Headline.co.id, Tidore Kepulauan ~ Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kota Tidore Kepulauan memastikan bahwa layanan administrasi kependudukan tetap tersedia pada Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama, yaitu pada tanggal 14 dan 15 Mei 2026. Langkah ini diambil untuk memastikan masyarakat tetap dapat memenuhi kebutuhan dokumen kependudukan mereka meskipun pada hari libur.
Plt. Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Tidore Kepulauan, Rudy Ipaenin, menyatakan bahwa kebijakan ini didasarkan pada Surat Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 400.8/4780/DUKCAPIL tertanggal 12 Mei 2026. Surat tersebut mengatur tentang Layanan Dukcapil pada Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama.
Rudy Ipaenin menjelaskan bahwa pada hari Kamis, 14 Mei 2026, layanan administrasi kependudukan akan dibuka secara langsung di Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Tidore Kepulauan. Sementara itu, pada hari Jumat, 15 Mei 2026, layanan akan dilakukan secara daring melalui Aplikasi Daga.
Ia menambahkan bahwa kebijakan ini bertujuan untuk memastikan masyarakat tetap dapat mengakses layanan dokumen kependudukan meskipun pada masa libur nasional dan cuti bersama. “Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Tidore Kepulauan mengimbau masyarakat untuk memanfaatkan layanan yang tersedia sesuai jadwal yang telah ditetapkan,” ujar Rudy Ipaenin.





















