Headline.co.id, Jakarta ~ 20 Mei 2026 — Wakil Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Wakapolri), Komjen Pol. Prof. Dr. Dedi Prasetyo, S.H., M.Hum., M.Si., M.M., menegaskan bahwa ancaman terorisme dan ekstremisme telah mengalami perubahan signifikan. Ancaman tersebut kini lebih terstruktur dalam jejaring digital yang adaptif dan sulit dikenali dengan metode konvensional. Hal ini disampaikan dalam Rapat Kerja Teknis (Rakernis) Densus 88 Antiteror Polri Tahun Anggaran 2026, yang juga dihadiri oleh Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT), Komjen Pol. (Purn.) Eddy Hartono, S.I.K., M.H., serta Kadensus 88 AT Polri, Irjen Pol. Sentot Prasetyo, S.I.K.
Rakernis ini menjadi momen penting untuk memperkuat kebijakan penanggulangan terorisme di Indonesia, dengan fokus pada pencegahan dini, perlindungan anak, penguatan literasi digital, dan pendekatan kolaboratif lintas sektor. Wakapolri menekankan bahwa strategi penanganan terorisme harus berlandaskan pada Grand Strategy Polri 2025–2045 dan selaras dengan Renstra Polri 2025–2029. “Kita sedang menghadapi perubahan besar. Ancaman tidak lagi selalu hadir dalam bentuk organisasi besar yang mudah dipetakan, tetapi berkembang melalui ruang digital, simpatisan lepas, hingga jejaring yang dibentuk oleh algoritma. Karena itu, strategi kita juga harus berubah,” ujar Wakapolri.
Menurut Wakapolri, ekstremisme modern semakin terfragmentasi dan bergerak melalui individu atau kelompok kecil tanpa struktur formal, namun terkonsolidasi melalui paparan digital dan lingkungan sosial. Ideologi pelaku tidak lagi selalu hadir sebagai doktrin tunggal, tetapi berupa fragmen ideologi yang bercampur sesuai kebutuhan psikologis dan sosial individu. Pendekatan lama dalam memahami ekstremisme perlu dilengkapi dengan perspektif baru seperti Composite Violent Extremism (CoVE).
Wakapolri juga mengingatkan bahwa ekstremisme saat ini bersifat “glocal”, di mana arus informasi global dapat dengan cepat memengaruhi dinamika sosial lokal melalui media digital. “Ancaman tidak lagi bisa dipahami secara terpisah dimensi global dan lokal. Arus informasi bergerak cepat dan dapat memengaruhi lingkungan sosial dalam waktu singkat,” tegasnya.
Salah satu perhatian utama Wakapolri adalah meningkatnya kerentanan generasi muda terhadap paparan ekstremisme dan normalisasi kekerasan di ruang digital. Data Densus 88 AT Polri per 19 Mei 2026 mencatat 115 anak tergabung dalam True Crime Community (TCC) dan 132 anak terpapar radikalisme di berbagai wilayah Indonesia. “Kebijakan kontra-ekstremisme yang menyentuh anak harus dibangun dari logika perlindungan dini, bukan logika penindakan dini,” kata Wakapolri.
Ia menegaskan bahwa anak perlu dipahami sebagai korban sekaligus aktor, sehingga pendekatan yang digunakan harus bersifat rehabilitatif, protektif, dan berbasis perlindungan. Densus 88 AT Polri diarahkan menggunakan pendekatan ekologi berlapis (socioecological model), yang mengintegrasikan keluarga, sekolah, komunitas, pemerintah, dan ruang digital sebagai sistem perlindungan bersama.
Konsep ini diwujudkan melalui pembangunan ekosistem “Rumah Aman menuju Sekolah Aman”, di mana Polri berperan sebagai penghubung koordinasi lintas pihak dalam mendeteksi serta mencegah potensi risiko sejak awal. Wakapolri juga menekankan bahwa ancaman ekstremisme masa kini tidak dapat dihadapi oleh satu institusi secara mandiri. Pendekatan yang dibutuhkan adalah collaborative approach, yakni kolaborasi aktif dan berkelanjutan aparat keamanan, kementerian dan lembaga, pemerintah daerah, sekolah, keluarga, tokoh agama, komunitas, akademisi, platform digital, hingga masyarakat sipil.
Pendekatan kolaboratif ini dinilai menjadi fondasi penting menghadapi ancaman yang bersifat multidimensional, lintas platform, dan lintas batas negara, sekaligus memperkuat ketahanan sosial masyarakat. Wakapolri juga mengapresiasi langkah preventif yang telah dilakukan Ditcegah Densus 88, seperti penguatan Direktorat PPA-PPO di 11 Polda dan 22 Polres, program edukasi di 90 SMAN DKI Jakarta, program Ratakan Bali Pro Max di 70 sekolah, hingga penerbitan 70 surat edaran pembatasan penggunaan gawai di sekolah.
Kehadiran langsung Kepala BNPT dalam Rakernis turut memperkuat pesan bahwa penanggulangan terorisme membutuhkan orkestrasi kebijakan nasional. Kadensus 88 AT Polri menegaskan bahwa Densus 88 terus memperkuat strategi penanggulangan yang lebih adaptif dengan mengedepankan deteksi dini, asesmen risiko, dan penguatan ketahanan generasi muda.
Rakernis Densus 88 AT Polri Tahun Anggaran 2026 menjadi ruang strategis untuk menyusun arah kebijakan menghadapi ancaman ekstremisme yang berubah cepat, sekaligus memperkuat transformasi kelembagaan menuju pendekatan prediktif, preventif, humanis, dan berbasis ilmu pengetahuan. Menutup arahannya, Wakapolri menegaskan prinsip utama strategi penanggulangan ancaman masa depan: “Negara tidak boleh hanya datang saat api sudah membesar; pencegahan sosial harus hadir lebih awal, sedangkan penegakan hukum menjadi langkah terakhir yang terukur.” Rakernis Densus 88 AT Polri 2026 menegaskan satu hal: menghadapi ancaman baru, negara membutuhkan cara kerja baru — lebih kolaboratif, lebih adaptif, dan lebih dekat dengan masyarakat.





















