HeadLine.co.id (Pekan Baru) – Narapidana (napi) yang baru saja dibebaskan karena peraturan Kementerian Hukum dan HAM terkait wabah Corona kembali berulah. Kepolisian Sektor Pekanbaru Kota, Pekanbaru menciduk dua napi asimilasi dan komplotannya setelah kembali terlibat aksi perampokan toko elektronik di jalan Cempaka nomor 64 Kelurahan Padang Terubuk Kota Pekanbaru, Riau.
Baca juga: Berkah Wabah Corona, Netflix Laporkan Ada 15,77 Juta Pelanggan Baru
Kepala Unit Reserse Kriminal Polsek Pekanbaru Kota Iptu Bahari Abdi, menyatakan kedua napi asimilasi itu adalah Rabu Gusti Chandra (27) dan Febri Wahyudi (29)i. Pihaknya juga menangkap dua orang yang merupakan komplotan yang sama, yakni Doni Saputra (28) dan Rio Valeri (40).
Baca juga: Keuangan PLN Terdesak, PLN Tagih Utang Pemerintah Rp 48 T
“Keempat tersangka ditangkap setelah melakukan pencurian dengan pemberatan di Toko Aneka Ponsel yang berada di Jalan Cempaka, Kelurahan Padang Terubuk, Kecamatan Senapelan,” ujar Bahari.
Diketahui, para tersangka berhasil membawa kabur puluhan ponsel pintar, monitor komputer, televisi dan laptop. Setelah menerima laporan dari pemilik toko, tak butuh waktu lama kurang dari sepekan keempat tersangka berhasil dibekuk, sejak aksi kejahatan mereka pada Kamis (16/4) lalu. Abdi mengatakan para tersangka ditangkap di kawasan Jalan Cipta Karya Panam.
Baca juga: PT KAO Indonesia Salurkan Bantuan ke Gugus Tugas Penanganan Covid-19
“Dari pengakuan para pelaku sebagian barang bukti sudah ada yang dijual. Kerugian materiil yang dialami pelapor sekitar Rp50 juta,” tuturnya.
Iptu Bahadi juga menambahkan bahwa para pelaku yang ditangkap merupakan orang-orang yang sudah pernah masuk penjara. Selain itu, pihaknya masih mengejar satu pelaku yang masih buron.
Baca juga: Mulai 24 April KA Bima Menuju Jakarta dan KA Kahuripan menuju Bandung Dibatalkan Perjalanannya⠀
“Pelaku atas nama Febri dan Rebi ini merupakan narapidana asimilasi. Sedangkan 2 pelaku lainnya merupakan residivis,” pungkasnya.