2026).

Pendaftaran Perlinsos Caturtunggal Digelar Jemput Bola

by Aditya
29 September 2026
0

Headline.co.id, Sleman ~ Pemerintah Kalurahan Caturtunggal, Kapanewon Depok, Kabupaten Sleman, menggelar pendaftaran Perlindungan Sosial (Perlinsos) dengan layanan jemput bola pada...

Headline Media Headline Media Headline Media

Recommended

Mahasiswa UGM Sabet Penghargaan Utama di Kompetisi Seni Multimedia Internasional

Mahasiswa UGM Sabet Penghargaan Utama di Kompetisi Seni Multimedia Internasional

13 January 2026
Bhayangkari dan Polwan Brimob Kaltim Berikan Bantuan Gula kepada Warga Gunung Sari Ilir

Bhayangkari dan Polwan Brimob Kaltim Berikan Bantuan Gula kepada Warga Gunung Sari Ilir

1 April 2026
Ilustrasi gambar berita Headline

Sekda Riau Dorong Peningkatan Kepesertaan Jamsostek di Daerah

19 December 2025

Patut Diapresiasi, Awal Tahun 2020 Polisi Jogja Raih Penghargaan di Tingkat Polri

31 January 2020
Menkumham Tegaskan Pembahasan Intensif KUHP dan KUHAP Baru

Menkumham Tegaskan Pembahasan Intensif KUHP dan KUHAP Baru

6 January 2026
KPK Ajukan Rekomendasi Revisi UU Tipikor untuk Perkuat Hukum Antikorupsi

KPK Ajukan Rekomendasi Revisi UU Tipikor untuk Perkuat Hukum Antikorupsi

5 February 2026
Ratusan Santri di Banjarbaru Resmi Diwisuda dalam Acara Akbar

Ratusan Santri di Banjarbaru Resmi Diwisuda dalam Acara Akbar

14 June 2026

Artikel Terbaru

: Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Aready dalam Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) PT Bank Riau Kepri Syariah yang digelar di Ballroom Dang Merdu Bank Riau Kepri pada Senin, (28/9/2026). - Foto: Mc.Bengkalis

Pemkab Bengkalis Dorong BRK Syariah Perkuat Ekonomi Daerah

29 September 2026
Kakorbinmas Apresiasi Polda Sumsel, Program Pangan dan Satkamling Tembus Target Nasional

Polda Sumsel Lampaui Target Pangan dan Aktivasi Satkamling

29 September 2026
: Bupati Sergai Darma Wijaya didampingi Wakil Bupati (Wabup) Adlin Tambunan menerima kunjungan Kapolres Sergai AKBP Sah Udur T.M. Sitinjak di ruang kerja Bupati Sergai, Sei Rampah, Senin (28/9/2026)/ (MC Sergai).

Pemkab Sergai dan Polres Perkuat Pembinaan Karakter Pelajar

29 September 2026
Polda Sumsel dan SLOG Polri Terjunkan Drone serta Formula X-Fire Padamkan Karhutla di OKI

Drone dan Formula X-Fire Dikerahkan untuk Karhutla OKI

29 September 2026
Perkuliahan UIN Sunan Ampel Kembali Normal, Penjaringan Rektor Baru Dimulai

Perkuliahan UIN Sunan Ampel Normal, Seleksi Rektor Dimulai

29 September 2026
: Pemkab Manggarai secara resmi menetapkan masa transisi darurat ke pemulihan pascagempa bumi selama 90 hari ke depan, terhitung mulai 29 September 2026, guna menuntaskan pekerjaan darurat dan merumuskan langkah rehabilitasi, Senin (28/9/2026).

Pemulihan Pascagempa Manggarai Berlanjut Selama Masa Transisi 90 Hari

29 September 2026
Lantik Pejabat Eselon II Ditjen Pesantren, Menag: Perhatikan Masa Depan Santri dan 42 Ribu Pesantren

Menag Minta Ditjen Pesantren Susun Roadmap untuk 42 Ribu Pesantren

29 September 2026

Popular Story

: Untuk menghapus duplikasi pembangunan infrastruktur dan menjamin kepastian akses permodalan, Kemenkop bersama KKP menetapkan kawasan pesisir Tongke-Tongke, Sinjai, sebagai proyek percontohan nasional untuk tata kelola kampung nelayan yang dikendalikan langsung oleh ekosistem koperasi.
Ekonomi

Kampung Nelayan Merah Putih Sinjai Diintegrasikan dengan Koperasi

by Fajar Ari Wibowo
29 September 2026
0

Headline.co.id ~ Kementerian Koperasi (Kemenkop) dan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) mengintegrasikan...

Read moreDetails

Penanganan KM Virgo Transport 8 Dilimpahkan ke Mabes Polri

Gempa Bumi Magnitudo 3,6 Guncang Sibolga Sumatera Utara

Cara Kerja Obat: Mengapa Efeknya Bisa Muncul di Bagian Tertentu?

Gaikindo Auto Week 2026 Perluas Pameran Penjualan Kendaraan ke 10 Kota

Suporter PSS Sleman Tempuh Jarak demi Dukung Tim di Serang

Skenario Megathrust Aceh-Andaman M9,2: BMKG Ungkap Potensi Tsunami Lebih dari 10 Meter

Menag Minta Ditjen Pesantren Susun Roadmap untuk 42 Ribu Pesantren

HBII 2026, Gorontalo Perluas Ruang Inklusif bagi Tunarungu

BPBD Damkar Riau Lanjutkan OMC Cegah Karhutla Gambut

Prev Next
Headline.co.id


Headline.co.id (Headline Media Indonesia) merupakan situs berita Headline menyediakan berbagai macam informasi yang update dan terpercaya. Izin Kominfo No TDPSE : 007022.01/DJAI.PSE/08/2022 PB-UMKU: 120000073262700000001

  • Kebijakan Editorial
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik
  • Koreksi Ralat
  • Redaksi
  • Pasang Iklan

© 2025 Headline.co.id - Faktual dan Aktual.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Peristiwa
    • Nasional
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Pemerintah
  • Religi
    • Doa
    • Sholat
    • Sholawat
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Kamera
    • Laptop
    • PC Desktop
    • Smartphone
  • Wisata & Kuliner
    • Hotel
    • Resep Makanan
    • Wisata Alam
    • Wisata Buatan
    • Wisata Budaya
    • Wisata Kuliner
  • Lainnya
    • Humaniora
    • Hukum
    • Gosip
    • Pendidikan
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Transportasi
    • Viral
    • Suara Pembaca
    • Politik
    • Otomatif
    • Inspiration
    • Home Design
    • Lifestyle

© 2025 Headline.co.id - Faktual dan Aktual.