Headline.co.id, Jogja ~ Polresta Yogyakarta membeberkan peran 13 tersangka dalam kasus dugaan penganiayaan terhadap anak di Daycare Little Aresha, Umbulharjo, Kota Yogyakarta. Pengungkapan ini disampaikan dalam konferensi pers di Mapolresta Yogyakarta pada Senin (27/4/2026) sore. Selain menjelaskan peran masing-masing tersangka, polisi juga memastikan seluruh tersangka telah ditahan. Kasus ini terus dikembangkan, termasuk kemungkinan adanya tersangka baru.
Kapolresta Yogyakarta Kombes Pol Eva Guna Pandia menyatakan, seluruh tersangka yang berjumlah 13 orang merupakan perempuan. Mereka masing-masing berinisial DK (51), AP (42), FN (30), NF (26), Lis (34), EN (26), SRm (54), DR (32), HP (47), ZA (30), SRj (50), DO (31), dan DM (28).
“Yang pertama itu inisial DK, Ketua Yayasan. Yang kedua inisial AP, kepala sekolah. Sebelas orang lainnya berperan sebagai pengasuh,” ujar Pandia dalam konferensi pers.
Dalam kesempatan tersebut, polisi juga menampilkan sejumlah barang bukti yang diamankan dari lokasi kejadian. Barang bukti itu antara lain perangkat CCTV, platmate, potongan kain, bedong, serta selimut yang diduga berkaitan dengan tindak pidana yang terjadi di daycare tersebut.
Kasat Reskrim Polresta Yogyakarta Kompol Riski Adrian mengungkapkan, peran DK dan AP sebagai pimpinan yayasan dinilai krusial dalam kasus ini. Meski tidak ada aturan tertulis, keduanya diduga memberikan instruksi secara lisan kepada para pengasuh.
“Memang tidak ada aturan tertulis, tetapi DK dan AP yang menyuruh secara lisan,” jelas Adrian.
Ia menambahkan, para pengasuh diduga menjadi pelaku langsung dalam tindakan kekerasan terhadap anak-anak. Berdasarkan keterangan tersangka, praktik tersebut sudah berlangsung dan diwariskan kepada pengasuh baru.
“Memang pengasuh menyampaikan ini juga disampaikan secara turun-temurun. Artinya sebelum mereka sudah ada yang bekerja, cara-cara itu juga disampaikan oleh senior-senior mereka,” ungkapnya.
Dalam pengungkapan kasus ini, polisi sebelumnya mengamankan 30 orang saat penggerebekan pada Jumat (24/4/2026). Dari jumlah tersebut, 13 orang telah ditetapkan sebagai tersangka, sementara lainnya masih berstatus saksi dan didalami lebih lanjut.
Adrian menyebut, tidak menutup kemungkinan jumlah tersangka akan bertambah seiring pendalaman penyidikan. Polisi masih mengkaji peran masing-masing individu berdasarkan waktu dan keterlibatan dalam peristiwa tersebut.
“Jadi ini kita lagi dalami, karena memang terkait tindak pidana kita harus tahu siapa berbuat apa dan kapan. Yang tiga belas orang ini berdasarkan hasil pemeriksaan awal,” jelasnya.
Selain itu, penyidik juga akan mendalami peran dewan pengawas yayasan yang menaungi daycare tersebut. Hingga saat ini, fokus pemeriksaan masih pada ketua yayasan dan kepala sekolah yang berada di lokasi saat penggerebekan.
Polresta Yogyakarta menegaskan seluruh tersangka telah ditahan pascapenetapan status hukum mereka. Proses penyidikan terus berjalan untuk mengungkap secara menyeluruh rangkaian peristiwa dalam kasus ini.








