Headline.co.id, Di Kabupaten Batang ~ Jawa Tengah, pemerintah daerah kini mewajibkan pengembang perumahan untuk menyediakan fasilitas makam sebagai bagian dari perizinan. Hal ini dilakukan untuk mengatasi masalah yang sering dihadapi warga perumahan ketika hendak memakamkan kerabat di Tempat Pemakaman Umum (TPU) desa, yang sering kali menolak karena tidak tersedianya lahan makam khusus dari pengembang.
Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (DPRKP) Batang, Tatang Sontani, menegaskan bahwa penyediaan lahan makam kini menjadi unsur wajib bagi pengembang perumahan. “Karena sudah jalan, berarti sudah ada komitmen dia harus menyediakan fasilitas makam. Karena ada beberapa masyarakat menolak ya, perumahan tertentu ada yang meninggal mau dimakamkan ditolak. Sehingga sekarang makam itu menjadi salah satu unsur wajib dalam perizinan,” ujarnya saat ditemui di kantornya, Selasa (12/5/2026).
Pengembang diberikan fleksibilitas dalam memenuhi kewajiban ini. Mereka tidak harus membeli lahan sendiri, tetapi dapat bekerja sama dengan desa setempat melalui kesepakatan (MoU). Tatang menjelaskan bahwa pengembang bisa membayar sekitar 2% dari total luas wilayah yang dibangun kepada desa sebagai biaya penyediaan makam. Beberapa pengembang juga memilih untuk mencantumkan lahan makam langsung dalam rencana tapak (site plan) mereka.
Di sektor perumahan Batang, khususnya segmen subsidi, terdapat sekitar 204 pengembang dengan total rumah subsidi mencapai 19.336 unit. Wilayah Desa Lebo dan Warungasem menjadi lokasi favorit bagi pencari hunian terjangkau. Salah satu proyek perumahan subsidi di Desa Kaliwareng, yang direncanakan memiliki 1.300 unit, dijadwalkan akan ditinjau langsung oleh Menteri sekitar bulan Juni atau Juli mendatang.
Tatang juga menyoroti adanya pengembang yang kurang bertanggung jawab terkait penyerahan Prasarana, Sarana, dan Utilitas (PSU) kepada Pemerintah Daerah. Masalah muncul ketika pengembang sengaja membiarkan PSU, seperti jalan dan taman bermain, tanpa menyerahkannya secara resmi ke Pemda meskipun rumah sudah habis terjual. “Kondisi ini sangat merugikan warga karena pemerintah tidak bisa mengalokasikan anggaran perbaikan jika terjadi kerusakan. Cuma yang nakal itu kadang pembiaran. Sudah bertahun-tahun penghuninya sudah penuh, dia enggak juga melakukan serah terima ke kita aset-asetnya. Ini kan kasihan. Kalau ada jalan rusak di perumahan itu, kita ya enggak bisa masuk,” tandasnya.
Tatang mengimbau agar para pengembang segera melakukan serah terima aset dalam kondisi baik sesuai standar konstruksi. Jika pengembang tidak melakukannya sebelum serah terima dilakukan, maka warga sendiri yang akan kesulitan dalam mendapatkan akses pemeliharaan fasilitas umum dari pemerintah daerah. (MC Batang, Jateng/Edo/Jumadi)





















