Headline.co.id, Jakarta ~ Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Akhmad Wiyagus menegaskan bahwa pemerintah berkomitmen untuk memastikan hak-hak penyandang disabilitas terpenuhi, baik dalam hal hak asasi maupun pendataan kependudukan. Ia menekankan bahwa pendataan ini bukan hanya sekadar urusan administratif, tetapi juga merupakan bukti nyata kehadiran negara dalam mengakui dan melindungi seluruh warganya. “Pendataan ini adalah wujud nyata dari kehadiran negara,” ujar Wamendagri pada Selasa, 21 April 2026.
Wamendagri menjelaskan bahwa kementeriannya terus memperkuat sistem pendataan yang inklusif dengan pendekatan berbasis nama, alamat, serta kondisi, termasuk pencatatan jenis disabilitas secara spesifik. Data tersebut diarahkan untuk menjadi bagian dari Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) agar penyaluran bantuan dan layanan publik lebih tepat sasaran. “Data ini akan menjadi bagian dari DTSEN untuk memastikan bantuan dan layanan publik tepat sasaran,” jelas Wamendagri.
Lebih lanjut, melalui penerbitan Permendagri Nomor 6 Tahun 2026 yang merevisi Permendagri Nomor 109 Tahun 2019, pemerintah resmi mengganti istilah “penyandang cacat” menjadi “penyandang disabilitas” sesuai dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016. Kebijakan ini juga didukung melalui kerja sama dengan Yayasan Thisable guna memperkuat pemenuhan hak serta akurasi pendataan penyandang disabilitas.
Dari sisi implementasi, Wamendagri turut memaparkan capaian Gerakan Indonesia Sadar Adminduk (GISA) hingga 31 Desember 2025. Melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) di berbagai daerah, pemerintah telah menerbitkan dokumen kependudukan bagi 722.229 penyandang disabilitas melalui pendekatan jemput bola, yaitu petugas secara aktif mendatangi langsung untuk melakukan perekaman data dan pembaruan administrasi. “Pendekatan jemput bola ini memastikan bahwa semua penyandang disabilitas mendapatkan dokumen kependudukan,” kata Wamendagri.























