Headline.co.id, Jakarta ~ Pemerintah Provinsi Riau melalui Panitia Seleksi (Pansel) PT Sarana Pembangunan Riau (SPR) memutuskan untuk memperpanjang masa pendaftaran calon Komisaris. Keputusan ini tertuang dalam Pengumuman Nomor 12/PANSEL/SPR/2026 yang mengatur perpanjangan waktu pendaftaran seleksi calon Komisaris PT Sarana Pembangunan Riau (Perseroda).
Ketua Pansel, M Job Kurniawan, menjelaskan bahwa perpanjangan ini dilakukan karena jumlah pendaftar sebelumnya belum memenuhi ketentuan yang diperlukan untuk pelaksanaan uji kelayakan dan kepatutan (UKK). “Pelaksanaan seleksi administrasi dan UKK harus menghasilkan paling sedikit tiga dan paling banyak lima calon Komisaris sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar M Job melalui keterangan pers yang diterima pada Kamis (16/4/2026).
Ketentuan tersebut mengacu pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 37 yang mengatur mekanisme seleksi calon anggota dewan pengawas atau komisaris. Oleh karena itu, Pansel kembali membuka kesempatan bagi pejabat Pemerintah Provinsi Riau yang tidak bertugas dalam pelayanan publik untuk mengikuti seleksi tersebut.
Pengumuman pendaftaran telah disampaikan melalui laman resmi Pemerintah Provinsi Riau dan situs PT SPR. Proses pendaftaran dilakukan dengan mengirimkan berkas melalui pos kilat khusus dengan cap pos mulai 17 hingga 21 April 2026. Batas akhir penerimaan berkas di Sekretariat Pansel ditetapkan pada 22 April 2026.
Persyaratan umum bagi pelamar lain harus berstatus sebagai Pejabat Tinggi Pratama di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau, memiliki integritas, kemampuan manajerial, serta memenuhi ketentuan usia dan pendidikan minimal strata satu. Selain itu, pelamar juga harus memiliki rekam jejak yang baik, tidak pernah terlibat dalam kasus hukum, serta tidak sedang menjadi pengurus partai politik maupun calon dalam kontestasi politik.
Pelamar juga diwajibkan memperoleh persetujuan dari Gubernur Riau sebagai salah satu syarat administratif.






















