Headline.co.id, Banda Aceh ~ Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kemenkum) Aceh bekerja sama dengan Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Aceh untuk memperkuat layanan perseroan perorangan. Kerja sama ini bertujuan untuk menyederhanakan mekanisme bagi masyarakat dalam mendapatkan legalitas usaha. Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Aceh, Meurah Budiman, menyatakan bahwa perseroan perorangan adalah solusi praktis bagi pengusaha kecil. Kolaborasi ini diharapkan dapat mempermudah pelaku usaha mikro dan kecil (UMK) dalam memperoleh legalitas badan hukum.
“Perseroan perorangan merupakan langkah strategis untuk memfasilitasi pelaku usaha kecil dalam mendapatkan legalitas yang diperlukan,” ujar Meurah Budiman pada Kamis (14/7/2026).
Kepala Disperindag Aceh, T Adi Darma, juga menyampaikan dukungannya terhadap rencana sinergi ini. Menurutnya, legalitas usaha adalah fondasi penting bagi pelaku usaha di Aceh agar dapat bersaing secara efektif.
“Legalitas usaha merupakan fondasi penting bagi pelaku usaha di Aceh untuk bersaing,” katanya.
Sebagai langkah konkret, kedua instansi sepakat untuk segera melakukan koordinasi lanjutan. Koordinasi ini meliputi pembentukan tim pelaksana serta mekanisme teknis di lapangan. Kemenkum Aceh dan Disperindag Aceh akan memulai pembahasan teknis dalam waktu dekat. Sinergi antar instansi ini diharapkan dapat mempercepat realisasi kemudahan berusaha bagi masyarakat di seluruh wilayah Aceh.



















