Headline.co.id
  • Home
  • Berita
    • Peristiwa
    • Nasional
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Pemerintah
  • Religi
    • Doa
    • Sholat
    • Sholawat
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Kamera
    • Laptop
    • PC Desktop
    • Smartphone
  • Wisata & Kuliner
    • Hotel
    • Resep Makanan
    • Wisata Alam
    • Wisata Buatan
    • Wisata Budaya
    • Wisata Kuliner
  • Lainnya
    • Humaniora
    • Hukum
    • Gosip
    • Pendidikan
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Transportasi
    • Viral
    • Suara Pembaca
    • Politik
    • Otomatif
    • Inspiration
    • Home Design
    • Lifestyle
No Result
View All Result
Get Started
Headline.co.id
  • Home
  • Berita
    • Peristiwa
    • Nasional
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Pemerintah
  • Religi
    • Doa
    • Sholat
    • Sholawat
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Kamera
    • Laptop
    • PC Desktop
    • Smartphone
  • Wisata & Kuliner
    • Hotel
    • Resep Makanan
    • Wisata Alam
    • Wisata Buatan
    • Wisata Budaya
    • Wisata Kuliner
  • Lainnya
    • Humaniora
    • Hukum
    • Gosip
    • Pendidikan
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Transportasi
    • Viral
    • Suara Pembaca
    • Politik
    • Otomatif
    • Inspiration
    • Home Design
    • Lifestyle
No Result
View All Result
Headline.co.id
No Result
View All Result
Home Berita

Mudik Tetap Dilarang, Kemenhub Akan Terbitkan Peraturan Turunan Boleh Pulang Kampung Jika Mendesak

Aditya by Aditya
6 years ago
in Berita, Kesehatan, Nasional, Pemerintah
401 21
0
Share on FacebookShare on Twitter

HeadLine.co.id (Jakarta) – Kementerian Perhubungan akan mengeluarkan aturan turunan dari Permenhub No 25 tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi Selama Musim Mudik Idul Fitri 1441 H dalam rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19. Dengan adanya aturan turunan tersebut, Pemerintah tetap dengan tegas melarang kegiatan mudik untuk memutus rantai penyebaran Covid-19.

“Mudik tetap dilarang tidak ada perubahan atas hal itu, yang tengah kami lakukan adalah menyusun Surat Edaran dari Dirjen Perhubungan Darat, Laut, Udara dan Perkeretaapian sebagai aturan turunan dari Permenhub 25/2020.” demikian disampaikan Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati dalam keterangan tertulisnya, Jumat (1/5/2020).

You might also like

KPAI: Jutaan Anak Indonesia Mulai Merokok Sejak Usia Dini, Ancaman bagi 2045

KPAI: Jutaan Anak Indonesia Mulai Merokok Sejak Usia Dini, Ancaman bagi 2045

15 December 2025
BPH Migas Tingkatkan Koordinasi Distribusi BBM di Jawa Barat Menjelang Nataru

BPH Migas Tingkatkan Koordinasi Distribusi BBM di Jawa Barat Menjelang Nataru

14 December 2025

Baca juga: 34 Tenaga Medis di Puskesmas Long Ikis Reaktif Corona, Puskesmas Ditutup Sementara

“Hal itu sebagai tindak lanjut terhadap usulan dari Kemenko Perekonomian untuk mengakomodir kebutuhan yang penting dan mendesak bagi masyarakat agar perekonomian tetap dapat berjalan dengan baik dengan menyediakan transportasi penumpang secara terbatas, dengan syarat tetap memenuhi protokol kesehatan,” imbuhnya

Baca juga: Kapolri Rotasi 271 Perwira Tinggi dan Menengah, Salah Satunya Kadiv Humas Polri

Adita menegaskan, sebelum Surat Edaran tersebut diterbitkan, saat ini aturan yang berlaku terkait larangan penggunaan sarana transportasi masih seperti yang berlangsung saat ini yaitu larangan mengangkut penumpang keluar dan masuk wilayah PSBB, zona merah dan aglomerasi yang sudah PSBB, di semua moda transportasi. Sedangkan transportasi untuk logistik dan angkutan barang tetap berjalan seperti biasa.

Baca juga: Bupati Garut Sebut Wilayahnya Akan Terapkan PSBB Parsial Mulai 6 Mei Mendatang

Ia juga menambahkan, Surat Edaran Dirjen nantinya akan mengatur kegiatan penyediaan transportasi darat, laut, udara dan kereta api untuk bepergian masyarakat dengan kebutuhan yang penting dan mendesak, yang harus dilaksanakan sesuai dengan tata cara physical distancing yang telah diatur dalam Permenhub 18/2020.

Baca juga: Update Corona di Indonesia 1 Mei 2020: Menjadi 10.551 Kasus dan 1.591 Pasien Sembuh, Berikut Daftar Kasus per Provinsi

“Kemenhub juga tengah mengkoordinasikan teknis pelaksanaan pemeriksaan calon penumpang dengan kriteria kebutuhan penting dan mendesak dengan pihak terkait seperti Kementerian Kesehatan dan Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 sebagai pihak yang berwenang terhadap protokol kesehatan,” tandas Adita.

Tags: KemenhubMudikPeraturan Pemerintah
Aditya

Aditya

Related Stories

KPAI: Jutaan Anak Indonesia Mulai Merokok Sejak Usia Dini, Ancaman bagi 2045

KPAI: Jutaan Anak Indonesia Mulai Merokok Sejak Usia Dini, Ancaman bagi 2045

by Dwina
15 December 2025
0

Headline.co.id, Jakarta ~ Jakarta. Wakil Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Dr. Jasra Putra, S.Fil.I., M.Pd., mengungkapkan bahwa jutaan anak...

BPH Migas Tingkatkan Koordinasi Distribusi BBM di Jawa Barat Menjelang Nataru

BPH Migas Tingkatkan Koordinasi Distribusi BBM di Jawa Barat Menjelang Nataru

by masfajar
14 December 2025
0

Headline.co.id, Jakarta ~ Menjelang perayaan Natal 2025 dan Tahun Baru 2026, Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas)...

Pentingnya Komunikasi Kebijakan di Era Digital untuk Menjaga Kepercayaan Publik

Pentingnya Komunikasi Kebijakan di Era Digital untuk Menjaga Kepercayaan Publik

by Dani
14 December 2025
0

Headline.co.id, Jakarta ~ Komunikasi kebijakan memiliki peran penting dalam memastikan kebijakan pemerintah dapat dipahami dengan jelas, akurat, dan dapat dipertanggungjawabkan...

TP PKK Bojonegoro Tegaskan Komitmen dalam Meningkatkan Kesejahteraan Keluarga

TP PKK Bojonegoro Tegaskan Komitmen dalam Meningkatkan Kesejahteraan Keluarga

by Dani
14 December 2025
0

Headline.co.id, Bojonegoro ~ Tim Penggerak Pemberdayaan Kesejahteraan Keluarga (TP PKK) Kabupaten Bojonegoro menegaskan peran pentingnya sebagai penggerak utama dalam meningkatkan...

Becak Listrik Dukung Pekerja Lansia di Lumajang

Becak Listrik Dukung Pekerja Lansia di Lumajang

by Aditya
14 December 2025
0

Headline.co.id, Lumajang ~ Pemerintah berupaya menjaga martabat pekerja lanjut usia dengan memberikan bantuan becak listrik kepada tukang becak lansia di...

Pemkab Lumajang Dorong Efisiensi Transportasi dengan Becak Listrik

Pemkab Lumajang Dorong Efisiensi Transportasi dengan Becak Listrik

by Wawan
14 December 2025
0

Headline.co.id, Lumajang ~ Pemerintah Kabupaten Lumajang telah menyalurkan 100 unit becak listrik kepada para tukang becak di wilayah tersebut. Langkah...

Headline Media Headline Media Headline Media

Recommended

Kembali, Tawuran Pecah di Manggarai! Kapolsek Tebet: Kelompok Menteng Tenggulun Nyerang Manggarai

22 April 2020
Contoh Press Release Media

Mengenal Apa itu Press Release dan Manfaatnya Bagi Perusahaan

26 September 2022
Pemerintah Masih Mendata Kerusakan Situs Bersejarah Pascabanjir di Aceh dan Sumut

Pemerintah Masih Mendata Kerusakan Situs Bersejarah Pascabanjir di Aceh dan Sumut

29 November 2025
Pengertian Sejarah Menuruh Ahli adalah

Pengertian Sejarah Menurut Para Ahli: Dari Etymologi Hingga Konsep Modern

17 March 2025

Senegal Kembali Beli Pesawat Buatan Indonesia untuk Ketiga Kalinya

19 May 2020
Sepatu Multifungsi: Kenali 15 Jenis dan Kegunaannya untuk Setiap Aktivitas

Sepatu Serbaguna: Panduan Lengkap 15 Jenis Sepatu dan Kegunaannya

14 August 2024
Gempa Magnitudo 3,5 Mengguncang Pacitan, Jawa Timur

Gempa Magnitudo 3,5 Mengguncang Pacitan, Jawa Timur

13 November 2025

Artikel Terbaru

KPAI: Jutaan Anak Indonesia Mulai Merokok Sejak Usia Dini, Ancaman bagi 2045

KPAI: Jutaan Anak Indonesia Mulai Merokok Sejak Usia Dini, Ancaman bagi 2045

15 December 2025
BPH Migas Tingkatkan Koordinasi Distribusi BBM di Jawa Barat Menjelang Nataru

BPH Migas Tingkatkan Koordinasi Distribusi BBM di Jawa Barat Menjelang Nataru

14 December 2025
Pentingnya Komunikasi Kebijakan di Era Digital untuk Menjaga Kepercayaan Publik

Pentingnya Komunikasi Kebijakan di Era Digital untuk Menjaga Kepercayaan Publik

14 December 2025
Barcelona Pertahankan Posisi Puncak La Liga Usai Kalahkan Osasuna

Barcelona Pertahankan Posisi Puncak La Liga Usai Kalahkan Osasuna

14 December 2025
Tim Judo Indonesia Raih 1 Emas dan 2 Perak di SEA Games 2025 Thailand

Tim Judo Indonesia Raih 1 Emas dan 2 Perak di SEA Games 2025 Thailand

14 December 2025
Arya Danu Susilo Raih Emas di SEA Games 2025 untuk Indonesia

Arya Danu Susilo Raih Emas di SEA Games 2025 untuk Indonesia

14 December 2025
Indonesia Raih Emas dan Perak di Panjat Tebing Nomor Speed SEA Games 2025

Indonesia Raih Emas dan Perak di Panjat Tebing Nomor Speed SEA Games 2025

14 December 2025

Popular Story

  • allahumma sholli ala muhammad ya robbi sholli alaihi wasallim arab

    Lirik Sholawat Ya Robbi Sholli Ala Muhammad Lengkap Arab dan Artinya

    924 shares
    Share 370 Tweet 231
  • Lirik Teks Bacaan Nadhom Alfiyah Ibnu Malik Lengkap Arab Latin dan Artinya 

    797 shares
    Share 319 Tweet 199
  • Lirik Sholawat Natawassal Bil Hubabah Arab Latin Terjemahan Serta Maknanya

    701 shares
    Share 280 Tweet 175
  • Danrem 084/BJ Tinjau Progres Pembangunan Koperasi Merah Putih di Sumenep

    613 shares
    Share 245 Tweet 153
  • Penemuan Mayat di Depan Rutan Pajangan Bantul, Korban Diketahui Menghilang Sejak Empat Hari Sebelumnya

    624 shares
    Share 250 Tweet 156
  • Viral! Video Guru dan Siswa SMK di Maluku Utara yang Sebrangi Sungai

    678 shares
    Share 271 Tweet 170
  • Gempa Magnitudo 3,7 Mengguncang Rokan Hilir, Riau

    614 shares
    Share 246 Tweet 154
  • Lirik Sholawat Ya Sayyidi Ya Rasulullah Arab, Latin dan Terjemahan

    657 shares
    Share 263 Tweet 164
Headline.co.id


Headline.co.id (Headline Media Indonesia) merupakan situs berita Headline menyediakan berbagai macam informasi yang update dan terpercaya. Izin Kominfo No TDPSE : 007022.01/DJAI.PSE/08/2022 PB-UMKU: 120000073262700000001

  • Kebijakan Editorial
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik
  • Koreksi Ralat
  • Redaksi
  • Pasang Iklan

© 2025 Headline.co.id - Faktual dan Aktual.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Peristiwa
    • Nasional
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Pemerintah
  • Religi
    • Doa
    • Sholat
    • Sholawat
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Kamera
    • Laptop
    • PC Desktop
    • Smartphone
  • Wisata & Kuliner
    • Hotel
    • Resep Makanan
    • Wisata Alam
    • Wisata Buatan
    • Wisata Budaya
    • Wisata Kuliner
  • Lainnya
    • Humaniora
    • Hukum
    • Gosip
    • Pendidikan
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Transportasi
    • Viral
    • Suara Pembaca
    • Politik
    • Otomatif
    • Inspiration
    • Home Design
    • Lifestyle

© 2025 Headline.co.id - Faktual dan Aktual.