Headline.co.id, Denpasar ~ Polresta Denpasar mengusulkan deportasi terhadap seorang warga negara asing (WNA) asal Italia berinisial GI yang diduga melanggar lalu lintas dan mengganggu ketertiban umum. Insiden ini terjadi pada Rabu (23/4) sekitar pukul 11.00 WITA di persimpangan Jalan Gunung Agung-Jalan Mahendradatta, Denpasar. Kapolresta Denpasar Kombes Pol. Leonardo David Simatupang menyatakan bahwa tindakan ini diambil setelah video kejadian tersebut beredar di media sosial.
Kapolresta menjelaskan bahwa saat petugas melakukan penindakan, WNA tersebut tidak bersikap kooperatif, melakukan perlawanan, dan tidak menghormati petugas yang sedang bertugas. “Kami tidak akan mentolerir setiap tindakan yang mengganggu ketertiban umum,” tegas Kapolresta pada Jumat (24/4/2026).
Langkah cepat ini, menurut Kapolresta, merupakan bagian dari komitmen kepolisian dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, terutama di Bali yang merupakan destinasi wisata internasional. Sinergi kepolisian dan Imigrasi diharapkan dapat menjaga situasi tetap aman dan kondusif.
Berdasarkan penanganan yang dilakukan, polisi telah mengajukan rekomendasi deportasi terhadap WNA tersebut dan menyerahkannya kepada pihak Imigrasi untuk diproses sesuai ketentuan yang berlaku. Kapolresta menambahkan bahwa langkah ini diharapkan dapat memberikan efek jera bagi pihak lain, terutama warga negara asing, agar selalu menghormati hukum dan norma yang berlaku di Indonesia.
Polresta Denpasar juga mengimbau masyarakat, termasuk wisatawan mancanegara, untuk bersama-sama menjaga ketertiban demi terciptanya situasi yang aman dan kondusif di wilayah Bali, khususnya Kota Denpasar.




















