Headline.co.id, Jakarta ~ Badan Pusat Statistik (BPS) melaporkan bahwa inflasi tahunan pada Mei 2026 mencapai 3,08 persen, meningkat dibandingkan dengan inflasi tahunan pada Mei 2025 yang sebesar 1,60 persen. Kenaikan inflasi ini terutama dipengaruhi oleh kelompok pengeluaran makanan, minuman, dan tembakau yang menyumbang 1,43 persen dengan tingkat inflasi 4,94 persen.
Deputi Bidang Metodologi dan Informasi Statistik BPS, Pudji Ismartini, dalam konferensi pers di Jakarta pada Selasa (2/6/2026), menyatakan bahwa kelompok perawatan pribadi dan jasa lainnya juga mengalami kenaikan, memberikan kontribusi inflasi sebesar 0,70 persen dengan tingkat inflasi mencapai 10,35 persen. Pudji menambahkan bahwa inflasi pada kelompok ini terutama didorong oleh komoditas emas perhiasan.
Secara geografis, seluruh provinsi di Indonesia mengalami inflasi tahunan. Inflasi tertinggi tercatat di Papua Barat sebesar 5,94 persen, sedangkan inflasi terendah di Lampung sebesar 1,94 persen. BPS juga mencatat bahwa 17 provinsi mengalami inflasi tahunan di atas tingkat inflasi nasional yang sebesar 3,08 persen.
Pudji menjelaskan bahwa pada Mei 2026 terjadi inflasi sebesar 0,28 persen secara bulanan (month to month/m-to-m), dengan kenaikan Indeks Harga Konsumen (IHK) dari 111,09 pada April 2026 menjadi 111,40 pada Mei 2026. Kelompok makanan, minuman, dan tembakau menjadi penyumbang utama inflasi bulanan Mei 2026 dengan kontribusi inflasi 0,12 persen dan tingkat inflasi 0,39 persen. “Komoditas yang dominan mendorong inflasi pada kelompok makanan, minuman, dan tembakau lain cabai merah, minyak goreng, bawang merah, tomat, dan beras. Cabai merah memberikan andil inflasi terbesar sebesar 0,08 persen,” ujar Pudji.
Menurut wilayah, inflasi bulanan terjadi di 31 provinsi, sementara 7 provinsi mengalami deflasi. Inflasi tertinggi terjadi di Provinsi Maluku sebesar 0,93 persen, sedangkan deflasi terdalam terjadi di Provinsi Gorontalo sebesar 0,96 persen.


















