Headline.co.id, Jakarta ~ Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menegaskan bahwa Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 37 Tahun 2025 tidak memperkenalkan pajak baru bagi pedagang yang beroperasi di marketplace. Aturan ini menetapkan penunjukan marketplace sebagai pemungut Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 atas penghasilan pedagang dalam negeri. Tujuannya adalah untuk menciptakan keadilan dan mempermudah administrasi perpajakan.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Kementerian Keuangan, Inge Diana Rismawanti, menjelaskan dalam Diskusi Redaksi (DIKSI) bertajuk “Online Shop Aman, UMKM Tenang: Ngobrol Santai Soal NIB & Pajak E-Commerce” di Jakarta, Senin (20/7/2026), bahwa PPh Pasal 22 dipungut sebesar 0,5 persen dari peredaran bruto yang diterima pedagang dalam negeri. Ini di luar Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM). Pajak yang dipungut dapat diperhitungkan sebagai kredit pajak dalam tahun berjalan atau menjadi bagian dari pelunasan PPh Final bagi wajib pajak yang dikenai skema tersebut.
Inge menegaskan bahwa ketentuan perpajakan bagi pedagang, baik yang berjualan secara daring maupun luring, telah berlaku sejak lama. Sebelumnya, pedagang menghitung, menyetor, dan melaporkan sendiri kewajiban pajaknya. Kini, proses pemungutan dilakukan oleh marketplace yang ditunjuk pemerintah.
Per 1 Juli 2026, DJP telah menunjuk empat marketplace sebagai pemungut PPh Pasal 22 atas penghasilan pedagang dalam negeri melalui mekanisme Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE). Marketplace tersebut adalah Tokopedia, Shopee, Lazada, dan Blibli. Penunjukan ini didasarkan pada kesiapan sistem, skala transaksi, kapasitas administrasi, penggunaan mekanisme rekening escrow, serta kesiapan marketplace dalam melakukan pemungutan, penyetoran, dan pelaporan pajak secara elektronik.
Menurut Inge, mekanisme ini dirancang untuk memberikan kemudahan administrasi, meningkatkan kepatuhan perpajakan, dan memastikan perlakuan pajak yang setara bagi seluruh pelaku usaha. Dalam pelaksanaannya, konsumen melakukan pembayaran melalui marketplace, kemudian marketplace memungut PPh Pasal 22 atas penghasilan pedagang dan menerbitkan tagihan atau invoice elektronik yang memuat besaran pajak yang dipungut. Dokumen tersebut dipersamakan dengan bukti pemungutan PPh Pasal 22.
Selanjutnya, marketplace menyetorkan pungutan ke kas negara dan melaporkannya melalui Surat Pemberitahuan (SPT) Masa PPh Unifikasi. Dengan mekanisme ini, proses administrasi perpajakan bagi marketplace maupun pedagang menjadi lebih sederhana. DJP juga memastikan bahwa wajib pajak orang pribadi dengan peredaran bruto hingga Rp500 juta per tahun tidak akan dipungut PPh Pasal 22 oleh marketplace, sepanjang menyampaikan surat pernyataan sesuai ketentuan dalam PMK Nomor 37 Tahun 2025.



















