Headline.co.id, Jakarta ~ Anggota Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Choirul Anam menyoroti penetapan tersangka terhadap warga Sleman, Hogi Minaya (43), yang terlibat kecelakaan lalu lintas hingga menewaskan dua pelaku penjambretan saat membela istrinya. Pernyataan itu disampaikan Anam pada Minggu (25/1/2026) sebagai respons atas dinamika penegakan hukum yang tengah menjadi perhatian publik di Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta. Anam menegaskan, aparat kepolisian perlu menilai perkara secara menyeluruh agar penegakan hukum tidak hanya memenuhi unsur formal, tetapi juga menghadirkan rasa aman dan manfaat bagi masyarakat. Ia meminta agar proses hukum mempertimbangkan konteks awal terjadinya kejahatan, termasuk posisi korban dan pelaku di lapangan.
“Saya kira problem kasus tersebut ini harus dilihat secara komprehensif. Tidak lain semata-mata ini memenuhi unsur (atau) tidak memenuhi unsur,” ujar Choirul Anam, Minggu (25/1/2026).
Menurut Anam, fokus aparat tidak boleh semata pada pemenuhan unsur pidana, melainkan juga pada rangkaian peristiwa yang melatarbelakangi kejadian. Dengan pendekatan tersebut, penegakan hukum diharapkan tidak hanya memberikan kepastian hukum, tetapi juga menghadirkan kebermanfaatan dan rasa keadilan bagi masyarakat.
Ia menyinggung bahwa peristiwa korban kejahatan yang kemudian berstatus tersangka bukanlah kejadian pertama. Anam mencontohkan kasus serupa di Bekasi, ketika korban pembegalan melakukan perlawanan hingga berujung pada meninggalnya pelaku.
“Misalnya, beberapa waktu yang lalu di Bekasi ada aksi begal ya, terus dilawan oleh korban pembegalan. Berkelahi lah mereka, dan korban pembegalan menang, yang melakukan pembegalan kalah dan meninggal. Kan problem ini banyak terjadi,” kata Anam.
Anam menekankan, situasi seperti ini semestinya menjadi pengingat agar polisi melihat setiap kasus secara komprehensif. “Sehingga polisi hadir ya tidak hanya soal konteks penegakan hukum, tapi juga soal konteks keamanan,” ujar Anam dikutip dari Kompas.com.
Lebih lanjut, Anam juga menyoroti pentingnya penanganan cepat terhadap pelaku kejahatan di lokasi kejadian, termasuk peran masyarakat dalam membantu penegakan hukum. Ia menilai tidak ada wilayah yang sepenuhnya bebas dari potensi tindak kriminal. Ketika pelaku berhasil melarikan diri jauh dari lokasi, perkembangan laporan kasus kerap sulit dipantau secara optimal.
“Sehingga kami berharap, melihat kasus ini ya secara komprehensif, hadirkan kebermanfaatan bagi masyarakat gitu. Dan hadirkan rasa aman bagi masyarakat. Karena aksi begal, penjambretan, perampokan yang itu pelaku dan korban bertemu langsung di lapangan, itu jadi prinsip untuk dilihat secara komprehensif,” imbuhnya.
Sementara itu, Polresta Sleman menegaskan bahwa penetapan status tersangka terhadap Hogi telah melalui prosedur hukum yang berlaku. Kasat Lantas Polresta Sleman AKP Mulyanto menjelaskan, pihaknya tidak hanya meminta keterangan dari Hogi, tetapi juga mengumpulkan keterangan saksi, pendapat ahli, serta melakukan gelar perkara sebelum mengambil keputusan.
“Nah, akhirnya kami berani menetapkan tersangka itu, ya rangkaian tahapan sudah kami lakukan,” kata Mulyanto di Sleman, Kamis (22/1/2026).
Mulyanto menyebut, unsur-unsur untuk menetapkan Hogi sebagai tersangka telah terpenuhi. “Kami menetapkan tersangka kepada yang bersangkutan pengemudi mobil,” imbuhnya.
Ia menegaskan, kepolisian tidak memihak pihak mana pun dalam penanganan perkara ini. Proses hukum dilakukan untuk memberikan kepastian hukum atas tindak pidana dalam kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan korban meninggal dunia.
“Kami melakukan seperti ini untuk memberikan kepastian hukum terhadap tindak pidana yang ada. Jadi kalau kami nurutin apa namanya mungkin orang, ‘Oh kasihan’, mungkin ya, ‘oh kasihan terhadap ini, korban jambret, kenapa jadi tersangka?’,” tutur Mulyanto.
“Tolong juga dipertimbangkan bahwasanya di situ ada korban meninggal dua. Kami tidak pada pihak siapa atau siapa tapi hanya pengin memberikan kepastian hukum terhadap perkara ini,” lanjutnya.
Atas peristiwa tersebut, Hogi dijerat Pasal 310 ayat 4 dan Pasal 311 Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) Nomor 22 Tahun 2009.
Adapun kronologi kejadian berlangsung pada 26 April 2025 di kawasan Jalan Jogja–Solo, Sleman. Saat itu, Arista Minaya (39), istri Hogi, sedang mengendarai sepeda motor dan berpapasan dengan suaminya yang melaju menggunakan mobil. Dua orang pelaku penjambretan kemudian memepet Arista dan memotong tali tas yang dibawanya.
“Tas saya itu di-cuter talinya sama jambretnya lewat sebelah kiri saya. Saya sempat oleng naik motornya. Setelah itu saya teriak ‘jambret’, teriak agak kencang,” kata Arista, Minggu (25/1/2026).
Mendengar teriakan tersebut, Hogi yang berada di sekitar lokasi spontan mengejar pelaku menggunakan mobil. Upaya pemepetan dilakukan beberapa kali, namun sepeda motor pelaku tidak berhenti.
“Suami saya yang mengendarai mobil di sebelah kanan saya itu spontan melakukan pengejaran,” kata Arista.
“Dipepet tapi jambretnya enggak mau berhenti. Dipepet lagi tidak mau berhenti. Dipepet lagi sampai jambretnya itu naik ke trotoar dengan kecepatan tinggi terus menabrak tembok,” imbuhnya.
Dalam rekaman video amatir yang beredar, dua pelaku terlihat tergeletak di jalan dan menjadi tontonan warga. Arista mengaku tidak mengetahui secara pasti kondisi pelaku saat itu.
“(Penjambret) langsung terpental ke jalan terus tengkurap, itu saya enggak tahu kalau pada waktu itu langsung meninggal di situ atau enggak, saya enggak tahu,” ujarnya.
Kasus ini kini menjadi perhatian publik, sekaligus memunculkan diskursus tentang keseimbangan antara penegakan hukum, perlindungan korban, serta rasa aman masyarakat dalam menghadapi tindak kejahatan di ruang publik.


















