Mutiara Headline
banner 325x300
Kirim Berita Suara Pembaca
BeritaNasionalPemerintah

Bupati Tasikmalaya Terbitkan Surat Edaran Jelang Pilkada Serentak 2020

210
×

Bupati Tasikmalaya Terbitkan Surat Edaran Jelang Pilkada Serentak 2020

Share this article
Bupati Tasikmalaya Ade Sugianto terbitkan surat edaran tentang Netralitas ASN.
Bupati Tasikmalaya Ade Sugianto terbitkan surat edaran tentang Netralitas ASN.

HeadLine.co.id, (Tasikmalaya) – Ade Sugianto selaku Bupati Tasikmalaya menerbitkan surat edaran terkait netralitas aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemkab Tasikmalaya menjelang Pilkada serentak 2020. Surat tersebut sebagai bentuk komitmen Pemkab Tasikmalaya untuk mewujudkan demokrasi yang jujur dan adil.

Disamping itu surat edaran tersebut juga sebagai tindak lanjut dari surat edaran Mendagri Nomor 273/487/SJ tanggal 20 Januari 2020 tentang Penegasan dan Penjelasan terkait pelaksanaan Pilkada Serentak 2020 di Kabupaten Tasikmalaya.

Baca Juga: Tewaskan 7 Orang, Ini Penyebab Kecelakaan Speedboat Paspampres

Ahmad Muchsin, Asisten Pemerintahan dan Politik Tasikmalaya Ahmad menjelaskan berdasarkan pasal 9 ayat 2 Undang-undang Nomor 5/2014 tentang ASN disebutkan bahwa ASN harus bebas dari pengaruh dan intervensi politik semua golongan dan partai politik.

“Maka untuk mewujudkan ASN yang profesional, bebas dari intervensi politik, mampu menyelenggarakan pelayanan publik bagi masyarakat dan mampu menjalankan peran sebagai perekat persatuan dan kesatuan bangsa. Maka ASN harus menjaga netralitas dalam pelaksanaan Pilkada ini,” ucap Muchsin pada Selasa (10/03).

Baca Juga: Indonesia Miliki Kembali Keris Diponegoro yang Hilang Selama Ratusan Tahun

Lebih lanjut ia mengingatkan, semua ASN di Kabupaten Tasik harus menjaga netralitas jelang Pilbup Tasik 2020. Karena apabila terbukti berpihak atau mendukung salah satu pasangan calon akan ada sanksi yang diberikan.

“Ada sanksi indisipliner atau kode etik PNS. Nanti KASN yang memberikan sanksi sesuai kesalahan yang diperbuatnya. Bisa penurunan jabatan atau golongan hingga pemecatan, ketika kena sanksi pidana Pemilu,” ujarnya.
Sementara itu, Bawaslu Tasikmalaya menilai ASN atau PNS memang cukup rentan dimanfaatkan dalam proses pemilihan kepala daerah. Hal ini tentu harus menjadi perhatian semua pihak agar ASN bisa menjaga netralitas dalam Pilbup Tasikmalaya 2020.

Baca Juga: Permintaan Maaf Manajemen O Channel Terkait Komentator Bola yang Melecehkan Wanita

“Salah satu variabel kerawanan adalah netralitas ASN masuknya level lima dari enam level yang ditentukan,” ujar Ketua Bawaslu Tasikmalaya Dodi Djuanda, Selasa.

Pasang Iklan diliput Media

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *