Hukum Menelan Sisa Makanan di Gigi Saat Shalat, Begini Penjelasan Ulama Mazhab Syafi’i ~ Headline.co.id (Jakarta). Pertanyaan mengenai hukum menelan sisa makanan di sela gigi saat shalat kerap muncul di tengah masyarakat. Seperti yang disampaikan oleh Wida Alfianti dari Bekasi melalui NU Online, ia mengaku sering merasa ada serat daging tersisa di giginya ketika shalat setelah makan sate atau gulai. Dalam kondisi tersebut, tanpa sengaja sisa makanan kecil kadang ikut tertelan bersama air liur. Lantas, apakah shalatnya sah atau batal?
Contents
- 0.1 You might also like
- 0.2 Mensos Gus Ipul: Pemerintah Pertimbangkan B.J. Habibie Jadi Pahlawan Nasional
- 0.3 BPKH dan MUI Perkuat Literasi Keuangan Haji Lewat 4.000 Dai Standar Nasional
- 1 Pandangan Ulama Fikih: Makan dan Minum Saat Shalat Membatalkan Ibadah
- 2 Anjuran: Jaga Kebersihan Mulut Sebelum Shalat
- 3 Kesimpulan: Sah Jika Tak Sengaja, Batal Jika Sengaja
Menurut penjelasan Ustadz Zainuddin dalam kanal NU Online, kasus seperti ini memang terlihat sepele, namun menyangkut keabsahan ibadah shalat. Karenanya, penting bagi umat Islam memahami batasan makan dan minum saat shalat agar tidak terjebak dalam sikap waswas.
Baca juga: Syarat, Niat, dan Tata Cara Jamak Sholat dalam Perjalanan Jauh
Pandangan Ulama Fikih: Makan dan Minum Saat Shalat Membatalkan Ibadah
Dalam khazanah fikih Islam, para ulama dari berbagai mazhab telah membahas persoalan ini secara mendalam. Secara umum, makan dan minum di tengah shalat termasuk dalam perbuatan yang membatalkan shalat, karena mengganggu kekhusyukan dan konsentrasi seseorang dalam beribadah kepada Allah SWT.
Syekh Abdurrahman Al-Jaziri dalam kitab Al-Fiqh ‘ala Mazahibil Arba’ah menegaskan:
“Demikian pula shalat menjadi batal apabila seseorang makan atau minum saat shalat, dengan rincian pendapat yang berbeda di antara mazhab-mazhab.”
(Al-Fiqh ‘ala Mazahibil Arba’ah, Beirut: Darul Kutub Ilmiyah, 2003, Jilid I, hlm. 277)
Baca juga: Sejarah Shalat dan Hikmah di Balik Waktu-Waktu Shalat
Penjelasan serupa juga ditemukan dalam Fathul Qarib karya Muhammad bin Qasim Al-Ghazi, yang menyebutkan bahwa makan dan minum — baik dalam jumlah sedikit maupun banyak — tetap membatalkan shalat, kecuali jika dilakukan karena ketidaktahuan.
“Hal-hal yang membatalkan shalat ada sebelas, di antaranya berbicara dengan sengaja, makan, dan minum, baik yang dimakan atau diminum itu banyak maupun sedikit.”
(Fathul Qarib, Beirut: Dar Ibnu Hazm, 1438 H, hlm. 85)
Kapan Menelan Sisa Makanan Dapat Dimaafkan?
Namun, para ulama juga memberikan pengecualian. Menurut Imam An-Nawawi dalam Al-Majmu’ Syarh Al-Muhadzab, menelan sisa makanan tanpa sengaja atau yang tidak dapat dihindari, seperti air liur yang bercampur dengan serpihan makanan kecil, tidak membatalkan shalat. Hal ini didasarkan pada ijma’ (kesepakatan) ulama mazhab Syafi’i.
Imam An-Nawawi menulis:
“Apabila seseorang makan atau minum dengan sengaja dalam shalat, maka batal, baik sedikit maupun banyak. Namun jika menelan sesuatu yang tidak bisa dihindari seperti air liur bercampur sisa makanan tanpa sengaja, maka shalatnya tidak batal menurut kesepakatan ulama.”
(Al-Majmu’ Syarh Al-Muhadzab, Kairo: Idarat al-Thiba’ah al-Muniriyyah, 1347 H, Jilid IV, hlm. 22
Baca juga: Hukum Mematikan HP Ketika Shalat: Batal atau Tidak ini Penjelasannya?
Artinya, menelan sisa makanan di gigi saat shalat hanya membatalkan ibadah jika dilakukan dengan sengaja. Sebaliknya, jika sisa makanan tersebut terbawa air liur tanpa disengaja, maka shalat tetap sah.
Anjuran: Jaga Kebersihan Mulut Sebelum Shalat
Sebagai langkah kehati-hatian, Ustadz Zainuddin menyarankan agar umat Islam membersihkan mulut dan sela-sela gigi sebelum melaksanakan shalat, terutama setelah makan daging, sate, atau makanan berserat. Hal ini bukan hanya untuk menjaga kekhusyukan, tetapi juga memastikan tidak ada hal yang bisa mengganggu sahnya ibadah.
“Jika terasa ada sisa makanan di sela gigi, sebaiknya jangan langsung ditelan. Bisa diambil perlahan dan disimpan sementara sampai shalat selesai,” terang Ustadz Zainuddin. “Dengan begitu, shalat tetap sah dan hati pun lebih tenang.”
Baca juga: Tata Cara Sholat Jenazah: Hukum, Syarat, Rukun, Sunnah
Kesimpulan: Sah Jika Tak Sengaja, Batal Jika Sengaja
Dari penjelasan para ulama di atas, dapat disimpulkan bahwa:
- Menelan sisa makanan dengan sengaja saat shalat membatalkan shalat.
- Jika sisa makanan tertelan tanpa sengaja — misalnya terbawa air liur atau tidak disadari — shalat tetap sah.
- Dianjurkan untuk membersihkan mulut sebelum shalat agar terhindar dari keraguan dan menjaga kekhusyukan.
Edukasi fikih seperti ini penting sebagai bagian dari Bahtsul Masail, yakni forum pembahasan hukum Islam yang berperan menuntun umat memahami syariat secara tepat dan rasional. Dengan pemahaman yang benar, umat Islam tidak hanya menjaga sahnya ibadah, tetapi juga meneladani semangat kehati-hatian para ulama dalam beragama.
Wallahu a’lam bish-shawab.
Baca juga: Sholat Tahajud: Bacaan Niat, Tata Cara, Doa Dan Keutamaan Serta Waktu Terbaik Melaksanakannya























