Headline.co.id, Pekanbaru ~ 28 Agustus 2026 – Polda Riau berhasil mengungkap 37 kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di berbagai kabupaten di Provinsi Riau, dengan 40 orang ditetapkan sebagai tersangka. Kombes Pol. Ade Kuncoro Ridwan, Dirreskrimsus Polda Riau, menyatakan bahwa penangkapan ini merupakan hasil dari upaya intensif kepolisian dalam menangani kasus karhutla yang kerap terjadi di wilayah tersebut.
Salah satu kasus terbaru diungkap oleh Polres Rohil di Kecamatan Sinaboi, Kabupaten Rokan Hilir, pada 6 Agustus 2026, dengan tersangka berinisial MA (28). Selain itu, Polres Pelalawan juga menangkap EP (40) terkait kasus karhutla di Jalan Koridor RAPP KM 13 Pangkalan Kerinci. Kombes Pol. Ade Kuncoro menambahkan bahwa Polresta Pekanbaru menangani dua kasus dengan dua tersangka, sementara Polres Pelalawan mencatat jumlah tertinggi dengan delapan tersangka dari tujuh kasus.
Lebih lanjut, Polres Dumai menangani satu kasus dengan satu tersangka, dan Polres Indragiri Hilir (Inhil) menangkap tujuh tersangka dari tujuh kasus. Polres Rokan Hilir mengamankan tiga tersangka dari tiga kasus, sedangkan Polres Siak dan Polres Bengkalis masing-masing menangani satu dan tujuh kasus dengan satu dan delapan tersangka. Polres Indragiri Hulu (Inhu) menangani tiga kasus dengan tiga tersangka, Polres Kepulauan Meranti satu kasus dengan satu tersangka, dan Polres Kampar empat kasus dengan tiga tersangka.
Konten ini adalah Iklan dari Platform MGID. Headline.co.id tidak terkait dengan materi konten ini.
Kombes Pol. Ade Kuncoro mengungkapkan bahwa sebagian besar kebakaran disebabkan oleh kesengajaan untuk membuka lahan perkebunan sawit. Namun, ada juga kasus yang terjadi karena kelalaian dalam pembakaran sampah yang tidak terkendali. Penanganan kasus dilakukan dengan pendekatan scientific criminal investigation, memastikan setiap langkah penyelidikan dan penyidikan berdasarkan fakta dan alat bukti yang kuat.
Kabid Humas Polda Riau, Kombes Pol. Akmadi, menegaskan bahwa penegakan hukum adalah bagian dari strategi terpadu Polda Riau dalam menangani karhutla. Langkah represif ini berjalan seiring dengan upaya pencegahan, patroli, deteksi dini, serta pemadaman dan penanganan dampak kebakaran. Polda Riau juga mengingatkan masyarakat dan pelaku usaha untuk tidak membuka lahan dengan cara membakar, mengingat dampak negatif terhadap lingkungan, kesehatan, dan ekonomi. Masyarakat diimbau untuk tidak sembarangan membakar sampah, terutama saat cuaca panas dan kering.

















