Ini Jawaban Anwar Usman Usai Dua Kali Diperiksa MKMK Soal Etika dan Batas Usia Capres-Cawapres ~ Headline.co.id (Jakarta). Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman telah menyelesaikan sidang Majelis Kehormatan MK (MKMK) yang berlangsung dua kali terkait dugaan pelanggaran etika terkait putusan batas usia calon presiden dan wakil presiden (capres-cawapres). Sidang kedua berlangsung pada Jumat (3/11/2023), setelah Anwar pertama kali diperiksa pada Selasa (31/10/2023).
Baca juga: Dalih Pengobatan Ambeien, Dukun Asal Sulawesi Tenggara Hamili Mahasiswi 19 Tahun
Ketika ditanya mengenai intensi MKMK untuk menjatuhkan sanksi atas pemeriksaan ganda ini, Anwar mengaku tidak melihat hal tersebut sebagai upaya mengincarnya. “Tidak mengincar atau bagaimana. Tadi ada yang diklarifikasi, terutama mengenai putusan atau hasil RPH [rapat permusyawaratan hakim],” katanya di Gedung 2 MK, Jakarta Pusat.
Anwar menjelaskan bahwa selama pemeriksaan pertama, terdapat beberapa hal yang belum ditanyakan oleh MKMK atau diberikan keterangan. Hal ini termasuk kebocoran informasi terkait hasil dan proses berjalannya Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH), yang akhirnya dibicarakan secara luas oleh media massa dan khalayak ramai.
Baca juga: IWPG Desak Gencatan Senjata Segera dalam Konflik Israel-Hamas
“Bocor hasil ya mungkin, saya juga belum baca-baca itu di Tempo, nanti bisa ditanyakan. Itu saja, RPH atau hasil dari RPH,” terang Anwar, ipar dari Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Mengenai putusan MKMK terkait pelanggaran etika yang dijadwalkan akan diumumkan pada Selasa (7/11/2023), Anwar menyatakan kesiapannya menghadapi segala konsekuensi yang mungkin timbul. “Lho, ya semua harus siap, lah,” tegasnya.
Ketua MKMK, Jimly Asshiddiqie, dalam pernyataannya sebelumnya, mengungkapkan bahwa Anwar harus diperiksa dua kali karena banyaknya laporan yang ditujukan kepadanya. “Dia yang [diperiksa] pertama dan yang terakhir, karena kan paling banyak [laporan terkait] Pak Ketua, jadi gak cukup hanya satu kali,” katanya pada Kamis (2/11/2023).
Baca juga: Heboh! Polisi Grebek Rumah Produksi Narkoba Berkedok Keripik Pisang dan Happy Water
Jimly juga menambahkan bahwa MKMK memberikan Anwar kesempatan untuk menyampaikan klarifikasi karena laporan yang masuk terbilang ‘ekstrem’. Hal ini menjadi bagian dari upaya untuk memastikan bahwa seluruh fakta dan informasi telah tersampaikan dengan baik dalam proses pemeriksaan.
Pemeriksaan ganda terhadap Ketua MK ini memicu perhatian publik yang mendukung transparansi dan akuntabilitas dalam proses hukum di Indonesia. Kehadiran Anwar Usman dalam sidang MKMK kembali akan menjadi sorotan pada tanggal 7 November 2023 ketika hasil putusan akhirnya diumumkan.
Baca juga: Doa Ketika ada Angin Kencang, Hujan dan Petir Lengkap Artinya