Headline.co.id, Sumenep ~ Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sumenep mengadakan Rapat Paripurna untuk membahas pandangan umum fraksi-fraksi terhadap Nota Penjelasan Bupati mengenai tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tahun 2026. Rapat yang berlangsung pada Rabu (15/4/2026) ini merupakan langkah penting dalam memastikan setiap rancangan kebijakan daerah disusun secara menyeluruh, partisipatif, dan berfokus pada kepentingan masyarakat.
Ketua DPRD Sumenep, Zainal Arifin, yang memimpin rapat tersebut, menegaskan bahwa pandangan umum fraksi adalah alat strategis untuk memperkaya substansi Raperda melalui berbagai perspektif politik dan sosial. “Pandangan umum fraksi membuka ruang dialog yang konstruktif dalam merumuskan kebijakan publik yang demokratis, egaliter, dan berkeadilan sosial,” ujarnya.
Sebanyak tujuh fraksi DPRD menyampaikan pandangannya melalui juru bicara masing-masing, yaitu Fraksi PDI Perjuangan, Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa, Fraksi Demokrat, Fraksi Partai Persatuan Pembangunan, Fraksi Partai Amanat Nasional, Fraksi Partai NasDem, serta Fraksi Gerindra-PKS. Dalam pandangan tersebut, fraksi-fraksi memberikan sejumlah masukan, catatan kritis, serta rekomendasi terhadap substansi tiga Raperda yang diajukan pemerintah daerah, guna memastikan implementasinya selaras dengan kebutuhan masyarakat dan arah pembangunan daerah.
Zainal Arifin menambahkan bahwa tahapan selanjutnya akan dilanjutkan dengan agenda paripurna berikutnya sebagai bagian dari mekanisme pembahasan Raperda hingga mencapai kesepakatan bersama. Rapat paripurna ini juga dihadiri oleh Wakil Bupati Sumenep KH Imam Hasyim, pimpinan dan anggota DPRD, unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), Sekretaris Daerah, jajaran perangkat daerah, serta tokoh masyarakat.
Melalui pembahasan yang terbuka dan konstruktif, DPRD Sumenep menargetkan lahirnya produk regulasi daerah yang tidak hanya kuat secara normatif, tetapi juga responsif terhadap dinamika sosial dan kebutuhan pembangunan daerah.




















