Headline.co.id
  • Home
  • Berita
    • Peristiwa
    • Nasional
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Pemerintah
  • Religi
    • Doa
    • Sholat
    • Sholawat
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Kamera
    • Laptop
    • PC Desktop
    • Smartphone
  • Wisata & Kuliner
    • Hotel
    • Resep Makanan
    • Wisata Alam
    • Wisata Buatan
    • Wisata Budaya
    • Wisata Kuliner
  • Lainnya
    • Humaniora
    • Hukum
    • Gosip
    • Pendidikan
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Transportasi
    • Viral
    • Suara Pembaca
    • Politik
    • Otomatif
    • Inspiration
    • Home Design
    • Lifestyle
No Result
View All Result
Get Started
Headline.co.id
  • Home
  • Berita
    • Peristiwa
    • Nasional
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Pemerintah
  • Religi
    • Doa
    • Sholat
    • Sholawat
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Kamera
    • Laptop
    • PC Desktop
    • Smartphone
  • Wisata & Kuliner
    • Hotel
    • Resep Makanan
    • Wisata Alam
    • Wisata Buatan
    • Wisata Budaya
    • Wisata Kuliner
  • Lainnya
    • Humaniora
    • Hukum
    • Gosip
    • Pendidikan
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Transportasi
    • Viral
    • Suara Pembaca
    • Politik
    • Otomatif
    • Inspiration
    • Home Design
    • Lifestyle
No Result
View All Result
Headline.co.id
No Result
View All Result
Home Berita

DPR dan Pemerintah Sahkan UU PPRT, Akhiri Penantian 22 Tahun

Aditya by Aditya
1 hour ago
in Berita
Reading Time: 2 mins read
418 4
A A
0
DPR dan Pemerintah Sahkan UU PPRT, Akhiri Penantian 22 Tahun
Share on FacebookShare on Twitter

Headline.co.id, Jakarta ~ Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI bersama pemerintah telah resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang Pelindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) menjadi undang-undang. Keputusan ini diambil dalam Rapat Paripurna DPR RI ke-17 Masa Persidangan IV Tahun Sidang 2025–2026, yang dipimpin oleh Ketua DPR RI Puan Maharani di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, pada Selasa (21/4/2026). Pengesahan ini bertepatan dengan peringatan Hari Kartini dan menjelang Hari Buruh Internasional (May Day) 2026, menandai berakhirnya penantian selama 22 tahun untuk memberikan kepastian hukum, pelindungan, dan jaminan sosial bagi pekerja rumah tangga (PRT) di Indonesia.

Dalam rapat tersebut, Puan Maharani menyampaikan apresiasi kepada pemerintah atas kerja sama yang terjalin selama proses pembahasan RUU PPRT. Ia menekankan bahwa pengesahan ini merupakan wujud komitmen negara dalam memberikan pengakuan dan pelindungan terhadap profesi pekerja rumah tangga yang selama ini rentan terhadap berbagai bentuk kerentanan kerja.

You might also like

Wamen Dikti Saintek: AI Berpotensi Tingkatkan SDM dan Ekonomi Indonesia

Wamen Dikti Saintek: AI Berpotensi Tingkatkan SDM dan Ekonomi Indonesia

22 April 2026
UNESCO Tekankan Pentingnya HAM dan Etika dalam Pengembangan AI

UNESCO Tekankan Pentingnya HAM dan Etika dalam Pengembangan AI

22 April 2026

Menteri Hukum Supratman Andi Agtas, mewakili pemerintah, menegaskan bahwa pembentukan UU PPRT bertujuan untuk memberikan kepastian hukum bagi pekerja maupun pemberi kerja, serta mencegah praktik diskriminasi, eksploitasi, dan kekerasan. “Setelah mempertimbangkan pendapat fraksi-fraksi, kami mewakili Presiden RI menyatakan setuju RUU tentang PPRT untuk disahkan menjadi undang-undang,” ujarnya.

Wakil Menteri Ketenagakerjaan Afriansyah Noor menyebut pengesahan ini sebagai tonggak penting dalam reformasi ketenagakerjaan sektor domestik. Ia menegaskan bahwa regulasi tersebut akan menjadi landasan yuridis dalam memastikan hak-hak pekerja rumah tangga terpenuhi secara adil dan berkelanjutan. “RUU PPRT yang diusulkan sejak 2004 akhirnya disahkan. Ini menjadi langkah strategis dalam memperkuat pelindungan pekerja rumah tangga di Indonesia,” kata Afriansyah.

Undang-undang ini mencakup sejumlah pengaturan kunci, termasuk mekanisme perekrutan dan lingkup kerja kerumahtanggaan, hubungan kerja berbasis perjanjian pekerja dan pemberi kerja, serta hak dan kewajiban masing-masing pihak, termasuk Perusahaan Penempatan Pekerja Rumah Tangga (P3RT). Selain itu, UU PPRT juga mengatur pelatihan vokasi bagi calon pekerja dan pekerja rumah tangga, perizinan usaha bagi P3RT, hingga pembinaan dan pengawasan oleh pemerintah. Mekanisme penyelesaian perselisihan serta peran serta masyarakat dalam pelindungan pekerja rumah tangga turut menjadi bagian penting dalam regulasi ini.

Pengesahan UU PPRT menjadi langkah konkret negara dalam memperkuat keadilan sosial di sektor domestik yang selama ini belum sepenuhnya terlindungi. Dengan regulasi tersebut, pemerintah mendorong terciptanya hubungan kerja yang lebih setara, profesional, dan berlandaskan nilai kemanusiaan. Ke depan, implementasi undang-undang ini diharapkan mampu meningkatkan kesejahteraan pekerja rumah tangga sekaligus memperkuat ekosistem ketenagakerjaan nasional yang inklusif dan berkeadilan.

Tags: berita jakartaDewanHeadlineJakartaPerwakilan
Aditya

Aditya

Related Stories

Wamen Dikti Saintek: AI Berpotensi Tingkatkan SDM dan Ekonomi Indonesia

Wamen Dikti Saintek: AI Berpotensi Tingkatkan SDM dan Ekonomi Indonesia

by Lia
22 April 2026
0

Headline.co.id, Jakarta ~ Wakil Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Wamen Dikti Saintek), Stella Christie, menyatakan bahwa kecerdasan buatan (Artificial...

UNESCO Tekankan Pentingnya HAM dan Etika dalam Pengembangan AI

UNESCO Tekankan Pentingnya HAM dan Etika dalam Pengembangan AI

by masfajar
22 April 2026
0

Headline.co.id, Jakarta ~ Gabriela Ramos, Asisten Direktur Jenderal Sosial dan Ilmu Humaniora UNESCO, menekankan perlunya standar global berbasis Hak Asasi...

Pemerintah Didesak Segera Rancang Aturan Pelaksana UU PPRT

Pemerintah Didesak Segera Rancang Aturan Pelaksana UU PPRT

by Ari Wibowo muhammad
22 April 2026
0

Headline.co.id, Jakarta ~ Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) mengimbau pemerintah untuk segera menyusun peraturan pelaksana Undang-Undang Perlindungan...

Sertifikasi Halal Tingkatkan Kinerja Ritel, BPJPH Pastikan Pengawasan Berlanjut

Sertifikasi Halal Tingkatkan Kinerja Ritel, BPJPH Pastikan Pengawasan Berlanjut

by Wawan
22 April 2026
0

Headline.co.id, Jakarta ~ Penerapan sertifikasi halal telah terbukti meningkatkan kinerja bisnis ritel dengan signifikan, seiring dengan meningkatnya kepercayaan konsumen terhadap...

Kemendikdasmen Fokus pada Sekolah Aman dan Nyaman untuk Perlindungan Murid

Kemendikdasmen Fokus pada Sekolah Aman dan Nyaman untuk Perlindungan Murid

by Lia
22 April 2026
0

Headline.co.id, Depok ~ Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) terus memperkuat upaya untuk menciptakan lingkungan pendidikan yang aman dan nyaman...

Kemdiktisaintek Tandatangani 18.215 Kontrak Riset untuk Tahun 2026

Kemdiktisaintek Tandatangani 18.215 Kontrak Riset untuk Tahun 2026

by Ari Wibowo muhammad
22 April 2026
0

Headline.co.id, Jakarta ~ Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemdiktisaintek) telah menandatangani kontrak untuk 18.215 kegiatan riset dan pengembangan yang...

Headline Media Headline Media Headline Media

Recommended

DPRD Gorontalo Soroti Potensi PAD yang Belum Maksimal

DPRD Gorontalo Soroti Potensi PAD yang Belum Maksimal

6 April 2026
Polsek Sanden Pasang Peringatan Bahaya Mancing di Jembatan Senggol

Polisi Pasang Larangan Memancing di Jembatan Senggol Pasca Insiden Maut

18 February 2025
Indonesia Dorong Pengakuan Sertifikasi Halal di Forum D-8

Indonesia Dorong Pengakuan Sertifikasi Halal di Forum D-8

14 February 2026
Pemkot Jambi Bentuk Majelis Bersholawat hingga Tingkat Kelurahan

Pemkot Jambi Bentuk Majelis Bersholawat hingga Tingkat Kelurahan

9 April 2026
Gempa Magnitudo 7.3 Guncang Bitung, Sulawesi Utara

Gempa Magnitudo 7.3 Guncang Bitung, Sulawesi Utara

2 April 2026
Peta tiga ruas jalan yang telah ditetapkan sebagai kawasan tertib lalu lintas

Tingkatkan Keselamatan Lalin, Dishub Kulon Progo Tetapkan 3 Ruas Jalan Sebagai Kawasan Tertib Lalu Lintas

14 September 2023

Update 2 April, Khofifah Sampaikan Jawa Timur Tak Ada Tambahan Pasien Positif Corona, Ini Perseberannya

3 April 2020

Artikel Terbaru

UGM Berikan Fasilitas Khusus untuk 15 Peserta Disabilitas di UTBK SNBT 2026

UGM Berikan Fasilitas Khusus untuk 15 Peserta Disabilitas di UTBK SNBT 2026

22 April 2026
Satgas Damai Cartenz Perkuat Kebersamaan Personel dengan Dukungan Psikologi dan Kesehatan

Satgas Damai Cartenz Perkuat Kebersamaan Personel dengan Dukungan Psikologi dan Kesehatan

22 April 2026
Bareskrim Polri Masukkan Bandar Narkoba dalam Daftar Pencarian Orang

Bareskrim Polri Masukkan Bandar Narkoba dalam Daftar Pencarian Orang

22 April 2026
Wamen Dikti Saintek: AI Berpotensi Tingkatkan SDM dan Ekonomi Indonesia

Wamen Dikti Saintek: AI Berpotensi Tingkatkan SDM dan Ekonomi Indonesia

22 April 2026
UNESCO Tekankan Pentingnya HAM dan Etika dalam Pengembangan AI

UNESCO Tekankan Pentingnya HAM dan Etika dalam Pengembangan AI

22 April 2026
Pemerintah Didesak Segera Rancang Aturan Pelaksana UU PPRT

Pemerintah Didesak Segera Rancang Aturan Pelaksana UU PPRT

22 April 2026
Sertifikasi Halal Tingkatkan Kinerja Ritel, BPJPH Pastikan Pengawasan Berlanjut

Sertifikasi Halal Tingkatkan Kinerja Ritel, BPJPH Pastikan Pengawasan Berlanjut

22 April 2026

Popular Story

  • Download Video 4 Menit 27 Detik Pelajar SMP Pamekasan Viral

    Heboh Video 4 Menit 27 Detik di Pamekasan, Polisi Selidiki Pelajar SMP yang Diduga Terlibat

    1034 shares
    Share 414 Tweet 259
  • Fakta Baru Kasus Tewasnya Pelajar Bantul: Polisi Ringkus 2 Pelaku, 5 Orang Buron

    623 shares
    Share 249 Tweet 156
  • Pemerintah Mulai Tertibkan Perkebunan Sawit Ilegal di Kawasan Konservasi Sumut

    1104 shares
    Share 442 Tweet 276
  • Kecelakaan Moge Vs Jupiter MX di Perempatan Mlangsen Temon, Istri pengendara Meninggal Dunia

    1800 shares
    Share 720 Tweet 450
  • Pelajar Bantul tewas Usai Dikeroyok, Ayah Korban Minta Pelaku Dihukum Berat

    605 shares
    Share 242 Tweet 151
  • Wakapolda Kalimantan Utara Pimpin Upacara Hari Kesadaran Nasional di Mapolda

    651 shares
    Share 260 Tweet 163
  • Tol Yogyakarta-Bawen dan Solo-Yogyakarta Akan Difungsikan untuk Mudik Lebaran

    1719 shares
    Share 688 Tweet 430
  • Lirik Sholawat Ya Robbi Sholli Ala Muhammad Lengkap Arab dan Artinya

    2460 shares
    Share 984 Tweet 615
Headline.co.id


Headline.co.id (Headline Media Indonesia) merupakan situs berita Headline menyediakan berbagai macam informasi yang update dan terpercaya. Izin Kominfo No TDPSE : 007022.01/DJAI.PSE/08/2022 PB-UMKU: 120000073262700000001

  • Kebijakan Editorial
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik
  • Koreksi Ralat
  • Redaksi
  • Pasang Iklan

© 2025 Headline.co.id - Faktual dan Aktual.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Peristiwa
    • Nasional
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Pemerintah
  • Religi
    • Doa
    • Sholat
    • Sholawat
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Kamera
    • Laptop
    • PC Desktop
    • Smartphone
  • Wisata & Kuliner
    • Hotel
    • Resep Makanan
    • Wisata Alam
    • Wisata Buatan
    • Wisata Budaya
    • Wisata Kuliner
  • Lainnya
    • Humaniora
    • Hukum
    • Gosip
    • Pendidikan
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Transportasi
    • Viral
    • Suara Pembaca
    • Politik
    • Otomatif
    • Inspiration
    • Home Design
    • Lifestyle

© 2025 Headline.co.id - Faktual dan Aktual.