Headline.co.id, Gorontalo ~ Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Gorontalo mengusulkan penghapusan status guru kontrak di Indonesia. Usulan ini didasarkan pada pandangan bahwa status tersebut bertentangan dengan amanat UUD 1945 yang bertujuan mencerdaskan kehidupan bangsa. Isu ini menjadi salah satu topik utama dalam pertemuan pimpinan DPRD, mahasiswa, dan pemangku kepentingan di Kantor DPRD Provinsi Gorontalo pada Senin (4/5/2026).
Wakil Ketua DPRD Provinsi Gorontalo, Ridwan Monoarfa, menegaskan bahwa fokus utama perjuangan tenaga pendidik saat ini adalah kepastian status profesi, bukan sekadar kenaikan honorarium. Namun, ia juga mengakui bahwa kebijakan terkait tenaga pendidik sepenuhnya berada di bawah kewenangan pemerintah pusat, sehingga ruang gerak daerah menjadi terbatas. “Kita harus memperjuangkan kepastian status profesi bagi guru,” ujar Ridwan.
Selain isu pendidikan, anggota Komisi IV DPRD, Sri Darsianti Tuna, mengungkapkan tantangan hukum dalam pengelolaan tenaga honorer. Berdasarkan UU Nomor 20 Tahun 2023 dan Peraturan Menpan RB Nomor 16 Tahun 2025, pemerintah daerah dilarang merekrut tenaga honorer baru. Regulasi ini berdampak langsung pada mekanisme penganggaran daerah yang harus tetap sesuai dengan koridor hukum. Sri juga menjelaskan adanya perubahan sistem pendataan kemiskinan. Mulai tahun 2025, data kemiskinan tidak lagi menggunakan DTKS secara mandiri, melainkan terintegrasi ke dalam Data Tunggal Desil Nasional (DTSN) yang menggabungkan data dari Kemensos, BPS (Regsosek), serta P3KE. “Transformasi ini penting untuk meningkatkan akurasi data kemiskinan,” kata Sri.
Dalam forum tersebut, DPRD juga mengonfirmasi adanya temuan ulat dalam makanan pada program pemberian gizi bagi siswa. Masalah ini terjadi pada makanan siap saji yang tidak segera dikonsumsi setelah dibungkus. Menindaklanjuti hal ini, Wakil Gubernur dilaporkan telah menutup sejumlah dapur penyedia yang tidak memenuhi standar kelayakan operasional. Selain itu, DPRD menyoroti alokasi iuran BPJS masyarakat yang mencapai Rp70 miliar pada Dinas Kesehatan. (mcgorontaloprov/ppid)






















