Headline.co.id, Jakarta ~ Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memberikan klarifikasi mengenai pernyataannya terkait ide pengenaan pajak terhadap kapal yang melintasi perairan Selat Malaka. Purbaya menegaskan bahwa pernyataan tersebut bukanlah sesuatu yang serius. “Jadi itu konteksnya bukan konteks serius. Kita belum pernah merencanakan (informasi itu) untuk mengutip. Kan saya dulu bekas Deputi Menteri bagian Menko Maritim yang dulu maritim dan energi. Jadi saya tahu betul peraturannya,” ujar Purbaya dalam Media Briefing di Gedung BPPK Purnawarman Campus, Jakarta, Jumat (24/4/2026).
Sebelumnya, dalam sambutannya di acara Simposium PT SMI di Jakarta pada Rabu (22/4/2026), Menkeu sempat berkelakar mengenai rencana pemajakan kapal yang melintas di Selat Malaka. Pernyataan ini mendapat respons penolakan dari Malaysia dan Singapura. Purbaya menegaskan bahwa Indonesia, sebagai negara yang telah meratifikasi Konvensi Hukum Laut Internasional (UNCLOS), tidak memiliki kewenangan untuk memungut biaya dari kapal yang melintas, mengingat adanya prinsip freedom of navigation yang harus dihormati.
Purbaya menyatakan bahwa pemerintah membuka peluang untuk mendapatkan manfaat ekonomi melalui penyediaan berbagai layanan bagi kapal yang melintas. Menurutnya, skema ini sejalan dengan ketentuan internasional selama tidak melanggar prinsip kebebasan navigasi. “Jadi misalnya di Banten, selat Banten, kita buat service macam-macam dulu. lain pemanduan, kalau memang ada kapal yang nggak jelas itu, atau service lain, separate service, anak buah kapal yang mau diganti. Terus bahkan itu di freedom of navigation itu kita diwajibkan untuk mengizinkan kapal-kapal yang lewat di ZEE kita. Bahkan kita harus menjaga keamanan di sana seperti itu. Jadi kalau (informasi yang) serius itu,” jelasnya.
Purbaya juga mengungkapkan rencana pengembangan layanan serupa di sejumlah wilayah, termasuk di sekitar Selat Sunda dan Selat Lombok, yang merupakan jalur pelayaran internasional. “Di situ nanti dioptimalkan service yang bisa diberikan oleh pemerintah untuk mendapatkan uang tambahan,” tambah Purbaya.
Dalam kesempatan yang sama, Menkeu menjelaskan alasan pencopotan Dirjen Anggaran Luky Alfirman dan Dirjen Strategi Ekonomi dan Fiskal Febrio Nathan Kacaribu. Purbaya menyatakan bahwa pencopotan tersebut terkait dengan sindirannya dalam beberapa hari terakhir. Sebelumnya, Purbaya menyinggung adanya pegawai yang mengaku siap menjalankan arahan, tetapi pekerjaan tidak kunjung dilakukan hingga berbulan-bulan.
Purbaya juga menyinggung ‘noise’ yang selalu beredar dari internal Kemenkeu, seperti isu APBN yang akan habis dalam dua minggu jika harga BBM tidak naik, serta isu bahwa Menteri Keuangan bisa mengacaukan investor. “Kita harus membersihkan gangguan-gangguan tersebut,” tegas Purbaya.
Menkeu telah menunjuk pejabat sementara alias Pelaksana Harian (Plh) menyusul dicopotnya dua pejabat eselon I Kementerian Keuangan tersebut. Sudarto, yang menjabat Staf Ahli Bidang Pengeluaran Negara, ditunjuk sebagai Plh Dirjen Anggaran. Sementara itu, Ferry Ardianto, yang sebelumnya menjabat Direktur Strategi Kesejahteraan dan Pemerataan Ekonomi, ditunjuk sebagai Plh Dirjen Strategi Ekonomi dan Fiskal.























