Sah! Gubernur DIY Tetapkan UMP Tahun 2024, Naik 7,27% ~ Headline.co.id (Yogyakarta). Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), beserta Dewan Pengupahan DIY, telah menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) DIY Tahun 2024 sebesar Rp2.125.897,61. Angka tersebut mengalami kenaikan sebesar 7,27% atau Rp144.115,22 dibandingkan UMP 2023. Penetapan ini merupakan hasil pertimbangan dan rekomendasi dari Dewan Pengupahan DIY, yang telah melakukan perhitungan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.
Baca juga: Kereta Kelinci Terbalik di Prambanan Picu Larangan Operasional Bengkel di Bantul
Dewan Pengupahan Provinsi DIY terdiri dari unsur Pekerja, Pengusaha, Pemerintah, dan Pakar/Akademisi. Mereka merekomendasikan besaran UMP dengan mempertimbangkan variabel pertumbuhan ekonomi, inflasi, dan indeks tertentu. Rasionalisasi nilai inflasi dilakukan berdasarkan data BPS pada kelompok komoditas tertentu, seperti Makanan, Minuman, dan Tembakau sebesar 5,97%, serta kelompok Kesehatan sebesar 5,42%. Hasilnya, inflasi dirasionalisasi sebesar 5,70%.
Sekretaris Daerah DIY, Beny Suharsono, menyampaikan bahwa penetapan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) akan dilakukan setelah penetapan UMP ini. “Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) akan diumumkan paling lambat tanggal 30 November 2023,” ungkapnya pada keterangan pers yang disampaikan pada Selasa, 21 November 2023.
Baca juga: Asus Zenfone 9 Alami Penurunan Harga: Spesifikasi Terbaru dan Penawaran Menarik
Pengusaha Menilai Kenaikan UMP Sudah Ideal
Di sisi lain, kalangan pengusaha menganggap kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) Tahun 2024 sudah ideal. Terutama bagi pekerja baru dengan masa kerja kurang dari setahun. Nurjaman, Ketua Bidang Ketenagakerjaan, Jaminan Sosial, dan K3, DPP Apindo DKI Jakarta, menyatakan bahwa formulasi perhitungan UMP 2024 menggunakan Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2023 lebih baik dibandingkan aturan sebelumnya, yaitu Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021.
Baca juga: Oppo Meluncurkan Tablet Terbaru, Oppo Pad 2, dengan Desain Tipis dan Spesifikasi Tinggi
Meskipun kenaikan UMP 2024 di beberapa provinsi dinilai lebih kecil dari harapan buruh, Nurjaman melihat hal tersebut lebih adil. Ia menekankan bahwa UMP diperuntukkan bagi pekerja baru yang belum memiliki kompetensi dan pengalaman.
“Ini [formulasi penetapan UMP 2024] sudah sangat ideal dan merumuskan keadilan,” ujar Nurjaman, seperti yang dikutip dari Bisnis pada Selasa, 21 November 2023. Ia juga menambahkan bahwa dalam kondisi ekonomi yang tidak menentu saat ini, peningkatan upah yang berlebihan dapat berdampak negatif pada kelangsungan perusahaan.
Baca juga: JPPR Kecam Dukungan Kades pada Acara Deklarasi Desa Bersatu
Beberapa provinsi lainnya juga telah menetapkan UMP 2024 sesuai dengan ketentuan dalam PP No. 51/2023, seperti Jawa Timur, Aceh, Sumatera Utara, Sumatera Barat, Jawa Barat, Bali, dan Kalimantan Selatan. Meskipun demikian, kalangan buruh masih menuntut kenaikan UMP 2024 sebesar 15%, mengingat lonjakan harga kebutuhan pokok dalam setahun terakhir.
Terimakasih telah membaca Sah! Gubernur DIY Tetapkan UMP Tahun 2024, Naik 7,27% semoga bisa bermanfaat dan jangan lupa baca berita lainnya di Headline.co.id atau bisa juga baca berita kami di Google News.
Baca juga: RS Indonesia di Gaza di Serang Israel, 8 Orang Dilaporkan Tewas