Headline.co.id, Palangka Raya ~ Pemerintah Kota Palangka Raya melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) menekankan pentingnya penerapan standar teknologi pengolahan air limbah dalam kegiatan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG). Langkah ini diambil untuk memastikan kualitas lingkungan tetap terjaga. Pernyataan ini disampaikan oleh Pelaksana Tugas (Plt) Kepala DLH Kota Palangka Raya, Untung Sutrisno, saat membuka acara Sosialisasi Standar Teknologi Pengolahan Air Limbah Kegiatan SPPG di Aula Dinas Pendidikan Kota Palangka Raya, Rabu (6/5/2026).
Untung Sutrisno menjelaskan bahwa peningkatan aktivitas pelayanan pemenuhan gizi melalui SPPG berpotensi menghasilkan air limbah domestik yang harus dikelola dengan baik. Jika tidak ditangani dengan tepat, hal ini dapat menyebabkan pencemaran lingkungan, terutama kualitas air. “Seiring meningkatnya kegiatan SPPG, maka potensi air limbah juga meningkat. Karena itu, pengelolaan yang baik menjadi sangat penting agar tidak menimbulkan dampak negatif terhadap lingkungan,” ujarnya.
Ia menambahkan bahwa sosialisasi ini juga merupakan bentuk dukungan Pemerintah Kota Palangka Raya terhadap program nasional Makan Bergizi Gratis (MBG), dengan tetap memperhatikan dampak limbah terhadap lingkungan hidup. Pemerintah telah menetapkan kebijakan melalui Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 2760 Tahun 2025 yang mengatur baku mutu dan standar teknologi pengolahan air limbah, termasuk untuk kegiatan SPPG. Regulasi ini menjadi landasan penting dalam memastikan kegiatan pelayanan gizi tetap berjalan sejalan dengan upaya perlindungan lingkungan.
Melalui sosialisasi ini, diharapkan para pengelola SPPG dan pemangku kepentingan dapat memahami ketentuan baku mutu air limbah, mengetahui standar teknologi pengolahan yang sesuai, serta mampu mengimplementasikan sistem instalasi pengolahan air limbah (IPAL) secara efektif dan efisien. Selain itu, peserta juga didorong untuk melakukan pemantauan dan pelaporan sesuai ketentuan yang berlaku, sebagai bagian dari upaya menjaga keberlanjutan lingkungan.
Pemerintah Kota Palangka Raya melalui DLH akan terus melakukan pembinaan, pengawasan, dan pendampingan agar seluruh kegiatan, termasuk SPPG, dapat memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang lingkungan hidup. “Keberhasilan pengelolaan air limbah membutuhkan sinergi semua pihak, baik pemerintah, pengelola kegiatan maupun masyarakat,” tambahnya. Untung Sutrisno mengajak seluruh pihak untuk meningkatkan kepatuhan terhadap regulasi serta mendorong penerapan teknologi pengolahan air limbah yang tepat guna dan ramah lingkungan.






















