Headline.co.id, Polda Metro Jaya Meningkatkan Pengawasan Terhadap Penggunaan Knalpot Tidak Standar ~ yang dikenal sebagai knalpot brong, di Jakarta. Meski sudah dilarang, pelanggaran penggunaan knalpot ini masih sering ditemukan di berbagai jalan utama dan kawasan permukiman di Ibu Kota. Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Ojo Ruslani, menegaskan bahwa penggunaan knalpot brong tidak hanya melanggar aturan lalu lintas, tetapi juga mengganggu ketertiban umum dan kenyamanan masyarakat.
“Knalpot brong sangat mengganggu, terutama di kawasan permukiman dan jalan protokol. Ini bukan sekadar pelanggaran teknis, tetapi sudah masuk ke ranah ketertiban sosial,” jelas AKBP Ojo dalam keterangannya pada Rabu (22/4/26). Menurutnya, penggunaan knalpot brong melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, yaitu Pasal 285 ayat (1) juncto Pasal 106 ayat (3) serta Pasal 48 ayat (2) dan (3). Aturan tersebut mengharuskan setiap kendaraan memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan, termasuk standar kebisingan yang telah ditetapkan.
“Setiap kendaraan wajib menggunakan knalpot sesuai spesifikasi pabrikan. Jika tidak, itu pelanggaran,” ujarnya. AKBP Ojo memastikan bahwa penindakan terhadap pelanggar tidak hanya berupa sanksi tilang, tetapi juga penyitaan dokumen kendaraan seperti SIM dan STNK. Selain itu, pelanggar diwajibkan mengganti knalpot brong dengan knalpot standar sebelum dapat kembali menggunakan kendaraannya.
“Penindakan dilakukan tegas. SIM atau STNK bisa disita, dan kendaraan harus dikembalikan ke kondisi standar,” ujar AKBP Ojo. Selain penindakan, kepolisian juga mengedepankan langkah preventif dan edukatif. AKBP Ojo menyatakan bahwa sosialisasi juga dilakukan kepada komunitas motor, pelajar, mahasiswa, hingga pelaku usaha seperti bengkel dan penjual aksesori otomotif.























