Headline.co.id, Jakarta ~ Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menahan empat tersangka terkait kasus dugaan korupsi iklan di Bank BJB yang menyebabkan kerugian negara sebesar Rp223,6 miliar. Penahanan ini dilakukan setelah KPK menemukan bukti kuat yang mengindikasikan keterlibatan para tersangka dalam kasus tersebut. Keempat tersangka tersebut adalah pejabat dan mantan pejabat di Bank BJB serta pihak swasta yang diduga terlibat dalam pengaturan proyek iklan.
Penahanan ini dilakukan pada Rabu, 12 Agustus 2026, setelah para tersangka menjalani pemeriksaan intensif di gedung KPK. Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron, menyatakan bahwa penahanan ini merupakan langkah penting dalam upaya pemberantasan korupsi di sektor perbankan. “Kami berkomitmen untuk menuntaskan kasus ini dan memastikan bahwa kerugian negara dapat dipulihkan,” ujar Ghufron.
Kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya penggelembungan anggaran dalam proyek iklan Bank BJB. Setelah melakukan penyelidikan, KPK menemukan adanya indikasi korupsi yang melibatkan beberapa pihak, termasuk pejabat internal bank dan rekanan swasta. Modus operandi yang digunakan adalah pengaturan tender dan penggelembungan harga yang tidak sesuai dengan nilai proyek sebenarnya.
Konten ini adalah Iklan dari Platform MGID. Headline.co.id tidak terkait dengan materi konten ini.
KPK berencana untuk terus mendalami kasus ini dan tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka lain yang terlibat. Selain itu, KPK juga akan bekerja sama dengan lembaga terkait untuk memulihkan kerugian negara. “Kami berharap kasus ini dapat menjadi pelajaran bagi institusi lain agar lebih transparan dan akuntabel dalam pengelolaan anggaran,” tambah Ghufron. Proses hukum terhadap para tersangka akan segera dilanjutkan ke tahap persidangan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap.



















