Headline.co.id
  • Home
  • Berita
    • Peristiwa
    • Nasional
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Pemerintah
  • Religi
    • Doa
    • Sholat
    • Sholawat
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Kamera
    • Laptop
    • PC Desktop
    • Smartphone
  • Wisata & Kuliner
    • Hotel
    • Resep Makanan
    • Wisata Alam
    • Wisata Buatan
    • Wisata Budaya
    • Wisata Kuliner
  • Lainnya
    • Humaniora
    • Hukum
    • Gosip
    • Pendidikan
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Transportasi
    • Viral
    • Suara Pembaca
    • Politik
    • Otomatif
    • Inspiration
    • Home Design
    • Lifestyle
No Result
View All Result
Get Started
Headline.co.id
  • Home
  • Berita
    • Peristiwa
    • Nasional
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Pemerintah
  • Religi
    • Doa
    • Sholat
    • Sholawat
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Kamera
    • Laptop
    • PC Desktop
    • Smartphone
  • Wisata & Kuliner
    • Hotel
    • Resep Makanan
    • Wisata Alam
    • Wisata Buatan
    • Wisata Budaya
    • Wisata Kuliner
  • Lainnya
    • Humaniora
    • Hukum
    • Gosip
    • Pendidikan
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Transportasi
    • Viral
    • Suara Pembaca
    • Politik
    • Otomatif
    • Inspiration
    • Home Design
    • Lifestyle
No Result
View All Result
Headline.co.id
No Result
View All Result
Home Berita

Mudik Tetap Dilarang, Kemenhub Akan Terbitkan Peraturan Turunan Boleh Pulang Kampung Jika Mendesak

Aditya by Aditya
6 years ago
in Berita, Kesehatan, Nasional, Pemerintah
401 21
0
Share on FacebookShare on Twitter

HeadLine.co.id (Jakarta) – Kementerian Perhubungan akan mengeluarkan aturan turunan dari Permenhub No 25 tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi Selama Musim Mudik Idul Fitri 1441 H dalam rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19. Dengan adanya aturan turunan tersebut, Pemerintah tetap dengan tegas melarang kegiatan mudik untuk memutus rantai penyebaran Covid-19.

“Mudik tetap dilarang tidak ada perubahan atas hal itu, yang tengah kami lakukan adalah menyusun Surat Edaran dari Dirjen Perhubungan Darat, Laut, Udara dan Perkeretaapian sebagai aturan turunan dari Permenhub 25/2020.” demikian disampaikan Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati dalam keterangan tertulisnya, Jumat (1/5/2020).

You might also like

Kementerian PU Mempercepat Pemulihan Infrastruktur Pascabencana di Jawa Tengah

Kementerian PU Mempercepat Pemulihan Infrastruktur Pascabencana di Jawa Tengah

29 January 2026
Komisi Yudisial Fokus Perkuat Integritas Hakim dalam Laporan Tahunan 2025

Komisi Yudisial Fokus Perkuat Integritas Hakim dalam Laporan Tahunan 2025

29 January 2026

Baca juga: 34 Tenaga Medis di Puskesmas Long Ikis Reaktif Corona, Puskesmas Ditutup Sementara

“Hal itu sebagai tindak lanjut terhadap usulan dari Kemenko Perekonomian untuk mengakomodir kebutuhan yang penting dan mendesak bagi masyarakat agar perekonomian tetap dapat berjalan dengan baik dengan menyediakan transportasi penumpang secara terbatas, dengan syarat tetap memenuhi protokol kesehatan,” imbuhnya

Baca juga: Kapolri Rotasi 271 Perwira Tinggi dan Menengah, Salah Satunya Kadiv Humas Polri

Adita menegaskan, sebelum Surat Edaran tersebut diterbitkan, saat ini aturan yang berlaku terkait larangan penggunaan sarana transportasi masih seperti yang berlangsung saat ini yaitu larangan mengangkut penumpang keluar dan masuk wilayah PSBB, zona merah dan aglomerasi yang sudah PSBB, di semua moda transportasi. Sedangkan transportasi untuk logistik dan angkutan barang tetap berjalan seperti biasa.

Baca juga: Bupati Garut Sebut Wilayahnya Akan Terapkan PSBB Parsial Mulai 6 Mei Mendatang

Ia juga menambahkan, Surat Edaran Dirjen nantinya akan mengatur kegiatan penyediaan transportasi darat, laut, udara dan kereta api untuk bepergian masyarakat dengan kebutuhan yang penting dan mendesak, yang harus dilaksanakan sesuai dengan tata cara physical distancing yang telah diatur dalam Permenhub 18/2020.

Baca juga: Update Corona di Indonesia 1 Mei 2020: Menjadi 10.551 Kasus dan 1.591 Pasien Sembuh, Berikut Daftar Kasus per Provinsi

“Kemenhub juga tengah mengkoordinasikan teknis pelaksanaan pemeriksaan calon penumpang dengan kriteria kebutuhan penting dan mendesak dengan pihak terkait seperti Kementerian Kesehatan dan Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 sebagai pihak yang berwenang terhadap protokol kesehatan,” tandas Adita.

Tags: KemenhubMudikPeraturan Pemerintah
Aditya

Aditya

Related Stories

Kementerian PU Mempercepat Pemulihan Infrastruktur Pascabencana di Jawa Tengah

Kementerian PU Mempercepat Pemulihan Infrastruktur Pascabencana di Jawa Tengah

by Dwina
29 January 2026
0

Headline.co.id, Jakarta ~ Kementerian Pekerjaan Umum (PU) mengambil langkah cepat untuk memperbaiki akses jalan dan jembatan yang rusak akibat banjir...

Komisi Yudisial Fokus Perkuat Integritas Hakim dalam Laporan Tahunan 2025

Komisi Yudisial Fokus Perkuat Integritas Hakim dalam Laporan Tahunan 2025

by Wawan
29 January 2026
0

Headline.co.id, Jakarta ~ Komisi Yudisial (KY) menegaskan komitmennya untuk memperkuat integritas dan akuntabilitas peradilan melalui Laporan Tahunan KY Tahun 2025...

Ilustrasi gambar perintasan kereta

KA Jayakarta Tabrak Dua OTK di Jalur Kutoarjo–Jenar, KAI Imbau Warga Jauhi Rel Kereta

by Hendrawan
29 January 2026
0

Headline.co.id, Purworejo ~ Sebuah peristiwa temperan antara KA Jayakarta relasi Pasarsenen–Surabaya Gubeng dengan dua orang tak dikenal (OTK) terjadi di...

Presiden Prabowo Resmi Lantik Anggota Baru Dewan Energi Nasional

Presiden Prabowo Resmi Lantik Anggota Baru Dewan Energi Nasional

by wahyu
29 January 2026
0

Headline.co.id, Jakarta ~ Pada Rabu, 28 Januari 2026, Presiden Prabowo Subianto melantik anggota baru Dewan Energi Nasional (DEN) di Istana...

Kecelakaan Beruntun di Jalan Magelang Sleman Libatkan Enam Kendaraan, Kerugian Capai Rp160 Juta

Kecelakaan Beruntun di Jalan Magelang Sleman Libatkan Enam Kendaraan, Kerugian Capai Rp160 Juta

by Hendrawan
29 January 2026
0

Headline.co.id, Sleman ~ Kecelakaan lalu lintas beruntun melibatkan enam kendaraan terjadi di Jalan Magelang, tepatnya di U-Turn depan Pabrik CCOD,...

Dinas Kominfo Kalsel Siapkan Jaringan Internet untuk Pemilu 2029

Dinas Kominfo Kalsel Siapkan Jaringan Internet untuk Pemilu 2029

by Lia
29 January 2026
0

Headline.co.id, Banjarmasin ~ Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Provinsi Kalimantan Selatan menyatakan kesiapan mereka dalam mendukung kelancaran Pemilihan Umum (Pemilu)...

Headline Media Headline Media Headline Media

Recommended

Diskominfosan Balangan Sambut Visitasi Monev Keterbukaan Informasi dari KI Kalsel

Diskominfosan Balangan Sambut Visitasi Monev Keterbukaan Informasi dari KI Kalsel

11 November 2025
Pemerintah Teken MoU untuk Optimalkan Sarana Olahraga Nasional

Pemerintah Teken MoU untuk Optimalkan Sarana Olahraga Nasional

3 December 2025
Wamen ESDM: Strategi Swasembada Energi Jadi Kunci Pertahanan Nasional

Wamen ESDM: Strategi Swasembada Energi Jadi Kunci Pertahanan Nasional

11 July 2025
Ilustrasi gambar berita Headline

Pemkab Pinrang Perkuat Langkah Perangi Narkoba

20 November 2025
Petugas dari Lemigas (kiri) mengambil bahan bakar minyak (BBM) jenis Pertalite untuk diuji secara visual saat uji mutu BBM di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) Kayoon, Surabaya, Jawa Timur, Rabu (29/10/2025). Uji mutu itu dilakukan oleh tim dari Lemigas untuk mengetahui kemungkinan adanya kotoran atau kontaminan lain dalam BBM tersebut yang dapat menyebabkan gangguan pada mesin kendaraan bermotor. (ANTARA FOTO/Didik Suhartono/nz)

ESDM Pastikan Pertamina Tindaklanjuti Keluhan Motor Bermasalah Usai Isi Pertalite di Jawa Timur

30 October 2025
Ilustrasi Pelecehan Seksual

UNY Bentuk Tim Khusus Kumpulkan Informasi Terkait Dugaan Pelecehan Seksual Yang Viral di Medsos

10 November 2023
Presiden Prabowo: Atlet Adalah Simbol Kebangkitan Bangsa

Presiden Prabowo: Atlet Adalah Simbol Kebangkitan Bangsa

9 January 2026

Artikel Terbaru

Kementerian PU Mempercepat Pemulihan Infrastruktur Pascabencana di Jawa Tengah

Kementerian PU Mempercepat Pemulihan Infrastruktur Pascabencana di Jawa Tengah

29 January 2026
Komisi Yudisial Fokus Perkuat Integritas Hakim dalam Laporan Tahunan 2025

Komisi Yudisial Fokus Perkuat Integritas Hakim dalam Laporan Tahunan 2025

29 January 2026
Ilustrasi gambar perintasan kereta

KA Jayakarta Tabrak Dua OTK di Jalur Kutoarjo–Jenar, KAI Imbau Warga Jauhi Rel Kereta

29 January 2026
Presiden Prabowo Resmi Lantik Anggota Baru Dewan Energi Nasional

Presiden Prabowo Resmi Lantik Anggota Baru Dewan Energi Nasional

29 January 2026
KNKT Laporkan 105 Investigasi Kecelakaan Penerbangan dalam Lima Tahun Terakhir

KNKT Laporkan 105 Investigasi Kecelakaan Penerbangan dalam Lima Tahun Terakhir

29 January 2026
Menkeu Optimistis Ekonomi Indonesia Masih Bisa Tumbuh Lebih Tinggi

Menkeu Optimistis Ekonomi Indonesia Masih Bisa Tumbuh Lebih Tinggi

29 January 2026
KNKT Sukses Unduh Data Black Box Pesawat ATR 42-500 PK-THT

KNKT Sukses Unduh Data Black Box Pesawat ATR 42-500 PK-THT

29 January 2026

Popular Story

  • Petugas kepolisian dan medis melakukan evakuasi korban tertemper kereta api di Bantul

    Tertemper Kereta di Perlintasan Kasihan Bantul, Perempuan 64 Tahun Meninggal Dunia

    1125 shares
    Share 450 Tweet 281
  • Tol Yogyakarta-Bawen dan Solo-Yogyakarta Akan Difungsikan untuk Mudik Lebaran

    1710 shares
    Share 684 Tweet 428
  • Bupati Semarang Resmikan Proyek Konstruksi Senilai Rp228,9 Miliar

    688 shares
    Share 275 Tweet 172
  • Kecelakaan Maut di Perlintasan Kereta Kebumen, Diduga Akibat Terobos Palang Kereta di Kutowinangun

    633 shares
    Share 253 Tweet 158
  • Kronologi Perkelahian Maut di Kasihan Bantul, Mahasiswa Asal Papua Tewas Ditusuk

    1146 shares
    Share 458 Tweet 287
  • Kapolresta Sleman Angkat Bicara Kasus Viral Penetapan Tersangka Suami Korban Jambret di Jalan Janti

    768 shares
    Share 307 Tweet 192
  • Bupati Temanggung Dorong Kelancaran Irigasi untuk Ketahanan Pangan

    653 shares
    Share 261 Tweet 163
  • Pegawai DLH Temukan Pria Tergantung di Pohon di Gondokusuman, Korban Pria 23 Tahun Asal Sleman

    820 shares
    Share 328 Tweet 205
Headline.co.id


Headline.co.id (Headline Media Indonesia) merupakan situs berita Headline menyediakan berbagai macam informasi yang update dan terpercaya. Izin Kominfo No TDPSE : 007022.01/DJAI.PSE/08/2022 PB-UMKU: 120000073262700000001

  • Kebijakan Editorial
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik
  • Koreksi Ralat
  • Redaksi
  • Pasang Iklan

© 2025 Headline.co.id - Faktual dan Aktual.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Peristiwa
    • Nasional
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Pemerintah
  • Religi
    • Doa
    • Sholat
    • Sholawat
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Kamera
    • Laptop
    • PC Desktop
    • Smartphone
  • Wisata & Kuliner
    • Hotel
    • Resep Makanan
    • Wisata Alam
    • Wisata Buatan
    • Wisata Budaya
    • Wisata Kuliner
  • Lainnya
    • Humaniora
    • Hukum
    • Gosip
    • Pendidikan
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Transportasi
    • Viral
    • Suara Pembaca
    • Politik
    • Otomatif
    • Inspiration
    • Home Design
    • Lifestyle

© 2025 Headline.co.id - Faktual dan Aktual.