Headline.co.id
  • Home
  • Berita
    • Peristiwa
    • Nasional
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Pemerintah
  • Religi
    • Doa
    • Sholat
    • Sholawat
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Kamera
    • Laptop
    • PC Desktop
    • Smartphone
  • Wisata & Kuliner
    • Hotel
    • Resep Makanan
    • Wisata Alam
    • Wisata Buatan
    • Wisata Budaya
    • Wisata Kuliner
  • Lainnya
    • Humaniora
    • Hukum
    • Gosip
    • Pendidikan
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Transportasi
    • Viral
    • Suara Pembaca
    • Politik
    • Otomatif
    • Inspiration
    • Home Design
    • Lifestyle
No Result
View All Result
Get Started
Headline.co.id
  • Home
  • Berita
    • Peristiwa
    • Nasional
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Pemerintah
  • Religi
    • Doa
    • Sholat
    • Sholawat
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Kamera
    • Laptop
    • PC Desktop
    • Smartphone
  • Wisata & Kuliner
    • Hotel
    • Resep Makanan
    • Wisata Alam
    • Wisata Buatan
    • Wisata Budaya
    • Wisata Kuliner
  • Lainnya
    • Humaniora
    • Hukum
    • Gosip
    • Pendidikan
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Transportasi
    • Viral
    • Suara Pembaca
    • Politik
    • Otomatif
    • Inspiration
    • Home Design
    • Lifestyle
No Result
View All Result
Headline.co.id
No Result
View All Result
Home Religi

Hukum Menelan Sisa Makanan di Gigi Saat Shalat, Begini Penjelasan Ulama Mazhab Syafi’i

Wawan by Wawan
2 months ago
in Religi, Sholat
397 25
0
Ilustrasi gambar menelan sisa makanan di gigi saat sholat

Ilustrasi gambar (ist)

Share on FacebookShare on Twitter

Hukum Menelan Sisa Makanan di Gigi Saat Shalat, Begini Penjelasan Ulama Mazhab Syafi’i ~ Headline.co.id (Jakarta). Pertanyaan mengenai hukum menelan sisa makanan di sela gigi saat shalat kerap muncul di tengah masyarakat. Seperti yang disampaikan oleh Wida Alfianti dari Bekasi melalui NU Online, ia mengaku sering merasa ada serat daging tersisa di giginya ketika shalat setelah makan sate atau gulai. Dalam kondisi tersebut, tanpa sengaja sisa makanan kecil kadang ikut tertelan bersama air liur. Lantas, apakah shalatnya sah atau batal?

Contents

    • 0.1 You might also like
    • 0.2 Mensos Gus Ipul: Pemerintah Pertimbangkan B.J. Habibie Jadi Pahlawan Nasional
    • 0.3 BPKH dan MUI Perkuat Literasi Keuangan Haji Lewat 4.000 Dai Standar Nasional
  • 1 Pandangan Ulama Fikih: Makan dan Minum Saat Shalat Membatalkan Ibadah
    • 1.1 Kapan Menelan Sisa Makanan Dapat Dimaafkan?
  • 2 Anjuran: Jaga Kebersihan Mulut Sebelum Shalat
  • 3 Kesimpulan: Sah Jika Tak Sengaja, Batal Jika Sengaja

Menurut penjelasan Ustadz Zainuddin dalam kanal NU Online, kasus seperti ini memang terlihat sepele, namun menyangkut keabsahan ibadah shalat. Karenanya, penting bagi umat Islam memahami batasan makan dan minum saat shalat agar tidak terjebak dalam sikap waswas.

You might also like

Presiden Prabowo Subianto (kiri) bersiap meletakan karangan bunga saat memimpin Upacara Ziarah Nasional dan Renungan Suci Hari Pahlawan 2025 di Taman Makam Pahlawan Nasional Utama Kalibata, Jakarta, Minggu (9/11/2025). (ANTARA FOTO/Galih Pradipta)

Mensos Gus Ipul: Pemerintah Pertimbangkan B.J. Habibie Jadi Pahlawan Nasional

11 November 2025
Libatkan Dai, BPKH dan MUI Perkuat Literasi Keuangan Syariah : Foto: Dok. BPKH

BPKH dan MUI Perkuat Literasi Keuangan Haji Lewat 4.000 Dai Standar Nasional

4 November 2025

Baca juga: Syarat, Niat, dan Tata Cara Jamak Sholat dalam Perjalanan Jauh

Pandangan Ulama Fikih: Makan dan Minum Saat Shalat Membatalkan Ibadah

Dalam khazanah fikih Islam, para ulama dari berbagai mazhab telah membahas persoalan ini secara mendalam. Secara umum, makan dan minum di tengah shalat termasuk dalam perbuatan yang membatalkan shalat, karena mengganggu kekhusyukan dan konsentrasi seseorang dalam beribadah kepada Allah SWT.

Syekh Abdurrahman Al-Jaziri dalam kitab Al-Fiqh ‘ala Mazahibil Arba’ah menegaskan:

“Demikian pula shalat menjadi batal apabila seseorang makan atau minum saat shalat, dengan rincian pendapat yang berbeda di antara mazhab-mazhab.”
(Al-Fiqh ‘ala Mazahibil Arba’ah, Beirut: Darul Kutub Ilmiyah, 2003, Jilid I, hlm. 277)

Baca juga: Sejarah Shalat dan Hikmah di Balik Waktu-Waktu Shalat

Penjelasan serupa juga ditemukan dalam Fathul Qarib karya Muhammad bin Qasim Al-Ghazi, yang menyebutkan bahwa makan dan minum — baik dalam jumlah sedikit maupun banyak — tetap membatalkan shalat, kecuali jika dilakukan karena ketidaktahuan.

“Hal-hal yang membatalkan shalat ada sebelas, di antaranya berbicara dengan sengaja, makan, dan minum, baik yang dimakan atau diminum itu banyak maupun sedikit.”
(Fathul Qarib, Beirut: Dar Ibnu Hazm, 1438 H, hlm. 85)

Kapan Menelan Sisa Makanan Dapat Dimaafkan?

Namun, para ulama juga memberikan pengecualian. Menurut Imam An-Nawawi dalam Al-Majmu’ Syarh Al-Muhadzab, menelan sisa makanan tanpa sengaja atau yang tidak dapat dihindari, seperti air liur yang bercampur dengan serpihan makanan kecil, tidak membatalkan shalat. Hal ini didasarkan pada ijma’ (kesepakatan) ulama mazhab Syafi’i.

Imam An-Nawawi menulis:

“Apabila seseorang makan atau minum dengan sengaja dalam shalat, maka batal, baik sedikit maupun banyak. Namun jika menelan sesuatu yang tidak bisa dihindari seperti air liur bercampur sisa makanan tanpa sengaja, maka shalatnya tidak batal menurut kesepakatan ulama.”


(Al-Majmu’ Syarh Al-Muhadzab, Kairo: Idarat al-Thiba’ah al-Muniriyyah, 1347 H, Jilid IV, hlm. 22

Baca juga: Hukum Mematikan HP Ketika Shalat: Batal atau Tidak ini Penjelasannya?

Artinya, menelan sisa makanan di gigi saat shalat hanya membatalkan ibadah jika dilakukan dengan sengaja. Sebaliknya, jika sisa makanan tersebut terbawa air liur tanpa disengaja, maka shalat tetap sah.

Anjuran: Jaga Kebersihan Mulut Sebelum Shalat

Sebagai langkah kehati-hatian, Ustadz Zainuddin menyarankan agar umat Islam membersihkan mulut dan sela-sela gigi sebelum melaksanakan shalat, terutama setelah makan daging, sate, atau makanan berserat. Hal ini bukan hanya untuk menjaga kekhusyukan, tetapi juga memastikan tidak ada hal yang bisa mengganggu sahnya ibadah.

“Jika terasa ada sisa makanan di sela gigi, sebaiknya jangan langsung ditelan. Bisa diambil perlahan dan disimpan sementara sampai shalat selesai,” terang Ustadz Zainuddin. “Dengan begitu, shalat tetap sah dan hati pun lebih tenang.”

Baca juga: Tata Cara Sholat Jenazah: Hukum, Syarat, Rukun, Sunnah

Kesimpulan: Sah Jika Tak Sengaja, Batal Jika Sengaja

Dari penjelasan para ulama di atas, dapat disimpulkan bahwa:

  1. Menelan sisa makanan dengan sengaja saat shalat membatalkan shalat.
  2. Jika sisa makanan tertelan tanpa sengaja — misalnya terbawa air liur atau tidak disadari — shalat tetap sah.
  3. Dianjurkan untuk membersihkan mulut sebelum shalat agar terhindar dari keraguan dan menjaga kekhusyukan.

Edukasi fikih seperti ini penting sebagai bagian dari Bahtsul Masail, yakni forum pembahasan hukum Islam yang berperan menuntun umat memahami syariat secara tepat dan rasional. Dengan pemahaman yang benar, umat Islam tidak hanya menjaga sahnya ibadah, tetapi juga meneladani semangat kehati-hatian para ulama dalam beragama.

Wallahu a’lam bish-shawab.

Baca juga: Sholat Tahajud: Bacaan Niat, Tata Cara, Doa Dan Keutamaan Serta Waktu Terbaik Melaksanakannya

Tags: Bahtsul Masailfiqih shalathukum shalatulama mazhab Syafi’i
Wawan

Wawan

Related Stories

Presiden Prabowo Subianto (kiri) bersiap meletakan karangan bunga saat memimpin Upacara Ziarah Nasional dan Renungan Suci Hari Pahlawan 2025 di Taman Makam Pahlawan Nasional Utama Kalibata, Jakarta, Minggu (9/11/2025). (ANTARA FOTO/Galih Pradipta)

Mensos Gus Ipul: Pemerintah Pertimbangkan B.J. Habibie Jadi Pahlawan Nasional

by Hendrawan
11 November 2025
0

Headline.co.id (Jakarta) — Menteri Sosial Saifullah Yusuf menyatakan bahwa Presiden ke-3 Republik Indonesia, Bacharuddin Jusuf (B.J.) Habibie, diusulkan untuk memperoleh...

Libatkan Dai, BPKH dan MUI Perkuat Literasi Keuangan Syariah : Foto: Dok. BPKH

BPKH dan MUI Perkuat Literasi Keuangan Haji Lewat 4.000 Dai Standar Nasional

by Hendrawan
4 November 2025
0

Headline.co.id (Jakarta) — Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) bersama Majelis Ulama Indonesia (MUI) memperkuat literasi keuangan haji melalui kolaborasi strategis...

Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) Republik Indonesia melalui anak perusahaannya di Arab Saudi, BPKH Limited, menjalin kerja sama strategis dengan Saudi Arabia Railways (SAR). (Foto: Dok. BPKH)

BPKH Limited Jadi Agen Resmi Tiket Kereta Cepat Haramain, Permudah Akses Transportasi Jemaah Haji dan Umrah Indonesia

by Hendrawan
1 November 2025
0

Headline.co.id (Jakarta) — Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) Republik Indonesia melalui anak usahanya di Arab Saudi, BPKH Limited, resmi menjalin...

Malam Bakti Santri untuk Negeri yang digelar oleh Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kemenag di Taman Mini Indonesia Indah (TMII), Jakarta, Jumat malam (24/10/2025). (Foto Humas Kemenag)

Presiden Prabowo Restui Pembentukan Ditjen Pesantren, Perkuat Peran Santri dalam Pembangunan Nasional

by Hendrawan
26 October 2025
0

Headline.co.id (Jakarta) — Presiden Prabowo Subianto resmi merestui pembentukan Direktorat Jenderal Pesantren (Ditjen Pesantren) di bawah Kementerian Agama (Kemenag). Pengumuman...

Malam Bakti Santri untuk Negeri yang digelar oleh Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kemenag di Taman Mini Indonesia Indah (TMII), Jakarta

Presiden Prabowo Restui Pembentukan Ditjen Pesantren, Wujud Komitmen Pemerintah Perkuat Pendidikan Islam

by Hendrawan
25 October 2025
0

Headline.co.id (Jakarta) ~ Presiden Prabowo Subianto menyampaikan kabar penting bagi dunia pendidikan Islam di Indonesia. Dalam momentum Hari Santri Nasional...

Santri Milenial dari Tuban Ini Buktikan Pesantren Bisa Cetak Inovator Teknologi Dunia

Santri Milenial dari Tuban Ini Buktikan Pesantren Bisa Cetak Inovator Teknologi Dunia

by Dani
22 October 2025
0

Headline.co.id (Jakarta) ~ Sosok Khoirul Adib (23), santri asal Tuban, Jawa Timur, menjadi bukti nyata bahwa dunia pesantren kini tak...

Headline Media Headline Media Headline Media

Recommended

Prabowo-Dasco Gandeng Tokoh Lokal, Siap Menangkan RK-Suswono

Prabowo-Dasco Tunjuk Riza jadi Ketua Timses RK-Suswono

15 September 2024
Gempa Magnitudo 3.1 Guncang Wilayah Calang, Aceh Jaya

Gempa Magnitudo 3.1 Guncang Wilayah Calang, Aceh Jaya

25 November 2025
Wisata Jogja Hits 2025

20+ Daftar Tempat Wisata Jogja 2025 Hits Terbaik dan Wajib dikunjungi

30 October 2025
Federico Chiesa: Bidikan Liverpool yang Bertekad Tinggalkan Juventus

Federico Chiesa: Incaran Liverpool yang Siap Tinggalkan Juventus

31 August 2024
Foto Viral Salah Seorang Pejabat Utama Polda DIY memberikan Ucapan grand Opening Outlet 23

Heboh! Pejabat Utama Polda DIY Diduga Kirim Karangan Bunga di Pembukaan ‘Outlet 23’, Netizen Pertanyakan Sikap Aparat

31 October 2024
Polisi menunjukkan barang bukti sepeda motor yang digelapkan oleh pelaku saat konferensi pers di Mapolres Bantul

Gelapkan Motor Tetangga Akibat Pinjol, Pria di Bantul Terancam Hukuman 4 Tahun

16 October 2024
Banjir Bandang di Tanah Datar Sebabkan Isolasi Dua Nagari, Evakuasi Dilakukan Melalui Danau Singkarak

Banjir Bandang di Tanah Datar Sebabkan Isolasi Dua Nagari, Evakuasi Dilakukan Melalui Danau Singkarak

28 November 2025

Artikel Terbaru

Polri Laporkan Dampak Bencana di Aceh, Sumut, dan Sumbar: 965 Korban Jiwa

Polri Laporkan Dampak Bencana di Aceh, Sumut, dan Sumbar: 965 Korban Jiwa

10 December 2025
Polri Maksimalkan Posko dan Fasilitas Darurat di Wilayah Bencana

Polri Maksimalkan Posko dan Fasilitas Darurat di Wilayah Bencana

10 December 2025
Polri Kerahkan 12 Ribu Personel dan Distribusikan 159 Ton Bantuan untuk Bencana

Polri Kerahkan 12 Ribu Personel dan Distribusikan 159 Ton Bantuan untuk Bencana

10 December 2025
BPOM Ungkap Peredaran Kosmetik Ilegal di Indonesia Capai Rp1,866 Triliun

BPOM Ungkap Peredaran Kosmetik Ilegal di Indonesia Capai Rp1,866 Triliun

10 December 2025
Mendagri Larang Kepala Daerah Pergi ke Luar Negeri hingga Awal 2026

Mendagri Larang Kepala Daerah Pergi ke Luar Negeri hingga Awal 2026

10 December 2025
Menko IPK Ungkap Anggaran Pemulihan Bencana di Sumatra Capai Lebih dari Rp50 Triliun

Menko IPK Ungkap Anggaran Pemulihan Bencana di Sumatra Capai Lebih dari Rp50 Triliun

10 December 2025
Bea Cukai dan Polda Kepri Bongkar Modus Penyelundupan Barang Bekas Impor

Bea Cukai dan Polda Kepri Bongkar Modus Penyelundupan Barang Bekas Impor

10 December 2025

Popular Story

  • allahumma sholli ala muhammad ya robbi sholli alaihi wasallim arab

    Lirik Sholawat Ya Robbi Sholli Ala Muhammad Lengkap Arab dan Artinya

    845 shares
    Share 338 Tweet 211
  • Penemuan Mayat di Depan Rutan Pajangan Bantul, Korban Diketahui Menghilang Sejak Empat Hari Sebelumnya

    623 shares
    Share 249 Tweet 156
  • Lirik Teks Bacaan Nadhom Alfiyah Ibnu Malik Lengkap Arab Latin dan Artinya 

    747 shares
    Share 299 Tweet 187
  • Gempa Magnitudo 3,7 Mengguncang Rokan Hilir, Riau

    610 shares
    Share 244 Tweet 153
  • Lirik Sholawat Natawassal Bil Hubabah Arab Latin Terjemahan Serta Maknanya

    670 shares
    Share 268 Tweet 168
  • Viral! Video Guru dan Siswa SMK di Maluku Utara yang Sebrangi Sungai

    662 shares
    Share 265 Tweet 166
  • Pria Asal Boyolali Ditemukan Meninggal di Kos Krapyak Wetan Bantul,Polisi ungkap Kronologinya

    634 shares
    Share 254 Tweet 159
  • Lirik Sholawat Ya Sayyidi Ya Rasulullah Arab, Latin dan Terjemahan

    641 shares
    Share 256 Tweet 160
Headline.co.id


Headline.co.id (Headline Media Indonesia) merupakan situs berita Headline menyediakan berbagai macam informasi yang update dan terpercaya. Izin Kominfo No TDPSE : 007022.01/DJAI.PSE/08/2022 PB-UMKU: 120000073262700000001

  • Kebijakan Editorial
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik
  • Koreksi Ralat
  • Redaksi
  • Pasang Iklan

© 2025 Headline.co.id - Faktual dan Aktual.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Peristiwa
    • Nasional
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Pemerintah
  • Religi
    • Doa
    • Sholat
    • Sholawat
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Kamera
    • Laptop
    • PC Desktop
    • Smartphone
  • Wisata & Kuliner
    • Hotel
    • Resep Makanan
    • Wisata Alam
    • Wisata Buatan
    • Wisata Budaya
    • Wisata Kuliner
  • Lainnya
    • Humaniora
    • Hukum
    • Gosip
    • Pendidikan
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Transportasi
    • Viral
    • Suara Pembaca
    • Politik
    • Otomatif
    • Inspiration
    • Home Design
    • Lifestyle

© 2025 Headline.co.id - Faktual dan Aktual.