Headline.co.id
  • Home
  • Berita
    • Peristiwa
    • Nasional
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Pemerintah
  • Religi
    • Doa
    • Sholat
    • Sholawat
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Kamera
    • Laptop
    • PC Desktop
    • Smartphone
  • Wisata & Kuliner
    • Hotel
    • Resep Makanan
    • Wisata Alam
    • Wisata Buatan
    • Wisata Budaya
    • Wisata Kuliner
  • Lainnya
    • Humaniora
    • Hukum
    • Gosip
    • Pendidikan
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Transportasi
    • Viral
    • Suara Pembaca
    • Politik
    • Otomatif
    • Inspiration
    • Home Design
    • Lifestyle
No Result
View All Result
Get Started
Headline.co.id
  • Home
  • Berita
    • Peristiwa
    • Nasional
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Pemerintah
  • Religi
    • Doa
    • Sholat
    • Sholawat
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Kamera
    • Laptop
    • PC Desktop
    • Smartphone
  • Wisata & Kuliner
    • Hotel
    • Resep Makanan
    • Wisata Alam
    • Wisata Buatan
    • Wisata Budaya
    • Wisata Kuliner
  • Lainnya
    • Humaniora
    • Hukum
    • Gosip
    • Pendidikan
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Transportasi
    • Viral
    • Suara Pembaca
    • Politik
    • Otomatif
    • Inspiration
    • Home Design
    • Lifestyle
No Result
View All Result
Headline.co.id
No Result
View All Result
Home Berita

Perhatian! Kemenag Kembali Buka Layanan Akad Nikah di KUA

Aditya by Aditya
6 years ago
in Berita, Nasional, Pemerintah, Religi
418 4
0
Share on FacebookShare on Twitter

HeadLine.co.id (Jakarta) – Sejak mewabahnya virus Corona (Covid-19) pelayanan akad nikah di Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan sempat berhenti dari tanggal 1 April hingga 21 April 2020. Namu hari ini pelayanan kembali dibuka bagi pasangan yang telah mendaftar dari tanggal 23 April 2020 kemarin.

Baca juga: Kementerian Perhubungan Masih Izinkan Maskapai Dalam Negeri Beroperasi Hari Ini

You might also like

KPK Pastikan Proses Hukum Eks Direksi ASDP Sesuai Aturan, Hormati Rehabilitasi Presiden

KPK Pastikan Proses Hukum Eks Direksi ASDP Sesuai Aturan, Hormati Rehabilitasi Presiden

28 November 2025
KPK Kembalikan Rp883 Miliar Dana Pensiun ASN ke PT Taspen

KPK Kembalikan Rp883 Miliar Dana Pensiun ASN ke PT Taspen

28 November 2025

Hal ini dijelaskan langsung, Dirjen Bimas Islam Kamaruddin Amin bahwa ketentuan ini berdasarkan Surat Edaran No P-004/DJ.III/Hk.00.7/04/2020 tentang Pengendalian Pelaksanaan Pelayanan Nikah di Masa Darurat Bencana Wabah Penyakit Akibat Covid-19.

Baca juga: Dampak Corona, Perjalanan Maskapai Udara di Setop, Begini Mekanisme Refund Tiket, 100% Uang Kembali!

“Pelaksanaan akad nikah sekarang kembali bisa diselenggarakan di KUA Kecamatan. Namun, itu hanya diizinkan bagi calon pengantin yang telah mendaftar sampai dengan 23 April 2020,” ujar Kamaruddin Amin di Jakarta, Jumat (24/04).

“Permohonan akad nikah yang didaftarkan setelah 23 April 2020 tidak dapat dilaksanakan sampai 29 Mei 2020,” imbuhnya

Baca juga: Mudik atau Pulang Kampung Sama? Begini Tanggapan Guru Besar Linguistik FIB UI, Selengkapnya Disini

Kamaruddin menyatakan kalau, Sistem Informasi Manajemen Nikah (Simkah) Ditjen Bimas Islam Kemenag mencatat ada 54.569 calon pengantin (catin) yang telah mendaftar hingga 23 April 2020.  Sebagian dari mereka sudah melangsungkan akad nikah di KUA pada 22 dan 23 April 2020.

Kamaruddin Amin mengingatkan bahwa pelaksanaan akad nikah di KUA harus menerapkan protokol kesehatan dalam pencegahan Covid-19. Jika hal itu tidak dapat dipenuhi, KUA Kecamatan wajib menolak pelayanan.

Baca juga: Bacaan Doa Berbuka Puasa Ramadan Lengkap, Sesuai Sunnah Nabi Muhammad Shallallahu’alaihi Wasallam

KUA Kecamatan juga wajib berkoordinasi dan bekerjasama dengan pihak terkait dan aparat keamanan untuk pengendalian pelaksanaan pelayanan akad nikah.

“Untuk menghindari kerumunan di KUA Kecamatan, pelaksanaan akad nikah di kantor dibatasi sebanyak-banyaknya delapan pasang catin dalam satu hari,” ujarnya.

Baca juga: Hindari Covid-19, Ini 10 Panduan Cara Ibadah Aman Selama Ramadan 1441 H (2020) dari Kemenag

“Jika permohonan akad nikah diajukan setelah kuota perhari terpenuhi (maksimal delapan pasang catin), KUA Kecamatan bisa menangguhkan pelaksanaan akad nikah tersebut di hari lain,” ungkapnya.

Apabila karena suatu alasan atau keadaan yang mendesak, calon pasangan pengantin tidak dapat melaksanakan akad nikah di KUA, maka Kepala KUA dapat mempertimbangkan permohonan pelaksanaan akad nikah di luar ketentuan dalam SE ini. Demikian juga saat calon pasangan pengantin mendaftar setelah 23 April namun ada alasan mendesak yang mengharuskan untuk disegerakan akad nikahnya.

Baca juga: Jadwal Imsakiyah dan Magrib Wilayah DKI Jakarta Selama Bulan Ramadan 1441 H 2020

Kepala KUA juga dapat mempertimbangkan permohonan pelaksanakan akad, saat kuota layanan delapan pasang calon pasangan pengantin per hari sudah penuh, jika memang ada alasan mendesak yang bisa diterima.

“Permohonan diajukan secara tertulis dan ditandatangani di atas materai oleh salah seorang catin dengan disertai alasan yang kuat,” pungkasnya.

Tags: Akad NikahCalon PengantinKemenagKUA
Aditya

Aditya

Related Stories

KPK Pastikan Proses Hukum Eks Direksi ASDP Sesuai Aturan, Hormati Rehabilitasi Presiden

KPK Pastikan Proses Hukum Eks Direksi ASDP Sesuai Aturan, Hormati Rehabilitasi Presiden

by wahyu
28 November 2025
0

Headline.co.id, Jakarta ~ Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan bahwa seluruh proses hukum dalam kasus korupsi akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh...

KPK Kembalikan Rp883 Miliar Dana Pensiun ASN ke PT Taspen

KPK Kembalikan Rp883 Miliar Dana Pensiun ASN ke PT Taspen

by Dani
28 November 2025
0

Headline.co.id, Jakarta ~ Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mengembalikan dana sebesar Rp883 miliar kepada PT Taspen sebagai bagian dari upaya...

Kemendagri Tegaskan Dukungan pada Program Strategis Nasional

Kemendagri Tegaskan Dukungan pada Program Strategis Nasional

by wahyu
28 November 2025
0

Headline.co.id, Jakarta ~ Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menegaskan komitmennya dalam mendukung percepatan pelaksanaan berbagai program strategis nasional, termasuk program Makan...

Menkumham Tunggu Salinan Keppres untuk Pembebasan Tiga Direktur ASDP

Menkumham Tunggu Salinan Keppres untuk Pembebasan Tiga Direktur ASDP

by Dani
28 November 2025
0

Headline.co.id, Jakarta ~ Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham), Supratman Andi Agtas, menyatakan bahwa pembebasan tiga terdakwa dalam kasus...

Bupati Hulu Sungai Utara Paparkan Raperda APBD 2026 di DPRD

Bupati Hulu Sungai Utara Paparkan Raperda APBD 2026 di DPRD

by Dani
28 November 2025
0

Headline.co.id, Amuntai ~ Bupati Hulu Sungai Utara (HSU), Sahrujani, mempresentasikan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) mengenai Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah...

Bupati Tanah Datar Umumkan Status Tanggap Darurat Bencana

Bupati Tanah Datar Umumkan Status Tanggap Darurat Bencana

by Dani
28 November 2025
0

Headline.co.id, Bupati Tanah Datar ~ Eka Putra, telah menetapkan status tanggap darurat bencana selama 14 hari untuk menangani dampak longsor,...

Headline Media Headline Media Headline Media

Recommended

Harga Menggiurkan Baju Impor China di Tanah Abang, Rahasia Terbongkar!

Rahasia Mengejutkan: Baju Impor China di Tanah Abang, Harganya Bikin Melongo!

22 August 2024
KPK Menahan Lima Tersangka Korupsi Dana PEN di Situbondo

KPK Menahan Lima Tersangka Korupsi Dana PEN di Situbondo

11 November 2025
Pendidikan Gizi Masuk Sekolah: Investasi Jangka Panjang untuk Generasi Sehat

Pendidikan Gizi Masuk Sekolah: Investasi Jangka Panjang untuk Generasi Sehat

29 July 2025

BMKG Himbau Masyarakat Waspadai Bencana Banjir dan Tanah Longsor

8 February 2020
Negara Eropa Misterius yang Tak Pernah Lolos ke Ajang Sepak Bola Prestisius

Rahasia Negara Eropa yang Tak Pernah Mencicipi Panggung Piala Eropa

11 August 2024

The time to unlock Industry 4.0 growth is now

28 April 2025
Pemerintah Tingkatkan Aturan Telekomunikasi untuk Cegah Penipuan

Pemerintah Tingkatkan Aturan Telekomunikasi untuk Cegah Penipuan

15 November 2025

Artikel Terbaru

KPK Pastikan Proses Hukum Eks Direksi ASDP Sesuai Aturan, Hormati Rehabilitasi Presiden

KPK Pastikan Proses Hukum Eks Direksi ASDP Sesuai Aturan, Hormati Rehabilitasi Presiden

28 November 2025
KPK Kembalikan Rp883 Miliar Dana Pensiun ASN ke PT Taspen

KPK Kembalikan Rp883 Miliar Dana Pensiun ASN ke PT Taspen

28 November 2025
Kemendagri Tegaskan Dukungan pada Program Strategis Nasional

Kemendagri Tegaskan Dukungan pada Program Strategis Nasional

28 November 2025
Menkumham Tunggu Salinan Keppres untuk Pembebasan Tiga Direktur ASDP

Menkumham Tunggu Salinan Keppres untuk Pembebasan Tiga Direktur ASDP

28 November 2025
Kemenhub Atur Ketat Penyeberangan Ketapang-Gilimanuk Selama Nataru 2025/2026

Kemenhub Atur Ketat Penyeberangan Ketapang-Gilimanuk Selama Nataru 2025/2026

28 November 2025
Cau Chocolates Tingkatkan Produktivitas Kakao Bali Melalui Pendampingan Petani

Cau Chocolates Tingkatkan Produktivitas Kakao Bali Melalui Pendampingan Petani

28 November 2025
Hilirisasi dan Digitalisasi Dorong Pertumbuhan Ekonomi Indonesia

Hilirisasi dan Digitalisasi Dorong Pertumbuhan Ekonomi Indonesia

28 November 2025

Popular Story

  • Penemuan Mayat di Krapyak Wetan Saksi Curiga Korban Tak Pernah Kelihatan

    Pria Asal Boyolali Ditemukan Meninggal di Kos Krapyak Wetan Bantul,Polisi ungkap Kronologinya

    625 shares
    Share 250 Tweet 156
  • Lirik Sholawat Ya Robbi Sholli Ala Muhammad Lengkap Arab dan Artinya

    647 shares
    Share 259 Tweet 162
  • Pemkab Bojonegoro Berikan Bantuan Modal untuk Pedagang Mlijo

    593 shares
    Share 237 Tweet 148
  • Pemkab Nagan Raya Tanggapi Keluhan Petani Terkait Irigasi Jeuram

    614 shares
    Share 246 Tweet 154
  • Lirik Teks Bacaan Nadhom Alfiyah Ibnu Malik Lengkap Arab Latin dan Artinya 

    621 shares
    Share 248 Tweet 155
  • Pemkab Lumajang Tingkatkan Kapasitas SDM untuk Hadapi Ancaman Siber

    596 shares
    Share 238 Tweet 149
  • Viral! Video Guru dan Siswa SMK di Maluku Utara yang Sebrangi Sungai

    607 shares
    Share 243 Tweet 152
  • Lirik Sholawat Natawassal Bil Hubabah Arab Latin Terjemahan Serta Maknanya

    606 shares
    Share 242 Tweet 152
Headline.co.id


Headline.co.id (Headline Media Indonesia) merupakan situs berita Headline menyediakan berbagai macam informasi yang update dan terpercaya. Izin Kominfo No TDPSE : 007022.01/DJAI.PSE/08/2022 PB-UMKU: 120000073262700000001

  • Kebijakan Editorial
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik
  • Koreksi Ralat
  • Redaksi
  • Pasang Iklan

© 2025 Headline.co.id - Faktual dan Aktual.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Peristiwa
    • Nasional
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Pemerintah
  • Religi
    • Doa
    • Sholat
    • Sholawat
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Kamera
    • Laptop
    • PC Desktop
    • Smartphone
  • Wisata & Kuliner
    • Hotel
    • Resep Makanan
    • Wisata Alam
    • Wisata Buatan
    • Wisata Budaya
    • Wisata Kuliner
  • Lainnya
    • Humaniora
    • Hukum
    • Gosip
    • Pendidikan
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Transportasi
    • Viral
    • Suara Pembaca
    • Politik
    • Otomatif
    • Inspiration
    • Home Design
    • Lifestyle

© 2025 Headline.co.id - Faktual dan Aktual.