Headline.co.id, Jakarta ~ Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Phnom Penh, Kamboja, mengeluarkan imbauan kepada Warga Negara Indonesia (WNI) yang merupakan mantan pekerja jaringan penipuan daring (online scam) untuk segera kembali ke tanah air setelah melengkapi dokumen administrasi. Kuasa Usaha Ad Interim (KUAI) KBRI Phnom Penh, Krishnajie, menyampaikan hal ini dalam keterangan resmi pada Selasa (2/6/2026).
Krishnajie menegaskan bahwa jumlah WNI yang datang ke perwakilan RI untuk meminta bantuan terus meningkat setiap harinya. Ia juga mengingatkan agar para WNI tidak lagi terlibat dalam bisnis ilegal tersebut, mengingat otoritas setempat semakin gencar melakukan penindakan. “Kami mengimbau agar mereka segera pulang dan tidak terlibat lagi dalam kegiatan ilegal ini,” ujar Krishnajie.
Menurut data internal KBRI Phnom Penh, terdapat peningkatan kasus yang signifikan sepanjang tahun ini. Dalam periode 16 Januari hingga 31 Mei 2026, tercatat sebanyak 10.151 WNI telah melapor untuk mendapatkan fasilitasi pemulangan. Angka kumulatif pada lima bulan pertama tahun 2026 bahkan mencapai 10.287 kasus, lebih dari dua kali lipat dibandingkan total penanganan kasus sepanjang tahun 2025 yang berjumlah 5.088 kasus.
Selain penanganan mandiri di kantor kedutaan, ratusan WNI lainnya terjaring dalam berbagai operasi razia yang dilakukan aparat Kamboja di sejumlah lokasi yang diduga sebagai pusat penipuan daring. Para WNI tersebut saat ini ditempatkan di pusat-pusat penahanan imigrasi untuk menunggu proses deportasi. Hingga awal Juni, diperkirakan masih ada sekitar 400 WNI yang berada di fasilitas penahanan yang tersebar di wilayah Kamboja.





















