Headline.co.id (Kulon Progo) ~ Seorang pesepeda onthel bernama Paidi (61), warga Desa Palihan, Kecamatan Temon, Kulonprogo, meninggal dunia setelah menjadi korban tabrak lari di Jalan Daendels pada Kamis pagi (8/5/2025). Insiden terjadi sekitar pukul 08.01 WIB ketika korban sedang menyeberang jalan.
Baca juga: Kecelakaan Tunggal di Piyungan, Sopir Truk Tewas Setelah Truk Masuk Pekarangan Warga
Informasi tersebut dikonfirmasi oleh Kanit Gakkum Satlantas Polres Kulonprogo, Ipda Tanto Kurniawan. Dalam keterangan tertulis yang diterima headline.co.id, ia menjelaskan bahwa kecelakaan bermula saat korban yang mengendarai sepeda onthel melaju dari arah timur ke barat. Ketika sampai di lokasi kejadian, korban berbelok ke arah utara dan telah berada di tengah badan jalan. Namun nahas, dari arah belakang datang sebuah mobil yang belum diketahui identitasnya dan langsung menabrak korban.
“Setelah menabrak, mobil tersebut langsung tancap gas meninggalkan tempat kejadian,” terang Ipda Tanto.
Akibat kejadian tersebut, Paidi mengalami luka serius berupa sobek di kepala bagian belakang, perdarahan pada hidung, serta cedera kepala yang menyebabkan korban tidak sadarkan diri. Ia sempat dilarikan ke RSUD Wates untuk mendapatkan perawatan. Namun, berdasarkan informasi terbaru, korban dinyatakan meninggal dunia saat dalam perawatan medis.
Di lokasi kejadian, polisi menemukan barang bukti berupa pecahan cover dan kaca spion mobil bagian kanan berwarna silver metalik. Bagian belakang sepeda milik korban juga terlihat penyok, terutama pada roda dan slebor belakang.
Unit Laka Lantas Polres Kulonprogo telah mengambil sejumlah langkah penanganan, antara lain mendatangi TKP, mencatat identitas korban dan saksi, membuat sketsa kejadian, serta mengamankan barang bukti. Pihak kepolisian juga terus melakukan penyelidikan untuk mengungkap identitas pengemudi dan kendaraan pelaku.
“Kami masih melakukan pendalaman kasus dan meminta keterangan dari saksi-saksi di lokasi. Selain itu, koordinasi juga dilakukan dengan pihak rumah sakit untuk perkembangan kondisi korban, serta dengan JR/BPJS terkait klaim asuransi dan santunan kecelakaan,” imbuh Ipda Tanto.