Headline.co.id
  • Home
  • Berita
    • Peristiwa
    • Nasional
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Pemerintah
  • Religi
    • Doa
    • Sholat
    • Sholawat
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Kamera
    • Laptop
    • PC Desktop
    • Smartphone
  • Wisata & Kuliner
    • Hotel
    • Resep Makanan
    • Wisata Alam
    • Wisata Buatan
    • Wisata Budaya
    • Wisata Kuliner
  • Lainnya
    • Humaniora
    • Hukum
    • Gosip
    • Pendidikan
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Transportasi
    • Viral
    • Suara Pembaca
    • Politik
    • Otomatif
    • Inspiration
    • Home Design
    • Lifestyle
No Result
View All Result
Get Started
Headline.co.id
  • Home
  • Berita
    • Peristiwa
    • Nasional
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Pemerintah
  • Religi
    • Doa
    • Sholat
    • Sholawat
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Kamera
    • Laptop
    • PC Desktop
    • Smartphone
  • Wisata & Kuliner
    • Hotel
    • Resep Makanan
    • Wisata Alam
    • Wisata Buatan
    • Wisata Budaya
    • Wisata Kuliner
  • Lainnya
    • Humaniora
    • Hukum
    • Gosip
    • Pendidikan
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Transportasi
    • Viral
    • Suara Pembaca
    • Politik
    • Otomatif
    • Inspiration
    • Home Design
    • Lifestyle
No Result
View All Result
Headline.co.id
No Result
View All Result
ADVERTISEMENT
Home Religi

Bagaimana Hukum Berhubungan Suami Istri di Bulan Ramadhan? Tak Hanya Dosa Besar Namun Juga Ada Hukumannya

Fajar Ari Wibowo by Fajar Ari Wibowo
2 years ago
in Religi
Reading Time: 3 mins read
419 4
A A
0
Hukuman Melakukan Hubungan Badan Suami Istri Siang Hari di Bulan Ramadhan

Hukuman Melakukan Hubungan Badan Suami Istri Siang Hari di Bulan Ramadhan

ADVERTISEMENT
Share on FacebookShare on Twitter

Bagaimana Hukum Berhubungan Suami Istri di Bulan Ramadhan? Tak Hanya Dosa Besar Namun Juga Ada Hukumannya ~ Headline.co.id (Jakarta). Ulama telah menegaskan bahwa melakukan hubungan suami istri (jimak) secara sengaja di siang hari Ramadan merupakan pelanggaran serius yang membatalkan puasa. Menurut para ulama, tindakan tersebut tidak hanya mengganggu kesucian ibadah puasa, tetapi juga menimbulkan dosa besar yang wajib ditebus melalui kafarat.

Baca juga: Bacaan Doa Ramadan Hari ke-4: Memohon Rahmat dan Petunjuk dari Allah

You might also like

Cara Mengamalkan Sholawat Ibrahimiyah

Makna Lirik Sholawat Ya Khoiro Maulud, Pujian atas Kelahiran Nabi

1 September 2026
Ilustrasi gambar Sholawat Nariyah

Bacaan Sholawat Nariyah: Asal Nama, Sejarah dan Tradisi Pengamalannya

1 September 2026

Jika seseorang dengan sengaja melakukan jimak di siang hari Ramadan, maka puasanya batal. Untuk menebus dosa tersebut, pelakunya harus memenuhi salah satu dari tiga opsi kafarat, yaitu:

Konten ini adalah Iklan dari Platform MGID. Headline.co.id tidak terkait dengan materi konten ini.

ADVERTISEMENT
  • Memerdekakan budak, apabila mampu secara finansial.
  • Berpuasa selama dua bulan berturut-turut, jika tidak mampu memerdekakan budak.
  • Memberi makan 60 orang fakir miskin sebagai bentuk penggantian atas pelanggaran tersebut.

Baca juga: Doa Ramadan Hari ke-3: Memohon Kekuatan Ibadah dan Penyucian Hati

Dikisahkan pada zaman Nabi Muhammad SAW, ada sebuah peristiwa serupa yaitu tentang salah seorang sahabat yang melakukan hubungan badan pada siang hari Ramadan. Perbuatan ini adalah pelanggaran berat yang harus dipandang serius.

“Hubungan suami istri di siang hari Ramadan yang dilakukan dengan sengaja merupakan dosa besar yang membatalkan puasa. Kewajiban kafarat ini merupakan bentuk pertanggungjawaban kepada Allah SWT,” ujarnya Buya Yahya dikutip dari kanal YouTube Al-Bahjah TV.

Baca juga: Apa Pengertian Hikayat: Karya Sastra yang Identik dengan Melayu dan Islam

Lebih lanjut, para fuqaha menjelaskan bahwa jika pelaku meninggal dunia sebelum melunasi kewajiban kafarat tersebut, utang dosa itu akan menjadi tanggungan harta warisan dan harus diselesaikan terlebih dahulu sebelum pembagian warisan. Hal ini menekankan betapa seriusnya konsekuensi pelanggaran terhadap aturan puasa yang telah ditetapkan dalam syariat Islam.

Para ulama juga mengingatkan bahwa ibadah puasa tidak hanya menahan lapar dan dahaga, melainkan juga menahan diri dari segala perbuatan yang dapat merusak kesucian Ramadan. “Puasa mengandung dimensi spiritual yang tinggi. Menahan diri dari perbuatan yang membatalkan atau merusak puasa adalah bentuk nyata ketaatan kepada Allah. Jika seseorang melanggar, ia harus menanggung akibatnya di dunia dan di akhirat,” tegas Buya Yahya.

Pesan yang disampaikan oleh para ulama ini diharapkan dapat menjadi peringatan bagi setiap umat Islam untuk menjaga integritas ibadah puasa. Dengan memahami beratnya konsekuensi pelanggaran, diharapkan para suami istri dapat lebih berhati-hati dan selalu menjaga kehormatan Ramadan.

Baca juga: Mengenal Pengertian Fabel: Cerita Dongeng yang Mengajarkan Nilai Moral melalui Karakter Binatang

Artikel ini disusun berdasarkan penjelasan para ulama dan rujukan dari kitab-kitab fiqh serta hadis shahih mengenai pelanggaran ibadah puasa di bulan Ramadan.

Itulah mengapa, sebagai umat muslim harus menjalani puasa Ramadan dengan penuh keimanan dan ketaqwaan. Iman dan taqwa menjadi tolak ukur keseriusan seorang hamba terhadap Sang Pencipta.

Menahan hawa nafsu menjadi kunci utama dalam ibadah puasa Ramadan. Mengingat banyak kasus yang sama karena faktor tidak tahu akan hukum agama atau memang melanggar karna dianggap Tuhan tidak mengetahui.

Baca juga: Bagaimana Hukum Wanita Umrah Sebelum Masa Iddah Habis? Apakah Diperbolehkan atau Tidak?

Perlu ditekankan, ramadan menjadi bulan penuh berkah dan dilipatgandakan amal perbuatannya. Jika seseorang berbuat baik sesuai syariat maka akan mendapat ganjaran berupa pahala. Sedangkan mereka yang melanggar akan dihukum berlipatganda juga.

Meski dilarang keras saat sing hari, seorang suami istri tetap boleh berhubungan badan pada waktu setelah berbuka puasa sampai menjelang waktu sahur.

Baca juga: Hisab dan Hilal dalam Penentuan Awal Ramadan dan Idul Fitri: Pengertian, Perbedaan, serta Pandangan Ulama

Dukung jurnalis Headline.co.id secara gratis Atau Berkontribusi Traktir KopiUntuk pengembangan Headline Media

Add as a preferred source on Google
Gambar dukungan Headline.co.id

Gambar tidak dapat dimuat.

Tags: Hubungan Suami IstriHukum Jimak di Bulan RamadhanPuasa Ramadhan

Konten ini adalah Iklan dari Platform MGID. Headline.co.id tidak terkait dengan materi konten ini.

ADVERTISEMENT
Fajar Ari Wibowo

Fajar Ari Wibowo

Related Stories

Cara Mengamalkan Sholawat Ibrahimiyah

Makna Lirik Sholawat Ya Khoiro Maulud, Pujian atas Kelahiran Nabi

by Hendrawan
1 September 2026
0

Makna lirik sholawat Ya Khoiro Maulud berpusat pada pujian atas kelahiran Nabi Muhammad. Simak konteks syair dan pesan utamanya dalam...

Ilustrasi gambar Sholawat Nariyah

Bacaan Sholawat Nariyah: Asal Nama, Sejarah dan Tradisi Pengamalannya

by Hendrawan
1 September 2026
0

Telusuri bacaan sholawat nariyah dari asal nama, jejak Syekh Ibrahim at-Tazi, tradisi pesantren, hingga variasi jumlah bacaan dalam pengamalannya.

Keutamaan dan lirik Sholawat Nariyah

Bacaan Sholawat Nariyah Arab, Latin dan Artinya, Lengkap Maknanya

by Hendrawan
1 September 2026
0

Bacaan sholawat nariyah lengkap Arab, Latin, arti, makna, dan konteks pengamalannya agar dipahami secara tepat tanpa klaim fadilah berlebihan.

KH Abdul Hakim Mahfudz atau Gus Kikin sebagai Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) masa khidmat 2026–2031

Muktamar NU 2026 Berakhir, Gus Kikin Terpilih Jadi Ketum PBNU Masa Khidmat 2026–2031

by Saddam
31 August 2026
0

Headline.co.id, Jakarta ~ Muktamar NU 2026 resmi berakhir dengan terpilihnya KH Abdul Hakim Mahfudz atau Gus Kikin sebagai Ketua Umum...

PBNU Muktamar NU 2026

Daftar 5 Calon Ketum PBNU Muktamar NU 2026, Gus Kikin Raih Suara Terbanyak

by Saddam
31 August 2026
0

Headline.co.id, Jakarta ~ Daftar 5 calon Ketum PBNU Muktamar NU 2026 resmi ditetapkan dalam rangkaian Sidang Pleno Muktamar ke-35 Nahdlatul...

Ketum PBNU 2026–2031 Ditentukan AHWA

Ketum PBNU Muktamar NU 2026: AHWA Pilih Gus Kikin Pimpin PBNU Periode 2026–2031

by Saddam
31 August 2026
0

Headline.co.id, Jakarta ~ Ketum PBNU Muktamar NU 2026 akhirnya ditetapkan setelah Ahlul Halli wal Aqdi (AHWA) secara mufakat memilih KH...

Headline Media Headline Media Headline Media

Recommended

: LPK SO Serbaindo Cabang Batang bersama LPK Arumi Edukasi Indonesia memberikan sosialisasi pelatihan bahasa dan budaya Jepang kepada para pelajar.

Pelatihan Bahasa dan Budaya Jepang Dikenalkan di Sekolah Batang

3 October 2026
Masa Sanggahan Seleksi Pengguna Pita Frekuensi 1,4 GHz Resmi Berakhir, tidak Ada Keberatan yang Diajukan : Gedung Kementerian Komdigi RI, Jakarta Pusat. (Foto: Agus Siswanto/KPM Kemkomdigi)

Masa Sanggah Lelang Frekuensi 1,4 GHz Berakhir Tanpa Keberatan, Hasil Seleksi Dinyatakan Final

19 October 2025
Tim nasional sepak bola wanita Indonesia

Jejak Timnas Bola Wanita ke Final AFF 2026, Ujian Laos Menanti

21 July 2026
Desa Terpencil Jadi Pusat Tambang Bitcoin Terbesar di Dunia

Desa Miskin Berubah Wajah: Tambang Bitcoin Terbesar Dunia Muncul dari Desa Terpencil

14 September 2024
Menkeu Tegaskan Ketahanan Rupiah Masih Stabil di Tengah Guncangan Global

Menkeu Tegaskan Ketahanan Rupiah Masih Stabil di Tengah Guncangan Global

15 March 2026
SPPG Polres Toba Diluncurkan, Kapolda Sumut Soroti Pentingnya Standar Keamanan Pangan

SPPG Polres Toba Diluncurkan, Kapolda Sumut Soroti Pentingnya Standar Keamanan Pangan

21 November 2025
Jemaah Haji Aceh Kloter Pertama Tiba 15 Juni, PPIH Siapkan Layanan Debarkasi

Jemaah Haji Aceh Kloter Pertama Tiba 15 Juni, PPIH Siapkan Layanan Debarkasi

15 June 2026

Artikel Terbaru

Jelang HUT ke-21, Ditjen Bimas Buddha Gelar Aksi Bersih Rumah Ibadah

Ditjen Bimas Buddha Gelar Aksi Bersih Rumah Ibadah Jelang HUT ke-21

10 October 2026
:

Dua Jembatan Beton Dibangun di Sumenep untuk Gantikan yang Rusak

10 October 2026
Pria 55 Tahun Ditemukan Meninggal di Ponjong Gunungkidul, Polisi Ungkap Hasil Pemeriksaan

Pria 55 Tahun Ditemukan Meninggal di Ponjong Gunungkidul, Polisi Ungkap Hasil Pemeriksaan

10 October 2026
Hasilkan Video Pembelajaran dan Modul, Tiga Alumni Magang Pusbangkom SDM Kemenag Lulus Kuliah Tanpa Skripsi

Magang Pusbangkom SDM Kemenag Bekali 3 Mahasiswa Lulus Tanpa Skripsi

10 October 2026
Kapolri Pimpin Sertijab di Mabes Polri

Sertijab Mabes Polri, Lima Jabatan Strategis Berganti

10 October 2026
Persib U18 Siap Perjuangkan Kemenangan Atas Garuda United

Persib U18 Hadapi Garuda United Usai Evaluasi Dua Laga

10 October 2026
:

Babinsa Sumenep Dampingi Petani Cabai di Pasongsongan

10 October 2026

Popular Story

Polrestro Jakut Musnahkan Hampir 10 Juta Butir Obat Keras Ilegal Senilai Rp15 Miliar
Nasional

Polrestro Jakut Musnahkan 9,9 Juta Obat Keras Ilegal

by Dwina
9 October 2026
0

Headline.co.id, Jakarta ~ Polres Metro Jakarta Utara memusnahkan 9.936.000 butir obat keras...

Read moreDetails

Insentif Dosen Ma’had Aly 2026 Diikuti 1.086 Pendaftar

Gempa Sumba Barat Daya M5,9 Tak Berpotensi Tsunami

Persebaya Menang atas Isenmulang, Catur Soroti Evaluasi Tim

Menhan Sjafrie Instruksikan Hunian Prajurit Yonif TP 921 di Malinau

Karhutla Desa Muser Dipadamkan, Warga Diimbau Tak Bakar Lahan

Khalil MAN 1 Pekanbaru Raih Perunggu di IOAA 2026

Babinsa Sumenep Dampingi Petani Cabai di Pasongsongan

MAPSI SMP 2026 Blora Diikuti 840 Siswa, Seleksi ke Tingkat Jateng

Prabowo Tegaskan Politik Luar Negeri Nonblok dan Pentingnya Persatuan

Prev Next
Headline.co.id


Headline.co.id (Headline Media Indonesia) merupakan situs berita Headline menyediakan berbagai macam informasi yang update dan terpercaya. Izin Kominfo No TDPSE : 007022.01/DJAI.PSE/08/2022 PB-UMKU: 120000073262700000001

  • Kebijakan Editorial
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik
  • Koreksi Ralat
  • Redaksi
  • Pasang Iklan

© 2025 Headline.co.id - Faktual dan Aktual.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Peristiwa
    • Nasional
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Pemerintah
  • Religi
    • Doa
    • Sholat
    • Sholawat
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Kamera
    • Laptop
    • PC Desktop
    • Smartphone
  • Wisata & Kuliner
    • Hotel
    • Resep Makanan
    • Wisata Alam
    • Wisata Buatan
    • Wisata Budaya
    • Wisata Kuliner
  • Lainnya
    • Humaniora
    • Hukum
    • Gosip
    • Pendidikan
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Transportasi
    • Viral
    • Suara Pembaca
    • Politik
    • Otomatif
    • Inspiration
    • Home Design
    • Lifestyle

© 2025 Headline.co.id - Faktual dan Aktual.