Headline.co.id
  • Home
  • Berita
    • Peristiwa
    • Nasional
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Pemerintah
  • Religi
    • Doa
    • Sholat
    • Sholawat
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Kamera
    • Laptop
    • PC Desktop
    • Smartphone
  • Wisata & Kuliner
    • Hotel
    • Resep Makanan
    • Wisata Alam
    • Wisata Buatan
    • Wisata Budaya
    • Wisata Kuliner
  • Lainnya
    • Humaniora
    • Hukum
    • Gosip
    • Pendidikan
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Transportasi
    • Viral
    • Suara Pembaca
    • Politik
    • Otomatif
    • Inspiration
    • Home Design
    • Lifestyle
No Result
View All Result
Get Started
Headline.co.id
  • Home
  • Berita
    • Peristiwa
    • Nasional
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Pemerintah
  • Religi
    • Doa
    • Sholat
    • Sholawat
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Kamera
    • Laptop
    • PC Desktop
    • Smartphone
  • Wisata & Kuliner
    • Hotel
    • Resep Makanan
    • Wisata Alam
    • Wisata Buatan
    • Wisata Budaya
    • Wisata Kuliner
  • Lainnya
    • Humaniora
    • Hukum
    • Gosip
    • Pendidikan
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Transportasi
    • Viral
    • Suara Pembaca
    • Politik
    • Otomatif
    • Inspiration
    • Home Design
    • Lifestyle
No Result
View All Result
Headline.co.id
No Result
View All Result
Home Berita

DPR dan Pemerintah Sahkan UU PPRT, Akhiri Penantian 22 Tahun

Aditya by Aditya
2 months ago
in Berita
Reading Time: 2 mins read
418 5
A A
0
DPR dan Pemerintah Sahkan UU PPRT, Akhiri Penantian 22 Tahun
Share on FacebookShare on Twitter

Headline.co.id, Jakarta ~ Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI bersama pemerintah telah resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang Pelindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) menjadi undang-undang. Keputusan ini diambil dalam Rapat Paripurna DPR RI ke-17 Masa Persidangan IV Tahun Sidang 2025–2026, yang dipimpin oleh Ketua DPR RI Puan Maharani di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, pada Selasa (21/4/2026). Pengesahan ini bertepatan dengan peringatan Hari Kartini dan menjelang Hari Buruh Internasional (May Day) 2026, menandai berakhirnya penantian selama 22 tahun untuk memberikan kepastian hukum, pelindungan, dan jaminan sosial bagi pekerja rumah tangga (PRT) di Indonesia.

Dalam rapat tersebut, Puan Maharani menyampaikan apresiasi kepada pemerintah atas kerja sama yang terjalin selama proses pembahasan RUU PPRT. Ia menekankan bahwa pengesahan ini merupakan wujud komitmen negara dalam memberikan pengakuan dan pelindungan terhadap profesi pekerja rumah tangga yang selama ini rentan terhadap berbagai bentuk kerentanan kerja.

You might also like

harga pertamax naik hari ini

Harga Pertamax Naik Hari Ini Jadi Rp16.250 per Liter, Pertamina Ungkap Alasan Penyesuaian BBM Nonsubsidi

10 June 2026
Menko Yusril: Tidak Ada Jabatan Kebal Hukum dalam Pelayanan Publik

Menko Yusril: Tidak Ada Jabatan Kebal Hukum dalam Pelayanan Publik

10 June 2026

Menteri Hukum Supratman Andi Agtas, mewakili pemerintah, menegaskan bahwa pembentukan UU PPRT bertujuan untuk memberikan kepastian hukum bagi pekerja maupun pemberi kerja, serta mencegah praktik diskriminasi, eksploitasi, dan kekerasan. “Setelah mempertimbangkan pendapat fraksi-fraksi, kami mewakili Presiden RI menyatakan setuju RUU tentang PPRT untuk disahkan menjadi undang-undang,” ujarnya.

Wakil Menteri Ketenagakerjaan Afriansyah Noor menyebut pengesahan ini sebagai tonggak penting dalam reformasi ketenagakerjaan sektor domestik. Ia menegaskan bahwa regulasi tersebut akan menjadi landasan yuridis dalam memastikan hak-hak pekerja rumah tangga terpenuhi secara adil dan berkelanjutan. “RUU PPRT yang diusulkan sejak 2004 akhirnya disahkan. Ini menjadi langkah strategis dalam memperkuat pelindungan pekerja rumah tangga di Indonesia,” kata Afriansyah.

Undang-undang ini mencakup sejumlah pengaturan kunci, termasuk mekanisme perekrutan dan lingkup kerja kerumahtanggaan, hubungan kerja berbasis perjanjian pekerja dan pemberi kerja, serta hak dan kewajiban masing-masing pihak, termasuk Perusahaan Penempatan Pekerja Rumah Tangga (P3RT). Selain itu, UU PPRT juga mengatur pelatihan vokasi bagi calon pekerja dan pekerja rumah tangga, perizinan usaha bagi P3RT, hingga pembinaan dan pengawasan oleh pemerintah. Mekanisme penyelesaian perselisihan serta peran serta masyarakat dalam pelindungan pekerja rumah tangga turut menjadi bagian penting dalam regulasi ini.

Pengesahan UU PPRT menjadi langkah konkret negara dalam memperkuat keadilan sosial di sektor domestik yang selama ini belum sepenuhnya terlindungi. Dengan regulasi tersebut, pemerintah mendorong terciptanya hubungan kerja yang lebih setara, profesional, dan berlandaskan nilai kemanusiaan. Ke depan, implementasi undang-undang ini diharapkan mampu meningkatkan kesejahteraan pekerja rumah tangga sekaligus memperkuat ekosistem ketenagakerjaan nasional yang inklusif dan berkeadilan.

Tags: berita jakartaDewanHeadlineJakartaPerwakilan
Aditya

Aditya

Related Stories

harga pertamax naik hari ini

Harga Pertamax Naik Hari Ini Jadi Rp16.250 per Liter, Pertamina Ungkap Alasan Penyesuaian BBM Nonsubsidi

by Hendrawan
10 June 2026
0

Highlight Berita Harga Pertamax Naik Hari Ini: PT Pertamina Patra Niaga resmi menaikkan harga Pertamax (RON 92) mulai 10 Juni...

Menko Yusril: Tidak Ada Jabatan Kebal Hukum dalam Pelayanan Publik

Menko Yusril: Tidak Ada Jabatan Kebal Hukum dalam Pelayanan Publik

by Dwina
10 June 2026
0

Headline.co.id, Jakarta ~ Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, menegaskan bahwa tidak ada jabatan yang...

Polres Kutai Timur dan Bea Cukai Sangatta Musnahkan Barang Ilegal Senilai Rp172 Juta

Polres Kutai Timur dan Bea Cukai Sangatta Musnahkan Barang Ilegal Senilai Rp172 Juta

by Lia
10 June 2026
0

Headline.co.id, Batang ~ Polres Kutai Timur bersama Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean C Sangatta...

Pemerintah Siapkan 100 Gudang Pascapanen untuk Dukung Ketahanan Pangan

Pemerintah Siapkan 100 Gudang Pascapanen untuk Dukung Ketahanan Pangan

by Ari Wibowo muhammad
10 June 2026
0

Headline.co.id, Jakarta ~ Pemerintah Indonesia berencana membangun 100 infrastruktur pascapanen guna memperkuat ekosistem pangan nasional. Kepala Badan Pangan Nasional sekaligus...

BNN Amankan Dua WNA Rusia dengan 7,8 Kg Hashish di Bali

BNN Amankan Dua WNA Rusia dengan 7,8 Kg Hashish di Bali

by Aditya
10 June 2026
0

Headline.co.id, Bangli ~ Badan Narkotika Nasional (BNN) Republik Indonesia berhasil mengungkap jaringan narkotika internasional asal Rusia dengan menyita 7,8 kilogram...

Menko Yusril Soroti Pentingnya Pembenahan Organisasi Demi Pelayanan Publik yang Bersih

Menko Yusril Soroti Pentingnya Pembenahan Organisasi Demi Pelayanan Publik yang Bersih

by Dwina
10 June 2026
0

Headline.co.id, Jakarta ~ Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, menekankan pentingnya pembenahan organisasi secara menyeluruh...

Headline Media Headline Media Headline Media

Recommended

Fairid Naparin Pastikan Pelayanan Publik Palangka Raya Tetap Berjalan Optimal

Fairid Naparin Pastikan Pelayanan Publik Palangka Raya Tetap Berjalan Optimal

8 November 2025
Polda Kepri dan Imigrasi Batam Berkoordinasi Terkait Dugaan Pungli

Polda Kepri dan Imigrasi Batam Berkoordinasi Terkait Dugaan Pungli

28 March 2026
Tim SAR gabungan bersama personel Sat Polairud Polres Bantul dan relawan mengevakuasi jenazah seorang pria yang ditemukan di aliran Sungai Progo, Dusun Singgelo, Kalurahan Poncosari, Kapanewon Srandakan, Bantul, Minggu (7/6/2026) pagi. Korban sebelumnya dilaporkan hilang setelah diduga tercebur ke sungai pada dini hari dan ditemukan dalam kondisi meninggal dunia setelah dilakukan pencarian.

Pemancing yang Diduga Tercebur di Sungai Progo Ditemukan Meninggal di Srandakan Bantul

7 June 2026
PLN Gelar Pasar Murah di Aceh untuk Sediakan Sembako Terjangkau

PLN Gelar Pasar Murah di Aceh untuk Sediakan Sembako Terjangkau

6 March 2026
Ilustrasi gambar berita Headline

Densus 88 Antiteror Identifikasi 110 Anak Direkrut Kelompok Radikal

18 November 2025

Erick Thohir: Jiwasraya Butuh Suntikan Modal Negara

26 April 2024
Gempa Magnitudo 3,4 Guncang Solok, Sumatera Barat

Gempa Magnitudo 3,4 Guncang Solok, Sumatera Barat

23 May 2026

Artikel Terbaru

harga pertamax naik hari ini

Harga Pertamax Naik Hari Ini Jadi Rp16.250 per Liter, Pertamina Ungkap Alasan Penyesuaian BBM Nonsubsidi

10 June 2026
Polisi Tetapkan Tiga Tersangka dalam Kasus Dugaan Pesta Gay di Karawang

Polisi Tetapkan Tiga Tersangka dalam Kasus Dugaan Pesta Gay di Karawang

10 June 2026
Menko Yusril: Tidak Ada Jabatan Kebal Hukum dalam Pelayanan Publik

Menko Yusril: Tidak Ada Jabatan Kebal Hukum dalam Pelayanan Publik

10 June 2026
Polres Kutai Timur dan Bea Cukai Sangatta Musnahkan Barang Ilegal Senilai Rp172 Juta

Polres Kutai Timur dan Bea Cukai Sangatta Musnahkan Barang Ilegal Senilai Rp172 Juta

10 June 2026
Pemerintah Siapkan 100 Gudang Pascapanen untuk Dukung Ketahanan Pangan

Pemerintah Siapkan 100 Gudang Pascapanen untuk Dukung Ketahanan Pangan

10 June 2026
BNN Amankan Dua WNA Rusia dengan 7,8 Kg Hashish di Bali

BNN Amankan Dua WNA Rusia dengan 7,8 Kg Hashish di Bali

10 June 2026
Menko Yusril Soroti Pentingnya Pembenahan Organisasi Demi Pelayanan Publik yang Bersih

Menko Yusril Soroti Pentingnya Pembenahan Organisasi Demi Pelayanan Publik yang Bersih

10 June 2026

Popular Story

Kompolnas: Teknologi Membantu Polri Tangani Kasus Begal
Nasional

Kompolnas: Teknologi Membantu Polri Tangani Kasus Begal

by Dani
3 June 2026
0

Headline.co.id, Jakarta ~ Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) menyatakan bahwa Kepolisian Republik Indonesia...

Read moreDetails

Polresta Palu Adakan Program Jumat Curhat di Besusu Timur

60 Kandidat Dewan Pengawas RRI Lolos Seleksi Makalah, Siap Jalani Tes Psikologi

SPPG Berperan Penting dalam Pembangunan SDM Berkualitas

KONI Jawa Timur Matangkan Persiapan PON Bela Diri 2026

Gempa Magnitudo 3.0 Guncang Wilayah Bone Bolango, Gorontalo

Layanan Pertanahan yang Transparan Tingkatkan Kepercayaan Masyarakat

Partisipasi Warga Kunci Keberhasilan TMMD di Desa Sigayam

Pemprov Riau Tegaskan Transparansi dalam Penerimaan Siswa Baru

Mendagri Usulkan Pembentukan Ditjen Khusus BUMD untuk Kemandirian Fiskal

Prev Next
Headline.co.id


Headline.co.id (Headline Media Indonesia) merupakan situs berita Headline menyediakan berbagai macam informasi yang update dan terpercaya. Izin Kominfo No TDPSE : 007022.01/DJAI.PSE/08/2022 PB-UMKU: 120000073262700000001

  • Kebijakan Editorial
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik
  • Koreksi Ralat
  • Redaksi
  • Pasang Iklan

© 2025 Headline.co.id - Faktual dan Aktual.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Peristiwa
    • Nasional
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Pemerintah
  • Religi
    • Doa
    • Sholat
    • Sholawat
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Kamera
    • Laptop
    • PC Desktop
    • Smartphone
  • Wisata & Kuliner
    • Hotel
    • Resep Makanan
    • Wisata Alam
    • Wisata Buatan
    • Wisata Budaya
    • Wisata Kuliner
  • Lainnya
    • Humaniora
    • Hukum
    • Gosip
    • Pendidikan
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Transportasi
    • Viral
    • Suara Pembaca
    • Politik
    • Otomatif
    • Inspiration
    • Home Design
    • Lifestyle

© 2025 Headline.co.id - Faktual dan Aktual.