Headline.co.id, Jakarta ~ Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menetapkan tarif khusus sebesar Rp1 untuk layanan transportasi umum pada tanggal 24 April 2026. Kebijakan ini diambil dalam rangka memperingati Hari Kartini yang jatuh pada 21 April dan Hari Transportasi Nasional pada 24 April, serta untuk mendorong masyarakat agar lebih memilih angkutan publik.
Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, menyatakan bahwa tarif khusus ini berlaku selama satu hari penuh, mulai pukul 00.00 hingga 23.59 WIB. Layanan yang mendapatkan tarif khusus ini meliputi Transjakarta, MRT Jakarta, dan LRT Jakarta yang dikelola oleh Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) DKI Jakarta. “Ini kami berikan agar masyarakat semakin terbiasa menggunakan transportasi umum,” ujar Pramono dalam keterangannya di Jakarta, Kamis (23/4/2026).
Pramono menjelaskan bahwa kebijakan ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk meningkatkan minat masyarakat terhadap penggunaan transportasi publik yang lebih efisien dan ramah lingkungan. Sementara itu, untuk layanan Mikrotrans, Transjakarta Cares, serta kelompok masyarakat yang sudah mendapatkan tarif Rp0, ketentuan tarif tetap mengacu pada Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 160 Tahun 2016.
Data dari Pemprov DKI Jakarta menunjukkan bahwa selama Triwulan I 2026, jumlah penumpang Transjakarta, MRT Jakarta, dan LRT Jakarta mencapai 112,1 juta orang. Angka ini menunjukkan peningkatan sebesar 7,99 persen dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya yang mencapai 103,8 juta penumpang.
Peningkatan jumlah penumpang ini didorong oleh berbagai langkah strategis, seperti perluasan rute dan armada, peningkatan fasilitas dan infrastruktur, integrasi layanan, digitalisasi sistem pembayaran, serta kampanye penggunaan transportasi publik. Pramono Anung menegaskan bahwa penggunaan transportasi umum memberikan berbagai manfaat bagi masyarakat dan lingkungan. “Beralih ke transportasi publik membantu mengurangi kemacetan dan polusi udara. Selain itu, lebih hemat biaya, waktu, dan tenaga, serta mendorong gaya hidup sehat,” tuturnya.
Kebijakan tarif Rp1 ini diharapkan dapat menjadi momentum bagi masyarakat untuk mulai menjadikan transportasi umum sebagai pilihan utama dalam beraktivitas sehari-hari.






















