Headline.co.id, Jakarta ~ Komisi Percepatan Reformasi Polri menyatakan bahwa mereka tidak merekomendasikan pembentukan kementerian baru yang akan menaungi Polri. Keputusan ini diambil setelah mempertimbangkan bahwa usulan tersebut lebih banyak membawa kerugian daripada manfaat. “Kami laporkan juga termasuk mengenai ide pembentukan kementerian keamanan. Kami sudah sepakat bahwa kami tidak mengusulkan adanya pembentukan kementerian baru. Tadi Presiden juga tanya, kita jelaskan yang kesimpulan kami manfaatnya dibandingkan mudharatnya lebih banyak. Maka, ya udah kita nggak usah usulkan itu,” ungkap Ketua Komisi Percepatan Reformasi Polri, Jimly Asshiddiqie, dalam konferensi pers di Komplek Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Selasa (5/5/26).
Setelah mendengarkan penjelasan dari Komisi Percepatan Reformasi Polri, Presiden Prabowo Subianto setuju untuk tidak membentuk kementerian tersebut. Presiden juga sepakat untuk tetap mengatur metode pengangkatan Kapolri seperti saat ini. Jimly mengungkapkan, sebagian dari anggota Komisi Percepatan Reformasi Polri berpendapat bahwa pengangkatan Kapolri tidak perlu dikonfirmasi atau mendapat persetujuan DPR. “Sebagian (lainnya) di kami berpendapat tetap seperti sekarang. Setelah berdiskusi plus minusnya, Bapak Presiden memberi arahan ya sudah seperti sekarang aja. Jadi, Kapolri tetap diangkat oleh Presiden atas persetujuan dari DPR seperti praktik sekarang ini, baik untuk Polri maupun panglima TNI,” jelasnya.





















