Headline.co.id
  • Home
  • Berita
    • Peristiwa
    • Nasional
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Pemerintah
  • Religi
    • Doa
    • Sholat
    • Sholawat
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Kamera
    • Laptop
    • PC Desktop
    • Smartphone
  • Wisata & Kuliner
    • Hotel
    • Resep Makanan
    • Wisata Alam
    • Wisata Buatan
    • Wisata Budaya
    • Wisata Kuliner
  • Lainnya
    • Humaniora
    • Hukum
    • Gosip
    • Pendidikan
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Transportasi
    • Viral
    • Suara Pembaca
    • Politik
    • Otomatif
    • Inspiration
    • Home Design
    • Lifestyle
No Result
View All Result
Get Started
Headline.co.id
  • Home
  • Berita
    • Peristiwa
    • Nasional
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Pemerintah
  • Religi
    • Doa
    • Sholat
    • Sholawat
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Kamera
    • Laptop
    • PC Desktop
    • Smartphone
  • Wisata & Kuliner
    • Hotel
    • Resep Makanan
    • Wisata Alam
    • Wisata Buatan
    • Wisata Budaya
    • Wisata Kuliner
  • Lainnya
    • Humaniora
    • Hukum
    • Gosip
    • Pendidikan
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Transportasi
    • Viral
    • Suara Pembaca
    • Politik
    • Otomatif
    • Inspiration
    • Home Design
    • Lifestyle
No Result
View All Result
Headline.co.id
No Result
View All Result
Home Berita

Mudik Tetap Dilarang, Kemenhub Akan Terbitkan Peraturan Turunan Boleh Pulang Kampung Jika Mendesak

Aditya by Aditya
6 years ago
in Berita, Kesehatan, Nasional, Pemerintah
Reading Time: 2 mins read
401 21
A A
0
Share on FacebookShare on Twitter

HeadLine.co.id (Jakarta) – Kementerian Perhubungan akan mengeluarkan aturan turunan dari Permenhub No 25 tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi Selama Musim Mudik Idul Fitri 1441 H dalam rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19. Dengan adanya aturan turunan tersebut, Pemerintah tetap dengan tegas melarang kegiatan mudik untuk memutus rantai penyebaran Covid-19.

“Mudik tetap dilarang tidak ada perubahan atas hal itu, yang tengah kami lakukan adalah menyusun Surat Edaran dari Dirjen Perhubungan Darat, Laut, Udara dan Perkeretaapian sebagai aturan turunan dari Permenhub 25/2020.” demikian disampaikan Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati dalam keterangan tertulisnya, Jumat (1/5/2020).

You might also like

KPK Tangkap Bupati dan Sekda Cilacap dalam OTT, Rp610 Juta Disita

KPK Tangkap Bupati dan Sekda Cilacap dalam OTT, Rp610 Juta Disita

15 March 2026
KY Lakukan Pemeriksaan Etik Ketua dan Wakil Ketua Nonaktif PN Depok di KPK

KY Lakukan Pemeriksaan Etik Ketua dan Wakil Ketua Nonaktif PN Depok di KPK

15 March 2026

Baca juga: 34 Tenaga Medis di Puskesmas Long Ikis Reaktif Corona, Puskesmas Ditutup Sementara

“Hal itu sebagai tindak lanjut terhadap usulan dari Kemenko Perekonomian untuk mengakomodir kebutuhan yang penting dan mendesak bagi masyarakat agar perekonomian tetap dapat berjalan dengan baik dengan menyediakan transportasi penumpang secara terbatas, dengan syarat tetap memenuhi protokol kesehatan,” imbuhnya

Baca juga: Kapolri Rotasi 271 Perwira Tinggi dan Menengah, Salah Satunya Kadiv Humas Polri

Adita menegaskan, sebelum Surat Edaran tersebut diterbitkan, saat ini aturan yang berlaku terkait larangan penggunaan sarana transportasi masih seperti yang berlangsung saat ini yaitu larangan mengangkut penumpang keluar dan masuk wilayah PSBB, zona merah dan aglomerasi yang sudah PSBB, di semua moda transportasi. Sedangkan transportasi untuk logistik dan angkutan barang tetap berjalan seperti biasa.

Baca juga: Bupati Garut Sebut Wilayahnya Akan Terapkan PSBB Parsial Mulai 6 Mei Mendatang

Ia juga menambahkan, Surat Edaran Dirjen nantinya akan mengatur kegiatan penyediaan transportasi darat, laut, udara dan kereta api untuk bepergian masyarakat dengan kebutuhan yang penting dan mendesak, yang harus dilaksanakan sesuai dengan tata cara physical distancing yang telah diatur dalam Permenhub 18/2020.

Baca juga: Update Corona di Indonesia 1 Mei 2020: Menjadi 10.551 Kasus dan 1.591 Pasien Sembuh, Berikut Daftar Kasus per Provinsi

“Kemenhub juga tengah mengkoordinasikan teknis pelaksanaan pemeriksaan calon penumpang dengan kriteria kebutuhan penting dan mendesak dengan pihak terkait seperti Kementerian Kesehatan dan Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 sebagai pihak yang berwenang terhadap protokol kesehatan,” tandas Adita.

Tags: KemenhubMudikPeraturan Pemerintah
Aditya

Aditya

Related Stories

KPK Tangkap Bupati dan Sekda Cilacap dalam OTT, Rp610 Juta Disita

KPK Tangkap Bupati dan Sekda Cilacap dalam OTT, Rp610 Juta Disita

by Wawan
15 March 2026
0

Headline.co.id, Jakarta ~ Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terkait dugaan korupsi di lingkungan Pemerintah Kabupaten...

KY Lakukan Pemeriksaan Etik Ketua dan Wakil Ketua Nonaktif PN Depok di KPK

KY Lakukan Pemeriksaan Etik Ketua dan Wakil Ketua Nonaktif PN Depok di KPK

by Wawan
15 March 2026
0

Headline.co.id, Jakarta ~ Komisi Yudisial (KY) telah melaksanakan pemeriksaan etik terhadap Ketua nonaktif Pengadilan Negeri (PN) Depok, berinisial EKA, dan...

Kedutaan Besar Iran Berikan Bantuan kepada 200 Pelajar Indonesia untuk Mengenang Korban Serangan

Kedutaan Besar Iran Berikan Bantuan kepada 200 Pelajar Indonesia untuk Mengenang Korban Serangan

by Aditya
15 March 2026
0

Headline.co.id, Jakarta ~ Kedutaan Besar Republik Islam Iran di Jakarta mengadakan acara silaturahmi di kediaman duta besar pada Sabtu (14/3/2026),...

Pagar Nusa Sumenep Laksanakan Aksi Berbagi Takjil di Bulan Ramadan

Pagar Nusa Sumenep Laksanakan Aksi Berbagi Takjil di Bulan Ramadan

by Dani
15 March 2026
0

Headline.co.id, Sumenep ~ Dalam semangat berbagi selama bulan Ramadan, Pagar Nusa Kabupaten Sumenep mengadakan kegiatan sosial berupa pembagian ratusan paket...

Nelayan Sumenep Tingkatkan Nilai Rumput Laut Lewat Workshop Inovasi

Nelayan Sumenep Tingkatkan Nilai Rumput Laut Lewat Workshop Inovasi

by Wawan
15 March 2026
0

Headline.co.id, Sumenep ~ Pelaku usaha olahan perikanan di Kabupaten Sumenep berupaya meningkatkan nilai tambah komoditas rumput laut melalui inovasi produk...

ASN Sumenep Laksanakan Gerakan Bersih-Bersih Kota

ASN Sumenep Laksanakan Gerakan Bersih-Bersih Kota

by Fajar
15 March 2026
0

Headline.co.id, Sumenep ~ Pemerintah Kabupaten Sumenep menggelar aksi bersih-bersih lingkungan melalui Gerakan ASRI (Aman, Sehat, Resik, dan Indah) sebagai tindak...

Headline Media Headline Media Headline Media

Recommended

Wakil Wali Kota Padang Panjang Optimis Presiden Prabowo Bantu Pemulihan Bencana

Wakil Wali Kota Padang Panjang Optimis Presiden Prabowo Bantu Pemulihan Bencana

5 December 2025

Kondisi Banjir di Tiga Wilayah di Provinsi Banten Mulai Surut

15 September 2021

Khawatir Perekonomian Negara Turun Karena Wabah Corona, Menteri Negara Bagian di Jerman Bunuh Diri

30 March 2020
Tim SAR Gabungan Menemukan Korban Anak 13 Tahun Tengelam di Sungai Konteng Bantul

Korban Hanyut di Sungai Konteng Berhasil Ditemukan 2 KM dari Lokasi Mandi

22 January 2024
Deforestasi Memicu Ketegangan Antara Gajah dan Manusia di Sumatra

Deforestasi Memicu Ketegangan Antara Gajah dan Manusia di Sumatra

3 February 2026
Presiden Prabowo Berikan Penghargaan kepada Pelaku Pertanian di Karawang

Presiden Prabowo Berikan Penghargaan kepada Pelaku Pertanian di Karawang

8 January 2026
Melodi Mengharukan: Lirik "P.S. I Love You" dari Paul Partohap yang Terpatri di Hati

Lirik Lagu “P.S. I Love You” dari Paul Partohap yang Menggetarkan Hati

17 August 2024

Artikel Terbaru

Putri Kusuma Wardani Lolos ke Semifinal Swiss Open 2026

Putri Kusuma Wardani Lolos ke Semifinal Swiss Open 2026

15 March 2026
Pelita Jaya Raih Kemenangan Telak atas Pacific Caesar 95-64

Pelita Jaya Raih Kemenangan Telak atas Pacific Caesar 95-64

15 March 2026
KPK Tangkap Bupati dan Sekda Cilacap dalam OTT, Rp610 Juta Disita

KPK Tangkap Bupati dan Sekda Cilacap dalam OTT, Rp610 Juta Disita

15 March 2026
KY Lakukan Pemeriksaan Etik Ketua dan Wakil Ketua Nonaktif PN Depok di KPK

KY Lakukan Pemeriksaan Etik Ketua dan Wakil Ketua Nonaktif PN Depok di KPK

15 March 2026
Kedutaan Besar Iran Berikan Bantuan kepada 200 Pelajar Indonesia untuk Mengenang Korban Serangan

Kedutaan Besar Iran Berikan Bantuan kepada 200 Pelajar Indonesia untuk Mengenang Korban Serangan

15 March 2026
Menkeu Tegaskan Ketahanan Rupiah Masih Stabil di Tengah Guncangan Global

Menkeu Tegaskan Ketahanan Rupiah Masih Stabil di Tengah Guncangan Global

15 March 2026
Kemenhub Undang Investasi untuk Pengembangan Kawasan Pelabuhan Patimban

Kemenhub Undang Investasi untuk Pengembangan Kawasan Pelabuhan Patimban

15 March 2026

Popular Story

  • Kondisi sepeda motor gede (moge) tergeletak di tepi jalan usai terlibat kecelakaan dengan motor bebek di Perempatan Mlangsen, Kalurahan Palihan, Temon, Minggu (1/3/2026).

    Kecelakaan Moge Vs Jupiter MX di Perempatan Mlangsen Temon, Istri pengendara Meninggal Dunia

    1792 shares
    Share 717 Tweet 448
  • Polda Kepri Bongkar Kasus Penguasaan Ilegal 294 Hektare Lahan Konservasi

    975 shares
    Share 390 Tweet 244
  • Pemkab Gresik Berikan Diskon Pajak dan Pemutihan Denda dalam Rangka HUT ke-539

    664 shares
    Share 266 Tweet 166
  • Polisi Ungkap Kronologi Pria Meninggal di Dalam Mobil di Prawirotaman, Berawal dari Kecurigaan Security Hotel

    723 shares
    Share 289 Tweet 181
  • Tol Yogyakarta-Bawen dan Solo-Yogyakarta Akan Difungsikan untuk Mudik Lebaran

    1718 shares
    Share 687 Tweet 430
  • Brigjen TNI Antoninho Pantau Langsung Progres TMMD ke-127 di Sumenep

    787 shares
    Share 315 Tweet 197
  • Bupati Semarang Resmikan Proyek Konstruksi Senilai Rp228,9 Miliar

    1440 shares
    Share 576 Tweet 360
  • Lirik Sholawat Ya Robbi Sholli Ala Muhammad Lengkap Arab dan Artinya

    2313 shares
    Share 925 Tweet 578
Headline.co.id


Headline.co.id (Headline Media Indonesia) merupakan situs berita Headline menyediakan berbagai macam informasi yang update dan terpercaya. Izin Kominfo No TDPSE : 007022.01/DJAI.PSE/08/2022 PB-UMKU: 120000073262700000001

  • Kebijakan Editorial
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik
  • Koreksi Ralat
  • Redaksi
  • Pasang Iklan

© 2025 Headline.co.id - Faktual dan Aktual.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Peristiwa
    • Nasional
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Pemerintah
  • Religi
    • Doa
    • Sholat
    • Sholawat
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Kamera
    • Laptop
    • PC Desktop
    • Smartphone
  • Wisata & Kuliner
    • Hotel
    • Resep Makanan
    • Wisata Alam
    • Wisata Buatan
    • Wisata Budaya
    • Wisata Kuliner
  • Lainnya
    • Humaniora
    • Hukum
    • Gosip
    • Pendidikan
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Transportasi
    • Viral
    • Suara Pembaca
    • Politik
    • Otomatif
    • Inspiration
    • Home Design
    • Lifestyle

© 2025 Headline.co.id - Faktual dan Aktual.