Mutiara Headline
banner 325x300
Kirim Berita Suara Pembaca
BeritaHukum

Polres Kupang Berhasil Tangkap Pelaku Pembunuhan Adik Ipar di Desa Oelpuah

259
×

Polres Kupang Berhasil Tangkap Pelaku Pembunuhan Adik Ipar di Desa Oelpuah

Share this article
Kepolisian berhasil Menangkap Pembunuh di Oelpuah
Kepolisian berhasil Menangkap Pembunuh di Oelpuah. Foto: Polres Kupang

Headline.co.id (Kupang) ~ Aparat Polres Kupang berhasil menangkap pria berinisial JH pelaku pembunuhan sadis di Desa Oelpuah, Kecamatan Kupang Tengah, Kabupaten Kupang, Nusa Tenggara Timur, Rabu (26/2). Pelaku tega membunuh Damianus Puai selaku adik iparnya sendiri.

baca juga: 27 Orang Menjadi Korban Bentrokan di India, Narendra Modi Himbau Warga Tenang

JH membunuh Damianus Puai, 40, pada Rabu sekitar pukul 12.00 Wita mengunakan parang. Damianus tewas dengan luka tebas di lengan kiri, bahu kiri dan kepala. Penyebab pembunuhan sadis tersebut belum diketahui.

Kapolres Kupang AKBP Aldinan RJH Manurung menyampaikan pihaknya kemarin sudah menangkap beberapa jam setelah pelaku melakukan aksi membunuh dengan membacok adik iparnya sendiri.

Ia juga menambahkan bahwa pelaku sudah ditahan di Polres Kupang untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Selain itu, beberapa saksi juga sudah diperiksa untuk dimintai keterangan.

Pihak kepolisian setempat mendapat laporan bahwa ada kasus pembunuhan yang dilakukan oleh pelaku, pelaku sempat bersembunyi di rumahnya sebelum dicari oleh polisi.

baca juga: Wabah Virus Corona Meluas, Berikut 44 Negara yang Terinfeksi

Setelah dilakukan pencarian dan mendapatkan laporan dari warga sekitar, pelaku kemudian berhasil ditangkap di rumah Oskar Haeleke, Dusun Fatukanutu, Desa Oelnasi, Kecamatan Kupang Tengah dengan barang bukti sebilah parang diduga digunakan pelaku untuk menghabisi nyawa korban.

Berdasarkan keterangan dari pelaku, kejadian tersebut berawal dari munculnya ancaman dari korban akan membunuh pelaku. Apalagi korban memang sering menganiaya pelaku. Atas kejadian tersebut pelaku dikenakan pasal 338 KUHP subpasal 351 ayat 3 KUHP.

Pasang Iklan diliput Media

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Tiga siswa yang menjadi tersangka kasus pengeroyokan seorang guru SMA di Kupang.
Berita

HeadLine.co.id, (Kupang) – Seorang guru SMAN berinisial YF di kecamatan Fatuleu Barat, Kabupaten Kupang, Nusa Tenggara Timur mengalami luka berat pasca penganiayaan yang dilakukan oleh tiga orang siswanya pada Selasa…