Kereta Kelinci Terbalik di Prambanan Picu Larangan Operasional Bengkel di Bantul ~ Headline.co.id (Jogja). Minggu (19/11/2023), sebuah kecelakaan kereta kelinci di Jalan Gatak-Sumberwatu, Bojoharjo, Prambanan, Sleman, mengejutkan warga sekitar. Delapan orang penumpang mengalami luka-luka setelah kereta kelinci yang mereka tumpangi mengalami kegagalan menanjak dan terbalik.
Baca juga: Asus Zenfone 9 Alami Penurunan Harga: Spesifikasi Terbaru dan Penawaran Menarik
Dari total delapan korban, dua di antaranya saat ini menjalani rawat inap di RSUD Prambanan. Salah satunya mengalami patah tulang, sementara yang lain menderita geseran sendi tulang kaki. Kejadian nahas ini merenggut rencana piknik rombongan warga Wonosutan, Srigading, Sanden, Bantul, yang seharusnya menuju objek wisata Rowo Jombor Klaten.
Menanggapi insiden ini, Kasat Lantas Polresta Sleman, Kompol Andhies F Utomo, memberikan keterangan bahwa kecelakaan terjadi karena kereta kelinci tidak mampu menaklukkan tanjakan. Gerbong belakang pun terbalik akibat kendaraan tersebut bergerak mundur.
Dampak dari kecelakaan ini tidak hanya dirasakan oleh para korban, tetapi juga oleh bengkel kereta kelinci di Bantul. Dinas Perhubungan (Dishub) Bantul mengeluarkan surat larangan operasional, menyebabkan bengkel-bengkel tersebut dilarang memproduksi, merakit, atau memodifikasi kereta mini jenis ini.
Baca juga: Oppo Meluncurkan Tablet Terbaru, Oppo Pad 2, dengan Desain Tipis dan Spesifikasi Tinggi
Surat larangan tersebut, dengan nomor B/500.11.10.1/00045, dikeluarkan pada tanggal 13 November dan ditandatangani langsung oleh Kepala Dishub Bantul, Singgih Riyadi. Surat ini ditujukan kepada pengusaha karoseri dan bengkel umum kendaraan bermotor di Bantul.

Singgih menjelaskan bahwa larangan tersebut muncul setelah evaluasi kelancaran lalu lintas di Bantul menemukan banyak kereta kelinci yang beroperasi di jalan raya. Salah satu lokasi produksi yang diidentifikasi adalah di Piyungan, Bantul.
Baca juga: JPPR Kecam Dukungan Kades pada Acara Deklarasi Desa Bersatu
Dalam upaya penegakan larangan, Dishub Bantul melakukan sosialisasi kepada bengkel pembuatan kereta kelinci di Piyungan. Pemilik bengkel dinyatakan menerima penjelasan dari pihak Dishub dan bersedia menghentikan produksi kereta kelinci.
Kepala Dishub Bantul, Singgih, menegaskan bahwa larangan ini tidak berlaku untuk kereta kelinci yang beroperasi di daerah objek wisata. Ia menyatakan bahwa asalkan kendaraan tersebut terbatas pada lingkup objek wisata, pengoperasiannya tidak akan dilarang.
Baca juga: RS Indonesia di Gaza di Serang Israel, 8 Orang Dilaporkan Tewas
“Sosialisasi dan pemberitahuan ini kami lakukan terutama kepada bengkel-bengkel yang memproduksi kereta kelinci. Kereta kelinci yang beroperasi di lingkup objek wisata tidak ada masalah,” tegas Singgih.
Kejadian ini menjadi sorotan publik terkait keselamatan pengguna kereta kelinci dan menimbulkan pertanyaan tentang regulasi penggunaan kendaraan tersebut di area umum.
Terimakasih telah membaca Kereta Kelinci Terbalik di Prambanan Picu Larangan Operasional Bengkel di Bantul semoga bisa bermanfaat dan jangan lupa baca berita lainnya di Headline.co.id atau bisa juga baca berita kami di Google News.
Baca juga: Jadwal Big Match Brasil vs Argentina Berduel di Kualifikasi Piala Dunia 2026