Headline.co.id, Jakarta ~ Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH) berupaya memperkuat kapasitas penghitungan emisi gas rumah kaca (GRK) di Kalimantan. Langkah ini dilakukan untuk memastikan data yang dihasilkan akurat, terukur, dan dapat dipertanggungjawabkan di tingkat global. Direktur Inventarisasi GRK dan Monitoring, Pelaporan, dan Verifikasi (MPV) KLH/BPLH, Mitta Ratna Djuwita, menegaskan bahwa penguatan kapasitas ini merupakan bagian dari strategi nasional pengendalian perubahan iklim.
“Kami terus memperkuat kapasitas penyelenggaraan inventarisasi GRK dan MPV, baik di tingkat pusat maupun daerah. Penghitungan emisi kini didukung aplikasi SIGN-SMART sebagai platform pelaporan daring,” ujar Mitta dalam keterangan resmi, Senin (27/4/2026). Selain itu, pemerintah juga memperbarui kebijakan teknis terkait Global Warming Potential (GWP), mekanisme Monitoring, Reporting, and Verification (MRV), serta perdagangan karbon melalui Sistem Registri Nasional (SRN). “Semua ini untuk memastikan data yang dihasilkan akurat dan dapat dipertanggungjawabkan secara global,” jelas Mitta Ratna Djuwita.
Langkah ini sejalan dengan komitmen Indonesia dalam pengendalian perubahan iklim, termasuk target penurunan emisi gas rumah kaca serta implementasi mekanisme perdagangan karbon nasional. Penguatan sistem inventarisasi menjadi fondasi penting dalam mendukung transparansi data dan kredibilitas Indonesia di forum internasional. Penguatan kapasitas ini semakin relevan mengingat meningkatnya dampak perubahan iklim di Kalimantan.
Berdasarkan pantauan Pusat Pengendalian Lingkungan (Pusdal) KLH sejak 2021 hingga 2024, sejumlah kejadian telah terjadi, lain degradasi lingkungan akibat alih fungsi lahan, kebakaran gambut di Palangkaraya pada 2023, banjir besar di Kalimantan Utara, hingga anomali cuaca dan banjir meluas di Kalimantan Timur sepanjang 2024. Sementara itu, Tenaga Ahli Inventarisasi GRK Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Kalimantan Timur, Kiswanto, menyebutkan bahwa peningkatan emisi GRK di Kalimantan periode 2010–2024 didominasi oleh sektor energi, proses industri dan penggunaan produk (IPPU), pertanian, limbah, serta kebakaran lahan dan gambut.
Kegiatan penguatan kapasitas ini dilaksanakan melalui agenda Peningkatan Kapasitas Inventarisasi GRK dan MPV Pusdal Wilayah Kalimantan pada 16 April 2026, dengan melibatkan pemerintah daerah dan berbagai pemangku kepentingan. KLH/BPLH menilai kolaborasi pemerintah pusat, daerah, sektor swasta, dan berbagai pihak menjadi kunci dalam membangun sistem pengelolaan dan pelaporan emisi yang kredibel. Upaya ini tidak hanya mendukung pemenuhan komitmen Indonesia di tingkat global, tetapi juga mendorong pembangunan berkelanjutan di tingkat daerah.
Dengan kapasitas yang semakin kuat dan data yang semakin andal, Kalimantan diharapkan dapat menjadi percontohan dalam penyusunan inventarisasi emisi sesuai standar internasional, sekaligus memperkuat langkah nyata menghadapi perubahan iklim.






















