Headline.co.id (Jogja) ~ Pengosongan sebuah rumah di kawasan Tegal Lempuyangan, Bausasran, Danurejan, Kota Yogyakarta, milik PT Kereta Api Indonesia (KAI) Daop 6, menuai protes dari penghuni. Wishnu Prabanggara, penghuni rumah PJKA 13 yang dieksekusi pada Selasa (8/7/2025) lalu, mengungkapkan kekecewaannya atas kerusakan barang-barang miliknya yang terjadi saat proses penertiban.
Baca juga: Dua Remaja Terseret Arus di Pantai Parangtritis, Berhasil Diselamatkan Petugas
“Barang-barang sudah kita ambil, dan lebih 50 persen rusak. TV dan AC retak, pecah,” ujar Wishnu, Jumat (11/7/2025).
Menurut Wishnu, dirinya tidak berada di Yogyakarta saat eksekusi dilakukan. Namun, ia mendapat kabar dari anaknya yang menyaksikan langsung proses pengosongan. Barang-barang dari rumah tersebut dipindahkan ke tempat penampungan sementara di wilayah Kabupaten Sleman. Sayangnya, sebagian besar barang miliknya mengalami kerusakan.
Meski mengaku tidak akan menuntut ganti rugi atas kerusakan tersebut, Wishnu menyatakan akan membawa kasus ini ke ranah hukum. Ia menegaskan, langkah tersebut dilakukan bukan untuk mencari kompensasi, melainkan demi menegakkan keadilan.
Baca juga: Sleman Kirim Kontingen Terbanyak di Kejurda Catur DIY 2025, Target Lanjutkan Estafet Prestasi
“Kita tidak minta ganti rugi ataupun menanyakan kompensasi ganti rugi. Karena tujuan kami bukan cari uang tapi keadilan,” tegasnya. Ia bersama kuasa hukumnya berencana melaporkan kasus ini ke pihak kepolisian dalam bulan Juli, setelah kembali ke Yogyakarta pada akhir pekan mendatang.
Menanggapi hal tersebut, Humas PT KAI Daop 6 Yogyakarta, Feni Novida Saragih, menegaskan bahwa proses pengosongan telah dilakukan sesuai prosedur hukum yang berlaku. Pihak KAI, menurut Feni, tidak bertanggung jawab atas kerusakan atau kehilangan barang akibat penertiban.
Baca juga: Menteri PPN Luncurkan DBPK dan PCPK: Pembangunan Manusia Jadi Poros Menuju Indonesia Emas 2045
“Di surat pemberitahuan penertiban kan kita sudah menyampaikan bahwa penertiban akan dilakukan dan kerusakan maupun kehilangan kan bukan tanggung jawab KAI,” ujar Feni.
Ia juga menambahkan bahwa PT KAI menghormati setiap langkah hukum yang ditempuh warga, karena hal tersebut merupakan hak setiap warga negara.
“Karena memang sudah sesuai dengan prosedur. Dan upaya-upaya hukum yang alami, upaya-upaya hukum yang akan disampaikan kita akan hormati karena upaya hukum merupakan hak semua warga Indonesia,” pungkasnya.
Baca juga: Menuju Indonesia Emas 2045, Kemendikdasmen Gaspol Transformasi Pendidikan





















