HeadLine.co.id (Surabaya) – Dua napi asal Surabaya M Bachri (25) dan Yayan Dwi Kharismawan (23) yang mengikuti program asimilasi dan integrasi di Lapas Lamongan karena covid-19 kembali beraksi pasca dibebaskan.
Keduanya kembali ditangkap karena menjambret tas seorang perempuan di Jalan Darmo pada Kamis (9/4) lalu. Kejadian ini dibenarkan oleh Iptu I Made selaku Kanit Reskrim Polsek Tegalsari.
Ia menjelaskan sebelumnya keduanya mendekam di Lapas Lamongan. Adapun mereka dibebaskan karena ikut program asimilasi dan integrasi Kemenkumham karena ketakutan penyebaran corona di dalam lapas.
“Terakhir dari Lapas Lamongan. Kasusnya sama dua-duanya (penjambretan),”ucap Made pada Minggu (12/4).
Baca juga: Penelitian Menunjukkan Virus Corona Dapat Menyebar Hingga 4 Meter
Lebih lanjut Made mengatakan mereka diketahui baru saja bebas sepekan karena adanya wabah Corona. Namun mereka justru melakukan kejahatan kembali.
Ia berharap dengan dilakukannya penangkapan tersebut dapat memberikan efek jera bagi keduanya.
Baca juga: Antisipasi Penyebaran Corona, 349 Posko Penanganan Covid-19 Didirikan di Sidoarjo
“Mereka baru keluar tanggal 3 April lalu. Ya, semoga keduanya mendapatkan efek jera dan tidak lagi melakukan tindak kriminal,” ujarnya.