Headline.co.id, Jakarta ~ Kapolri Jenderal Polisi Drs. Listyo Sigit Prabowo menyampaikan pandangannya terkait rekomendasi dari Komisi Reformasi Percepatan Polri mengenai penguatan Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas). Menurut Jenderal Sigit, penguatan tersebut dapat dilakukan dengan merevisi beberapa ketentuan dalam Undang-Undang Polri yang ada saat ini. “Saya kira revisi Undang-Undang Kepolisian itu sudah mencakup bagaimana Polri dan Kompolnas berfungsi. Jadi, tidak perlu ada undang-undang baru. Namun, fungsi dan kewenangan harus diperkuat dan dimasukkan dalam revisi undang-undang tersebut,” ungkap Jenderal Sigit.
Sebelumnya, Komisi Rekomendasi Percepatan Reformasi Polri (KPRP) mengusulkan penguatan Kompolnas sebagai bagian dari pengawasan eksternal terhadap Polri. Salah satu rekomendasi yang diajukan adalah menghilangkan keanggotaan ex-officio di Kompolnas, sehingga seluruh anggotanya di masa depan dapat dipilih dari perwakilan masyarakat.




















